Langgar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers Wajibkan Pemred Tribuana Pos Minta Maaf Kepada Pdt. Mery Kolimon/Majelis Sinode GMIT: Hak Jawab Tribuana Pos

www.sinodegmit.or.id, Pemuatan hak jawab ini merupakan arahan/rekomendasi Dewan Pers melalui mediasi pada 17 Januari 2023. Sesuai dengan pedoman hak jawab, surat ini telah disunting/diedit tanpa mengubah substansinya.

Pemimpin Redaksi (Pemred) Tribuana Pos atau tribuanapos.net saudara Demas Mautuka melaporkan berita yang dipublish saudara Wanto Menda di website sinodegmit.or.id dengan judul: “Langgar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers Wajibkan Pemred Tribuana Pos Minta Maaf Kepada Pdt. Mery Kolimon/Majelis Sinode GMIT,” ke Dewan Pers. 

Berita itu diadukan saudara Demas Mautuka pada tanggal 19 November 2022 karena diduga melanggar ketentuan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Pers pasal 1 dan 3 terkait keberimbangan berita, dan melanggar butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers No 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan media sinodegmit.or.id dari berita itu antara lain: 

Pertama; Penulis berita saudara Wanto Menda dalam membuat berita tidak mengkonfirmasi ke saya Pemred Demas Mautuka selaku pihak teradu terkait penyelesaian sengketa pers dengan pengadu Ibu Pdt. Mery Kolimon pada tanggal 15 November 2022 di Dewan Pers, namun hanya mengambil narasumber dari Pdt. Mery Kolimon saja dan hasil risalah sidang sesi pertama antara Dewan Pers dan pengadu, tanpa dihadiri teradu.

Padahal sidang penyelesaian sengketa Pers di Dewan Pers tersebut dilakukan secara tertutup, bukan untuk umum sesuai Tata Tertib Persidangan Penanganan Pengaduan di Dewan Pers. Hal itu sangat merugikan saya karena berita itu memuat narasi yang seolah-olah menyerang reputasi dan kredibilitas saya sebagai wartawan/Pemred dan pers kami Tribuana Pos dalam hal kepercayaan publik.

Kedua: Pemberitaan tersebut juga tidak akurat dan tidak berimbang karena tidak memuat seluruh poin-poin hasil kesepakatan dan penjelasannya dalam risalah sidang pada mediasi di Dewan Pers antara pengadu dan teradu.

Ketiga: Penulis berita saudara Wanto Menda melanggar arahan dan petunjuk Dewan Pers bahwa kalau mau memberitakan berita tentang penyelesaian sengketa pers antara teradu dengan pengadu maka harus ada kesepakatan kedua belah pihak karena sidang mediasi penyelesaian sengketa pers tersebut dilakukan secara tertutup untuk umum, kecuali ada kesepakatan bersama pengadu dan teradu untuk diberitakan.

Keempat, Saya juga perlu menjelaskan bahwa saya selaku wartawan atau Pemred Tribuana Pos ini sudah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda (sertifikasi untuk wartawan lapangan) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Kota Kupang pada tanggal 7-8 Juni 2022. 

Kelima, Saya mengakui bahwa saya baru mengikuti sertifikasi jenjang Muda, belum ke jenjang Madya (sertifikasi untuk jabatan Redaktur Pelaksana) dan jenjang Utama (sertifikasi untuk jabatan Pemimpin Redaksi), karena sepengatahuan saya ujian sertifikasi ini baru diadakan perdana oleh Dewan Pers untuk jenjang Muda.

Hasil Penyelesaian Mediasi di Dewan Pers

Mediasi laporan saya itu akhirnya memutuskan sejumlah kesepakatan yang saya himpun, antara lain: 

Pertama: Bahwa Dewan Pers menilai bahwa media sinodegmit.or.id ini bukan merupakan media yang berbadan hukum pers melainkan hanyalah Humas Sinode GMIT saja sehingga penyelesaian sengketa pers ini tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pers.

Kedua: Bahwa untuk itu Dewan Pers meminta Pdt Wanto Menda merubah judul dan isi pemberitaannya sehingga tidak terkesan menyerang Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka. Perubahan judul dan isi berita tersebut juga harus memuat klarifikasi dari narasumber Pemred Demas Mautuka. Pdt Wanto Menda juga diminta memuat klarifikasi berita itu dengan memuat komentar atau hak klarifikasi dari Pemred Demas Mautuka.

Ketiga: Bahwa Dewan Pers menilai bahwa wartawan media sinodegmit.or.id saudara Wanto Menda juga bukan merupakan wartawan media pers, melainkan yang bersangkutan adalah personil karyawan GMIT yang ditugaskan Majelis Sinode GMIT mengelola website sinodegmit.or.id.

Keempat: Bahwa apabila kedua belah pihak sudah menempuh penyelesaian pada butir kedua di atas maka kedua belah pihak diminta wajib menyurati Dewan Pers untuk selanjutnya diselesaikan melalui jalur mediasi Kehumasan di Dewan Pers.

Kelima: Bahwa karena saudara Demas Mautuka adalah Anggota Gereja GMIT maka Dewan Pers merekomendasikan kepada sdr. Wanto Menda dan MS GMIT untuk saling bermitra dalam membangun pelatihan atau edukasi tentang karya jurnalistik yang berintegritas, jurnalisme damai dan jurnalisme sejuk kepada pemuda jemaat GMIT yang ingin berprofesi sebagai jurnalis atau ingin mengelola media Humas di lingkungan gereja GMIT.

Demikian hasil kesepakatan dalam penyediaan mediasi laporan saya di Dewan Pers.

Atas nama pribadi, keluarga, wartawan, pemimpin redaksi dan keluarga besar media Tribuana Pos, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Pdt Mery Kolimon, Pdt Yusuf Nakmofa, MS GMIT, sdr. Wanto Menda dan seluruh keluarga besar Jemaat GMIT.

Terima kasih juga kepada Ketua Dewan Pers, Komisi Pengaduan Dewan Pers, Pimpinan dan Anggota Sidang Penyelesaian Mediasi di Dewan Pers atas semua kinerjanya dalam memproses aduan saya. Terima kasih telah memberikan ilmunya kepada saya selama mengikuti proses sidang mediasi. Saya bersyukur proses ini dapat saya lewati dengan penuh kasih Yesus Kristus.

Demikian Klarifikasi saya. Semoga Tuhan menolong kita untuk bersama membangun Gereja GMIT dan membangun Pers ke arah yang lebih baik. Tuhan Yesus memberkati. Amin.

Kalabahi, 18 Januari 2023

Ttd.

Demas Mautuka/Pemred Tribuana Pos

Mengingat media sinodegmit.or.id, belum berbadan hukum dan karena itu hanya merupakan media pastoral gereja atau media humas maka berdasarkan rekomendasi Dewan Pers, penyelesaian masalah pemberitaan yang diadukan Pemred Tribuana Pos diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu Dewan Pers juga menyatakan judul dan beberapa bagian dari berita ““Langgar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers Wajibkan Pemred Tribuana Pos Minta Maaf Kepada Pdt. Mery Kolimon/Majelis Sinode GMIT” yang dimuat sinodegmit.or.id, wajib diperbaiki karena memberi kesan seolah-olah Tribuana Pos belum menyampaikan permohonan maaf, padahal hal itu telah dilakukan dan merugikan Tribuana Pos. Perbaikan judul sudah dilakukan dengan link(pemred-tribuana-pos-minta-maaf-kepada-pdt-mery-kolimon-majelis-sinode-gmit-ralat). Atas kesalahan/kekeliruan tersebut kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pengadu dan pembaca. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *