www.sinodegmit.or.id, Selasa, 12 April 2022, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang. Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya satu fraksi yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak. Delapan fraksi lainnya menerima. Undang-undang ini pun disambut sukacita oleh banyak kalangan. Setelah melewati penjalanan panjang sejak diajukan pertama kali pada tahun 2012, akhirnya RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
Apa yang membuat undang-undang ini penting? UU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab. Di dalamnya termuat sembilan jenis kekerasan seksual. UU TPKS dibuat untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Substansi UU TPKS, seperti yang termuat dalam pasal 3, antara lain untuk mencegah kekerasan seksual, menangani hingga memulihkan korban, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin kekerasan seksual tidak terulang lagi. Hal-hal ini merupakan substansi yang tidak ada dalam undang-undang lainnya.
Penanganan terhadap tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya seperti UU KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Pornografi, dihimpun dan disempurnakan dalam UU TPKS ini. Misalnya, selama ini pasal yang mengatur perkosaan dalam KUHP dianggap terlalu menyulitkan korban untuk mencari pembuktian. Dalam UU TPKS, syarat pembuktiannya dipermudah.
Hal yang lain adalah laporan tentang tindakan kekerasan seksual dipermudah. Siapa pun, baik korban atau orang lain yang melihat atau mengetahui tindakan kekerasan seksual dapat langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Terhadap laporan itu, pasal 42 menyebutkan bahwa dalam waktu 1×24 jam, pelapor atau korban berhak menerima perlindungan dari aparat kepolisian. Dalam kurun waktu 1×24 jam pula, polisi berhak membatasi gerak pelaku, baik membatasi atau menjauhkan pelaku dari korban atau pembatasan lainnya. Selajutnya polisi wajib mengajukan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal lainnya lagi yang diatur dalam UU TPKS adalah hak perlindungan hingga pemulihan korban. Misalnya, dalam pasal 67 disebutkan bahwa korban punya tiga hak yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan. Ketiga hak ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara sesuai kondisi dan kebutuhan korban.
Hak atas penanganan misalnya, dalam hal mendapatkan dokumen hasil penanganan, layanan hukum, penguatan psikologis, perawatan medis sampai hak korban untuk menghapus konten kekerasan seksual yang tersebar di media sosial dan internet. Hak perlindungan meliputi kerahasiaan identitas, tindakan merendahkan oleh oknum aparat yang menangani kasus, sampai pada hak perlindungan atas kehilangan pekerjaan, mutasi, pendidikan, atau akses politik.
Terakhir, hak pemulihan meliputi rehabilitasi medis dan mental, restitusi (ganti rugi) dari pelaku atau kompensasi dari negara, sampai masalah reintegrasi sosial. Pemulihan korban diperoleh sejak proses hukum dimulai sampai setelah keputusan pengadilan diambil. Apabila pelaku tidak punya uang untuk restitusi (ganti rugi), berdasarkan keputusan pengadilan harta pelaku bisa disita untuk diberikan kepada korban. Inilah beberapa poin penting yang da dalam UU TPKS.
Sampai di sini mungkin ada yang bertanya: Apa hubungan UU TPKS dengan tema Firman Tuhan hari ini? Bagi saya, benang merahnya ada pada kata “PEMBERDAYAAN”. Disahkannya UU TPKS merupakan momen pemberdayaan bagi para korban kekerasan seksual yang selalu menjadi pihak yang paling terpuruk ketika kekerasan seksual terjadi. UU TPKS lahir agar mempercepat pemulihan korban dan mencegah tindakan yang sama terulang lagi. Sedangkan dalam iman Kristen, Paskah juga merupakan momen pemberdayaan.
Dalam Paskah, yang pertama kali diberdayakan adalah kaum perempuan. Itulah yang kita baca dan renungkan dalam Firman Tuhan di hari Paskah minggu lalu. Maria dari Magdala, Yohana, Maria ibu Yakobus dan perempuan-perempuan lain yang sebelumnya terpuruk akibat kekerasan yang Yesus alami, diberdayakan untuk menjadi saksi kebangkitan yang pertama (Luk. 24:1-10). Hari ini, nas yang kita baca dan renungkan menunjukkan momen pemberdayaan untuk kaum laki-laki. Sepuluh murid Yesus yang ketakutan dan bersembunyi di suatu ruangan dengan pintu-pintu yang terkunci, diberdayakan oleh penampakan Yesus. Jadi apabila bagi para aktivis kemanusiaan, UU TPKS merupakan kado di Hari Kartini Tahun 2022 maka bagi orang Kristen, UU TPKS adalah kado Paskah. Sebab melalui Paskah semua orang; perempuan, laki-laki, anak-anak dan seluruh ciptaan diberdayakan untuk memperoleh pemulihan.
Dengan benang merah ini, mari kita melihat nas hari ini secara lebih dalam. Ada enam hal yang bisa kita jadikan pelajaran. Pertama, ketakutan dapat membuat orang mengunci diri dalam ruangan atau suasana yang dianggapnya aman dan nyaman (ayat 19a). Itulah yang dilakukan oleh murid-murid Yesus. Mereka takut kepada orang-orang Yahudi karena dikenal sebagai orang-orang yang selama ini bersama Yesus. Padahal Yesus sendiri sudah disalibkan, mati dan dikuburkan. Mereka mengira akan menjadi sasaran berikutnya dari orang-orang Yahudi. Itu sebabnya mereka bersembunyi.
Sebenarnya mereka sudah mendengar cerita kebangkitan Yesus dari Maria Magdalena. Bahkan Simon Petrus dan Yohanes juga sudah melihat sendiri bahwa kubur Yesus kosong (Yoh. 20:3-9). Tetapi mereka belum sepenuhnya percaya bahwa Yesus bangkit, karena belum melihat Yesus dengan mata kepalanya sendiri. Akibatnya mereka terus ada dalam ketakutan.
Mungkin kita akan bilang bahwa murid-murid itu adalah orang-orang yang kurang beriman. Tetapi sebenarnya mereka berada dalam kondisi trauma akibat kematian tragis Yesus, guru mereka, di kayu salib. Kondisi trauma itulah yang membuat mereka terus bersembunyi.
Ini merupakan gambaran manusiawi dari diri kita sendiri. Ketika mengalami hal-hal traumatik, seseorang akan mengurung diri di kamar atau dalam suasana keterasingan. Inilah yang disebut kondisi traumatik. Sebagian orang juga punya pengalaman traumatiknya sendiri-sendiri. Karena itu sadar atau pun tidak sadar, dia mengurung dirinya terhadap hal-hal yang membuatnya trauma. Apakah ini hal yang baik? Tentu tidak sama sekali.
Pengalaman takut dan trauma boleh dimaklumi, tetapi tidak boleh dibiarkan begitu saja. Mesti ada upaya yang dilakukan sehingga terjadi pemulihan. Itulah yang Yesus lakukan ketika Dia menampakan diri kepada sepuluh orang murid. Itulah juga yang mesti kita sebagai gereja dan orang Kristen lakukan kepada sesama. Setiap orang mesti mengenali rasa takut dan traumanya. Setelah itu dia mesti bersedia memberi diri ditolong oleh Tuhan dan sesama.
Kedua,tidak ada tempat yang Yesus tidak bisa masuki (ayat 19b). Murid-murid ada dalam ruangan yang semua pintunya terkunci. Biar pun begitu, Yesus bisa masuk dan berjumpa dengan mereka. Hal ini memiliki dua makna. Makna yang pertama adalah bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang berada di luar jangkauan Allah. Allah bisa hadir di semua tempat untuk menjumpai siapapun yang dikehendaki-Nya. Makna yang kedua adalah sebagai murid-murid yang sudah diutus Tuhan, orang Kristen mesti menjangkau semua orang, termasuk yang berada di balik berbagai bentuk tembok yang dibangun untuk mengunci dirinya agar menghadirkan damai sejahtera. Semua bentuk tembok yang membuat seseorang berada dalam keterpisahan dengan Allah dan sesama mesti diatasi. Sebab dengan demikian anugerah dan kasih karunia Allah dapat dirasakan dan pemulihan pun diperoleh.
Ketiga,pengalaman berjumpa dengan Yesus membuat iman bertumbuh dengan akar yang kuat sehingga akan menghasilkan buah yang lebat (ayat 20). Hal inilah yang dialami oleh kesepuluh murid, kecuali Tomas. Dalam perikop yang berikutnya barulah Tomas mengalami apa yang dialami oleh kesepuluh orang murid Yesus lainnya. Terkait Tomas, kita perlu mengoreksi pandangan umum orang Kristen yang sering mencela dia sebagai satu-satunya orang yang percaya kalau sudah melihat bukti. Sebab sebenarnya bukan hanya Tomas yang begitu. Sepuluh murid yang lain juga sama.
Kesepuluh murid itu sudah mendapat cerita kebangkitan Yesus dari perempuan-perempuan. Bahkan Petrus dan Yohanes juga sudah melihat dengan mata kepala sendiri bahwa kubur Yesus memang kosong. Tapi mereka tidak percaya bahwa Yesus bangkit. Nanti setelah Yesus menunjukkan tangan dan lambung-Nya seperti yang tertulis dalam ayat 20 ini, barulah mereka percaya.
Pengalaman mereka inilah yang mereka ceritakan kepada Tomas. Pasti cerita itu termasuk bagian ketika Yesus tunjukkan tangan dan lambung-Nya. Dengan demikian tanggapan Tomas menunjukkan bahwa dia juga punya ingin memiliki pengalaman perjumpaan dengan Yesus. Kata-kata Tomas dalam Yohanes 20:25b yang berbunyi: “Sebelum aku melihat bekas paku pada tangan-Nya dan sebelum aku mencucukkan jariku ke dalam bekas paku itu dan mencucukkan tanganku ke dalam lambung-Nya, sekali-kali aku tidak akan percaya”, menjadi alasan banyak orang Kristen untuk mencela dia. Padahal yang dia minta sebenarnya adalah pengalaman yang sama dengan yang dialami oleh murid-murid yang lain. Mungkin waktu itu Tomas berpikir, mereka sama-sama murid Yesus tetapi kenapa hanya sepuluh murid yang bisa melihat tangan dan lambung Yesus sedangkan dia tidak? Itu sebabnya dia meminta hal yang sama.
Pelajaran penting pada bagian ini adalah pengalaman berjumpa dengan Yesus. Orang Kristen boleh mendengarkan kesaksian iman dari orang-orang beriman lainnya. Tetapi tanpa pengalaman berjumpa dengan Yesus, semua kesaksian itu tidak berdampak apa-apa. Karena itu penting sekali bagi orang Kristen agar mengalami perjumpaan dengan Yesus. Sebab dengan demikian hidupnya akan diliputi dengan sukacita.
Keempat,Yesus, Sang Utusan yang membawa damai sejahtera telah mengutus murid-murid-Nya untuk membawa damai sejahtera kepada sesama dan seluruh alam ciptaan Tuhan (ayat 21). Apa pun yang Yesus bawa, termasuk damai sejahtera, tidak untuk dimiliki hanya oleh murid-murid Yesus. Semuanya mesti diteruskan kepada sesama. Itu sebabnya Yesus berpesan kepada murid-murid-Nya untuk melaksanakan tugas sebagai utusan Tuhan.
Tugas inilah yang juga mesti terus dilaksanakan oleh semua orang Kristen pada masa kini. Apapun yang diperoleh sebagai berkat dan karunia dari Tuhan, mesti dipakai untuk melayani sesama. Orang Kristen dipulihkan dari berbagai pergumulan hidup dengan cara memberi diri untuk menjadi pemulih bagi sesama dan alam.
Kelima, sebelum melaksanakan tugas sebagai utusan Kristus, murid-murid telah diperlengkapi dengan kuasa Roh Kudus (ayat 22). Dengan kata lain, Yesus telah memperlengkapi murid-murid-Nya dengan Roh Kudus sebelum diutus untuk melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawab kerasulannya. Hal inilah yang juga dialami oleh orang Kristen pada masa kini.
Tugas sebagai utusan Kristus memang berat. Tetapi jangan kuatir. Tuhan Yesus sudah memperlengkapi kita dengan Roh Kudus sebelum kita diutus. Bahkan sebenarnya Roh Kudus telah mendahului kita ke tempat di mana kita diutus untuk pergi. Karena itu seberat apa pun tugas kita, sebenarnya itu tidak di luar kemampuan. Semuanya masih mampu kita tanggung, apabila berusaha dengan keras dan berserah ke dalam kuasa Tuhan Yesus.
Keenam,salah satu tugas utama murid-murid adalah melaksanakan karya pengampunan bagi sesama (ayat 23). Penderitaan dan kematian Yesus Kristus adalah cara yang mesti ditempuh agar manunia mendapatkan pengampunan Allah. Jadi karya Kristus adalah karya pengampunan.
Karya inilah yang juga menjadi tanggung jawab orang Kristen. Kita diutus untuk membawa kabar pengampunan Tuhan ke tengah-tengah dunia ini. Tetapi sekaligus dengan itu, kita pun diutus untuk memberikan pengampunan bagi sesama. Sebab melalui pengampunan dan komitmen untuk hidup benar di dalam Kristus maka pemulihan yang membawa damai sejahtera benar-benar akan menjadi milik segenap ciptaan.
Inilah enam pelajaran penting yang dapat diperoleh dari nas hari ini. Keenam pelajaran penting ini terangkum dalam tema kita bahwa penampakan Yesus merupakan momen pemberdayaan. Masalah dan pergumulan hidup masih terus kita temui dan alami. Namun apabila Yesus berjumpa dengan kita maka damai sejahtera dan sukacita pasti dirasakan. Hal-hal ini jugalah yang mesti diteruskan kepada sesama. Amin.