Siaran Pers MS GMIT Terkait Dugaan Pelecehan Bahan Perjamuan Kudus di Jemaat GMIT Elim Lapas

KUPANG, Senin, 17 Oktober 2022

www.sinodegmit.or.id, Pada tanggal 10 Oktober Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (MS GMIT) telah mendapat laporan terkait peristiwa tanggal 6 Oktober 2022 yang terjadi di Jemaat GMIT Elim Lapas dari dua orang pendeta yang melayani di sana. Jemaat Elim ini berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A, Penfui, Kupang, sebagai hasil kerja sama MS GMIT dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTT.

Ketika majelis jemaat setempat yang disebut imamat am sedang mempersiapkan perjamuan kudus, masuklah seorang pegawai Lapas berinisial G, ke dalam gedung gereja, sekitar pukul 10.30 Wita. Yang bersangkutan masuk ke dalam gedung gereja dan tanpa permisi memeriksa proses persiapan perjamuan kudus di ruang konsistori, membuka botol anggur perjamuan, dan memegang tempat roti perjamuan. Oknum menanyakan kepada pendeta setempat mengenai bahan-bahan apa saja itu. Pendeta NL menjelaskan satu persatu bahwa itu adalah alat-alat dan bahan perjamuan yang tidak boleh disentuh oleh siapapun, kecuali para pelayan yang mempersiapkan perjamuan kudus. Selanjutnya yang bersangkutan mengambil gambar bahan-bahan perjamuan tersebut dan kemudian keluar dari konsistori gereja tanpa pamit.

Terkait hal tersebut, Majelis Sinode sudah membangun percakapan dengan pihak Kepala Lapas II/A Kupang pada tanggal 11 Oktober 2022 dan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT pada tanggal 12 Oktober 2022. Dalam percakapan itu Majelis Sinode menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

  1. MS GMIT menyampaikan terima kasih kepada pihak Kemenkumham untuk kerja sama yang telah terjalin baik selama ini untuk pelayanan bagi warga binaan di Lapas Kelas II/A Kupang. Kerja sama itu memungkinkan GMIT menjalankan amanat Injil untuk melayani orang-orang terpenjara melalui pelayanan para pendeta yang ditempatkan di sana (Matius 25:36) dan terlibat dalam pemulihan manusia sebagai gambar dan citra Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6). Sekaligus melalui kerja sama ini, GMIT berkontribusi bagi pembinaan para warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan, sebagaimana amanat UU no. 12 tahun tentang Pemasyarakatan. Kami berharap di masa yang akan datang kerja sama ini dapat berlanjut dan makin diperkuat untuk mencapai visi/misi masing-masing lembaga.
  2. Meminta klarifikasi pihak Kalapas Kelas II/A dan Kanwil Kementerian Hukum dan  HAM Provinsi NTT mengenai motivasi pelaku. Tindakan yang dilakukan oknum G telah menciderai bagian yang hakiki dari iman Kristen, tentang perjamuan kudus yang merupakan peringatan akan sengsara dan kematian Tuhan Yesus Kristus bagi keselamatan manusia dan segenap ciptaan. Selain itu, ulahnya telah mencoreng kerja sama antara Kemenkumham dan GMIT yang telah terpelihara baik selama ini dalam semangat saling mendukung untuk tujuan mulia masing-masing lembaga. Atas pernyataan itu, pihak Kanwil Kemenkumham menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditarik dan sedang diperiksa oleh pihak Direktoral Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam waktu dekat kepada GMIT.
  3. MS GMIT meminta agar pihak Kemenkumham dan Lapas Kelas II A memberikan tindakan disiplin/sanksi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemenkumham. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan bagi umat Kristiani, khususnya di lingkungan Lapas Kelas II/A Kupang, sekaligus memberikan efek jera kepada yang bersangkutan untuk bertindak hati-hati bekerja sesuai batas kewenangannya sesuai uraian tugas yang diatur dan memberi penghormatan yang patut kepada umat beragama lain dalam konteks negara Republik Indonesia yang beragam latar belakang agama dan kepercayaan.
  4. Kami meminta pihak Kanwil Kemenkumham NTT dan Lapas Kelas II/A Kupang memastikan hal yang sama tidak terulang di masa depan, baik di Lapas Kelas II/A Kupang, maupun di Lapas/Rutan manapun di NTT dan di seluruh Indonesia. Untuk itu semua pegawai perlu mendapat edukasi secukupnya mengenai keragaman agama dan pentingnya menghormati tradisi agama yang berbeda. Hal ini mesti terus menjadi komitmen kita bersama demi tegak dan lestarinya negara kita, Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  5. MS GMIT menerima permohonan maaf Kalapas, Bapak Badarudin, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kelas II/A Kupang. Demikian halnya kami menerima permintaan maaf dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Ibu Marciana Dominika Jone. Kami juga telah menerima kiriman video permohonan maaf dari oknum G kepada  GMIT, khususnya kepada jemaat GMIT Elim yang berada di lingkungan Lapas Kelas II/A Kupang. Meskipun demikian kami meminta agar tindakan disiplin/sakksi kepada yang bersangkutan tetap ditegakkan sebagaimana kami sebutkan dalam point 3 (tiga) di atas.
  6. Kami meminta segenap jemaat GMIT dan umat Kristiani di mana saja, termasuk warga binaan Kristiani di Lapas Kelas II A Kupang, untuk menahan diri dan tidak bertindak sendiri-sendiri maupun secara kelompok untuk menanggapi peristiwa ini. Masalah ini sedang ditangani oleh Majelis Sinode bersama dengan pihak Kalapas Kelas II/A dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT. Kami juga meminta untuk semua warga GMIT dan umat Kristiani lainnya di Indonesia tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang dilebih-lebihkan oleh pihak tertentu mengenai hal  ini. Kita semua memiliki tugas untuk menjaga ketertiban sosial di tempat kita masing-masing.

Dalam Bulan Keluarga sekarang, kami tetap berharap semua keluarga di GMIT dapat bertekun dalam doa, belajar dari Firman Tuhan, dan berbagi kasih dan kepedulian dengan sesama. Tuhan Yesus memberkati kita sekalian.

Demikian pernyataan pers. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

                                        Majelis Sinode

Ketua                                                                                      Sekretaris

ttd.                                                                                          ttd.

(Pdt. Dr. Mery Kolimon)                                                       (Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *