Persidangan Sinode ke-35: 324 Pemilik Hak Suara Pemilihan MS GMIT Memakai Tata Cara Contreng

Pleno komisi K dalam Persidangan Sinode ke-35, Senin, (16/10).

SABU RAIJUA, www.sinodegmit.or.id, Pleno komisi K dalam Persidangan Sinode ke-35 yang berlangsung hari ini Senin, (16/10), memutuskan peserta pemilik hak suara sebanyak 324 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 5 orang Majelis Sinode Harian (MSH), 2 orang anggota MS non pendeta, 52 orang anggota MS ex-officio, 106  orang pendeta, 53 orang penatua, 53 orang diaken dan 53 orang pengajar.

Sedangkan terkait tata cara pemilihan, persidangan memutuskan menggunakan contreng atau centang.

“Panmil [Panitia Pemilihan] tetap memakai cara contreng, dan ketika penghitungan suara berlangsung, kamera akan menyorot surat suara sehingga lebih jelas kepada peserta,” ungkap Pdt. Melgiani Suki, sekretaris Komisi K saat mempresentasikan hasil pembahasan komisi.

Dijelaskan pula oleh Ketua Komisi K, Pdt. Thobias Manafe, bahwa proses pemilihan akan didahului dengan simulasi.

Berdasarkan jadwal Persidangan, agenda pemilihan MS GMIT periode 2024-2027 akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 9.30 wita hingga selesai. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *