www.sinodegmit.or.id,Guna memenuhi berbagai kebutuhan penanganan korban kekerasan seksual di Alor, Majelis Sinode GMIT telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak pada 8-9 September 2022.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti langkah-langkah pendampingan psikis dan hukum oleh Rumah Harapan GMIT pada 1-2 September 2022 yang lalu.
Tim dari Majelis Sinode yang berangkat ke Alor adalah Ketua Badan Keadilan dan Perdamaian (BKP) Sinode GMIT, Ketua UPP Tanggap Bencana Alam dan Kemanusiaan MS GMIT, Ketua Pengurus dan Direktris Rumah Harapan GMIT.
Di Alor tim ini bertemu dengan sejumlah pihak, antara lain para Ketua Majelis Klasis dan Ketua Majelis Jemaat di Alor, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Alor, Dinas Sosial Kab. Alor, Camat dan Kepala Desa, pers, dan para orang tua korban.
Pertemuan yang terjadi di jemaat GMIT Kenarilang ini menyepakati pembagian peran para pihak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga.
Pertama, DP3A akan memantau dan melaporkan kepada Bupati terkait perkembangan kasus hukum terhadap pelaku; memberikan pendampingan psikologi bagi anak korban; membangun koordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan perlindungan bagi anak korban; bersama camat, kepala desa dan gereja memberikan layanan psikologi kepada anak korban dan keluarga; bersama Dinsos, P2TP2A mengawal proses hukum dan pemulihan psikososial bagi anak korban dan keluarga.
Kedua, Dinas Sosial melalui Pekerja Sosial (Peksos) melakukan pendampingan psikososial bagi anak korban; memfasilitasi bantuan sosial; menjadi kontak person untuk semua upaya pemulihan sosial termasuk semua pihak yang akan berkepentingan dengan anak korban harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Peksos.
Ketiga, Camat dan Kepala Desa menyampaikan imbauan dan mengedukasi warga dalam rangka melindungi anak korban dan keluarga dari kemungkinan dampak psikologis lanjutan.
Keempat, Majelis Klasis dan Majelis Jemaat berkoordinasi dengan Peksos untuk menginformasikan perkembangan pendampingan sosial di sekolah dan lembaga pelayanan lainnya; berkoordinasi dengan pendeta Rumah Sakit dan para pendeta perempuan untuk memberikan pendampingan rohani bagi anak korban yang sementara menjalani proses hukum sejak penyidikan sampai persidangan; membentuk tim konseling pastoral yang terdiri pendeta perempuan di setiap jemaat tempat kejadian perkara; melaksanakan pemulihan jemaat dan lokasi dengan koordinasi Majelis Sinode Harian dan tokoh masyarakat/adat setempat; menunjuk kontak person dari Klasis Tribuana sebagai juru bicara agar tidak semua pihak mengeluarkan pernyataan atas nama gereja; membuka ruang pengaduan di jemaat TKP guna mengakomodasi kasus-kasus yang belum dilaporkan.
Kelima, Media mengawal proses hukum terhadap pelaku mulai dari penyidikan sampai putusan pengadilan; mengedepankan jurnalisme empati dalam pemberitaan guna melindungi anak korban dan keluarga.
Selain pembagian peran, Tim dari Majelis Sinode GMIT juga bertemu Kapolres Alor. Pertemuan ini dimaksudkan untuk membangun koordinasi guna mendukung langkah-langkah penyidikan dan meminta aparat kepolisian menerapkan pasal hukuman maksimal kepada pelaku.
Pdt. Yosua Penpada, Ketua Majelis Klasis Alor Timur Laut mengatakan hingga Rabu, (15/9), polisi telah melakukan BAP kepada 10 korban. Selama pemeriksaan oleh polisi dan visum di rumah sakit, Majelis Klasis dan Majelis Jemaat setempat mendampingi para korban. ***