KUPANG, www.sinodegmit.or.id, Pasca penetapan sembilan orang tersangka oleh Polda NTT terkait sengketa kepemilikan asset yayasan antara Jerry Manafe cs dan Paul Dima cs, di jemaat Agape Kupang, kedua pihak akhirnya mau berdamai dan menarik kembali berkas perkara.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Sinode (MS) GMIT pada Senin dan Rabu (13 dan 15/11), berjalan lancar. Hadir pula penasihat hukum Rudy Tonubesi dari pihak Paul Dima dan Mell Ndaomanu, dari pihak Jerry Manafe.
Pada pertemuan tersebut, MS GMIT menegaskan kepada kedua pihak agar sebagai sesama saudara sekaligus sesama orang beriman, sungguh-sungguh berkehendak baik untuk menyelesaikan konflik secara gerejawi dan mencabut berkas perkara yang saat ini sedang berproses di Polda NTT.
“Kami minta penegasan dari kedua pihak, terkait dua hal: Pertama, apakah kedua pihak percaya Majelis Sinode untuk memfasilitasi perdamaian atau tidak? Jika bersedia berdamai, maka hal kedua yang kami minta adalah kita akan bentuk tim perumus kesepakatan damai,” tegas Ketua MS GMIT, Pdt. Mery Kolimon pada pertemuan yang berlangsung di aula kantor MS GMIT, Senin, (13/11).
Penegasan ini penting mengingat upaya perdamaian oleh MS GMIT telah dilakukan empat kali sejak konflik ini bergulir pada Februari 2023, namun kedua pihak tidak mencapai titik temu.
Bahkan, pihak Polda NTT juga sudah melakukan mediasi sebanyak delapan kali.
Akan tetapi langkah penyelesaian secara pastoral menemui jalan buntu, sehingga Polda NTT melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan Paul Dima selaku Ketua Majelis Jemaat Agape sebagai tersangka. Akibat penetapan status tersangka tersebut, ia ditahan pada 16 Oktober 2023.
Dalam proses penyidikan lanjutan, Polda NTT pada Kamis, (9/11), menetapkan lagi delapan orang tersangka termasuk Pdt. Joseph Manobe yang akrab disapa Pdt. Yandi, pelayan jemaat Agape Kupang. Status tersangka diberikan kepadanya terkait dugaan pemalsuan surat dalam kedudukannya sebagai pembina Yayasan Hosana Agape.
Penambahan jumlah tersangka termasuk pendeta, menimbulkan eskalasi ketegangan di dalam jemaat sehingga mendorong kedua pihak untuk rendah hati dan menempuh jalan damai.
Langkah ini merupakan upaya win-win solution oleh karena berdasarkan hasil analisa Tim Kaji yang dibentuk oleh MS GMIT, disimpulkan bahwa masing-masing pihak memiliki kelemahan dan kekuatan hukum dalam konflik kepemilikan dan pengelolaan asset dari empat yayasan yang dimiliki oleh Jemaat Agape, yakni Yayasan Agape, Yayasan Misi Agape, Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape.
Menanggapi penegasan MS GMIT dalam pertemuan di aula kantor MS GMIT terkait permintaan kepada MS GMIT untuk memfasilitasi proses mediasi tersebut di atas, kedua pihak menyatakan kesediaan untuk berdamai.
“Berdamai itu baik, kita orang kristen dasarnya kasih. Saya tidak punya niat hati setitik pun untuk membenci saudara Paul,” ungkap Jery Manafe menanggapi penegasan Ketua MS GMIT, Pdt. Mery Kolimon.
Niat tulus untuk menyudahi konflik juga disampaikan oleh Paul Dima.
“Waktu masih di tahanan, Mama Mery kunjungi saya dan kami sudah bicara dari hati ke hati bahwa dalam masalah ini kami semua mau berdamai,” kata Paul.
Pdt. Yandi Manobe, selaku pelayan di Jemaat Agape sekaligus salah satu dari sembilan orang tersangka juga menyatakan kesediaan untuk berdamai.
“Dari niat hati saya mau berdamai, saya mau berdamai. Dan apapun yang menjadi keputusan bersama saya ikut,” kata Pdt. Yandi.
Berdasarkan komitmen tersebut, maka di hadapan MS GMIT, para pihak menyepakati pembentukan tim perumus untuk menyiapkan draf poin-poin kesepakatan perdamaian. Anggota tim perumus terdiri dari: Badan Keadilan dan Perdamaian Sinode GMIT, LBH Abdi Damai GMIT, Majelis Klasis Kota Kupang, Penasihat Hukum dari kedua pihak, Panitia Tetap Tata Gereja Sinode GMIT, dan Badan Pertimbangan Pengawasan Pelayanan Sinode GMIT.
Tim perumus telah menyampaikan hasil kerjanya kepada MS GMIT dan kedua pihak untuk dilengkapi dan disepakati dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung di gedung GMIT Center, Rabu, (15/11).
Poin-poin kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Perdamaian yang isinya antara lain: kedua pihak berdamai dan mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan pelanggaran UU ITE; permohonan maaf oleh Paul Dima kepada Jerry Manafe melalui media cetak dan online; restrukturisasi Yayasan Misi Agape sesuai AD/ART; pembubaran Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape; aset Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape dialihkan ke Yayasan Misi Agape; dan menyerahkan kembali pengelolaan Sekolah TK dan Sekolah Dasar Kristen Hosana ke Yayasan Misi Agape.
Selain itu juga disepakati bahwa dalam waktu dekat akan diadakan rapat anggota lengkap yayasan untuk mendengar laporan pengurus lama dan membentuk organ yayasan yang baru, yang terdiri dari pengurus, pembina, dan pengawas.
Rencananya, surat kesepakatan perdamaian ini akan ditandatangani kedua pihak pada Senin, (20/11), dan selanjutnya akan diserahkan ke Polda NTT pada Selasa, (21/11).
Majelis Sinode GMIT berharap upaya restorative justice melalui pendekatan pastoral gereja ini juga memberikan keadilan yang memulihkan hak, harkat dan martabat masing-masing pihak, sekaligus untuk pemulihan relasi antar pihak dan pemulihan persekutuan dalam gereja. ***