ROTE,www.sinodegmit.or.id, Warga Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao memperoleh kejelasan bahwa tanah yang mereka tinggali adalah milik (aset) Sinode GMIT. Kejelasan status tanah tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Keadilan dan Perdamaian (BKP) Sinode GMIT, Pdt. Hendriana M.S. Taka Logo, saat peninjauan tanah (aset) GMIT di Jemaat Agape Tasilo, Klasis Rote Barat Laut, pada Kamis (30/5).
“Berdasarkan dokumen yang ada pada kami, tanah ini diserahkan oleh almarhum Alexander Paulus Tungga ke Sinode GMIT pada tahun 1929. Data ini diperbaharui dengan surat penyataan oleh Anak Kandung dari yang bersangkutan, Anderias Constantein Tungga, pada tanggal 30 Juli 1973. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan peninjauan dan memberi informasi kepada warga bahwa ini adalah milik Sinode GMIT. Tanah-tanah ini merupakan aset yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan,” kata Pdt. Hendriana.
Lokasi tanah tersebut berada di RT 03 dan RT 04, Dusun Oelua, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Tasilo, Pdt. Filda S.A. Bistolen, ada 36 rumah warga, Gedung Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), Gedung Gereja Agape Tasilo, SD Inpres Tasilo, dan 1 Puskesmas Pembantu, dibangun di atas tanah tersebut.
Sebelumnya, warga Tasilo mengadakan rapat bersama tentang status tanah itu pada tanggal 10 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, 29 orang mengaku tanah yang mereka tinggali adalah tanah milik Sinode GMIT. Tetapi ada juga warga yang tidak mengakui hal itu.
“…..tanah ini sudah dikapling-kapling menjadi milik warga. Kami mau membangun, tetapi tanah-tanah yang ada di sini sampai ke bagian Timur, yang kami dengar dan kami tau, ini adalah tanah GMIT. Tetapi ada juga yang tidak mengakui itu, sebab bagi mereka, ini adalah tanah bebas, hasil pemberian orang tua mereka,” kata Hendrik Kanawadu, Ketua Pembangunan Gereja Agape Tasilo.
Ketua Sinode GMIT, Pdt. Samuel Pandie menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik GMIT, sekaligus menghimbau supaya warga menghentikan aktifitas kapling tanah tersebut.
“Tanah hibah ini merupakan suatu persembahan yang telah didoakan dan hibahkan ke Sinode GMIT. Karena itu kami meminta supaya menghentikan pengukuran tanah ini. Jika ingin memperluas lahan atau membangun, jangan di lahan yang sudah didoakan dan dipersembahkan ke Sinode GMIT, supaya masalah ini jangan sampai ke jalur hukum,” kata Pdt. Samuel.
Ia juga mengajak warga GMIT untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan tanah tersebut untuk pemberdayaan ekonomi dan investasi, melalui Badan Pengelolaan Aset dan Pengembangan Ekonomi (BPAPE) Sinode GMIT. “Jika ada pihak yang berkepentingan ingin membangun usaha di tanah tersebut, harus seijin Majelis Sinode GMIT”, lanjut Pdt. Samuel.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan pengakuan bahwa tanah tersebut merupakan milik Sinode GMIT, karena itu harus dijaga dengan baik.
Di Periode Pelayanan 2024-2027 ini, Majelis Sinode menatakelola aset-aset GMIT untuk menopang kehidupan pelayanan anggota jemaat, sekaligus mendukung kemampuan finansial Majelis Sinode dalam pelayanan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Sinode GMIT, Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Andri L. Pah, Ketua BKP Sinode GMIT, Pdt. Hendriana Taka Logo, Ketua BPAPE Sinode GMIT, Pdt. Yunus Kay Tulang, Sekbid Harta Milik GMIT, Pdt. Yudixon Longgo, Ketua Majelis Klasis Rote Barat Laut, Pdt. Yohanis N. Lolok, Ketua Majelis Jemaat Elim Mondo, Pdt. Nover E.P. Ndao, Ketua Majelis Jemaat Agape Tasilo, Pdt. Filda S.A. Bistolen, dan warga jemaat GMIT Agape Tasilo.***