SIDANG MS-GMIT MEMUTUSKAN PENGEMBANGAN UKAW TIDAK BOLEH GUSUR FAKULTAS TEOLOGI

Kupang, www.sinodegmit.or.id  Rencana pengembangan tata ruang  Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) yang berdampak pada penggusuran bangunan-bangunan Fakultas Teologi mendapat reaksi keras dari peserta persidangan Majelis Sinode GMIT ke-41 yang berlangsung di kantor Majelis Sinode GMIT.

Sebelumya, ketua Pengurus Yayasan UKAW Umbu Saga Anakaka pada sesi penyampaian informasi dari Badan-badan Pembantu Pelayanan (BPP)/Yayasan, Rabu, 22/2-2017 menegaskan bahwa semua bangunan di UKAW perlu diatur karena itu rencana tata ruang sudah dikerjakan oleh ahli tata ruang.

“Perubahan tata ruang UKAW perlu dan sudah diatur; mata air- Air Hitam tidak diganggu, tapi ruang kuliah, ruang administrasi dll. sudah ada rencana tata ruangnya. Memang terjadi ‘riak’ tetapi ini sudah menjadi tuntutan. Ruang apapun harus diatur. Kami sudah rancang itu dan itu dikerjakan oleh ahli tata ruang,”ungkap Umbu Saga Anakaka.

Terkait laporan yang disampaikan Umbu Sara Anakaka tersebut, seluruh peserta persidangan yang terdiri dari 46 klasis pada sesi pleno program hari ini, Sabtu, 25/2-2017 memutuskan menolak rencana pengembangan tata ruang yang berdampak pada penggusuran bangunan-bangunan di lingkungan Fakultas Teologia dengan alasan historikal dan sejumlah alasan lainnya.

Pimpinan persidangan Pdt. Dr. Mery Kolimon yang juga salah satu anggota pembina yayasan UKAW mengaku sebagai salah satu anggota pembina tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud oleh ketua pengurus yayasan. Oleh karena itu ia menyatakan akan menyampaikan hasil keputusan persidangan pada rapat pembina yayasan.

“Saya dan Pak Sekretaris ada di pembina, belum pernah satu kali pun merapatkan tentang tata ruang. Mungkin ada percakapan di pengurus tetapi di pembina belum pernah ada percakapan tentang tata ruang. Dan ruang untuk gereja memberi pertimbangan adalah di ruang rapat pembina. Ketika nanti rapat pembina, kami akan mengatakan suara gereja melalui Persidangan Majelis Sinode ke-41 ini bahwa hakekat Fakultas Teologi adalah seminarium. Karena itu kampus, kapela dan rumah-rumah pastori dst. tetap ada di sana dan kalau UKAW mau mengembangkan kampus dst. tolong manfaatkan lahan lain yang sudah diupayakan oleh pembina dan pengurus selama ini,” demikian penegasan Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon.

Dengan keputusan Persidangan Majelis Sinode GMIT ke-41 tersebut, proses selanjutnya  tinggal menunggu keputusan Sinode Gereja Kristen Sumba sebagai salah satu gereja pendiri disamping GMIT yang telah menyatakan sikapnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *