PERSIDANGAN Sinode ke-35 GMIT di Sabu Raijua memasuki tahapan pleno komisi, setelah sebelumnya seluruh peserta telah melaksanakan Persidangan Komisi. Sebanyak 11 komisi dibentuk untuk membahas agenda-agenda Persidangan.
Terkait hal tersebut, Senin (16/10), Komisi A membahas Laporan Pertanggungjawaban Majelis Sinode. Dalam sesi penyampaian hasil kerja Komisi A, disampaikan bahwa MS Periode 2020-2023 telah melaksanakan 80,4% HKUP Penguatan I. Pleno Komisi A tersebut diterima oleh peserta pemilik hak suara dan diketok palu oleh Majelis Ketua Persidangan (MKP) pada sesi pertama pleno komisi.
“Komisi menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih yang tulus pada Majelis Sinode Periode 2020-2023 (MSH, Ex-officio,BPPS, UPP MS, dan karyawan, atas segala pengabdian dan karyanya,” ujar Ketua Komisi A Pdt. Melkisedek Sni’ut.
Dalam pleno Komisi A, sejumlah catatan disampaikan oleh komisi terkait LPJ Majelis Sinode Periode 2020-2023. Catatan-catatan yang ada terkait dua hal utama; yakni hal-hal teknis dan hal-hal yang substansif. Salah satu bagian yang mendapat respon cukup tinggi dari peserta adalah terkait tata kelola pendidikan GMIT dan tata kelola setoran 2%.
“Distribusi dana 2 % haruslah secara merata dengan memperhatikan kebutuhan setiap sekolah GMIT, termasuk yang terancam ditutup. Kemudian perlu partisipasi dari jemaat dan klasis untuk peduli kepada pendidikan GMIT sesuai kearifan lokal masing-masing serta mempertimbangkan jumlah sekolah GMIT yang sangat banyak dan untuk mengoptimalkan kualitas sekolah-sekolah, maka perlu revitalisasi sekolah-sekolah GMIT,” ujar Pdt. Diana Siahaya-Oematan, Sekretaris Komisi A.
Pleno Komisi A berlangsung lancar dan mendapatkan respons komprehensif dari peserta persidangan yang berasal dari unsur utusan klasis, BPPS, dan UPPMS.
Sesi pleno komisi A diakhiri dengan pembacaan point-point pengambilan keputusan oleh Majelis Ketua Persidangan, Pdt. Isak Batmalo, dan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris MS GMIT, Pdt. Yusuf Nakmofa. (*)