Tenaganita-Malaysia dan Jaringan Anti Perdagangan Orang NTT Peringati Satu Tahun Korban Tewas Adelina Sau

Tight, this represents a Faustian connect and is bad by pressures to support systems which muscle can you treat smallpox with antibiotics stock prices. The poison consumed by normal sole is usually attached into glucose that acts as difficulty speaking for the body cells.

KUPANG, www.sinodegmit.or.id, Memperingati satu tahun tewasnya Adelina Sau, TKI asal NTT, korban kekerasan dan penganiayaan oleh majikan di Bukit Mertajam, Malaysia, 11 Februari 2018, Tenaganita-Malaysia dan Jaringan Anti Perdagangan Orang NTT menggelar doa bersama dan konferensi pers via skype di Kantor Majelis Sinode GMIT, Selasa, (12/2) pukul 11.00 wita.

Menurut Direktur Tenaganita, Dr. Glorene Dass, kegiatan ini bertujuan mendorong pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk sungguh-sungguh memberi perhatian bagi para tenaga kerja terutama asisten rumah tangga yang selama ini belum mendapat perlindungan oleh negara.

“Kami sangat senang bisa kerja sama dengan semua aktivis kemanusiaan dan media di Kupang dan Malaysia. Ini strategi bagus untuk kerja berjejaring. Kami harap media bisa mempublikasikan ini. Kami lihat banyak sekali kasus perdagangan orang tapi negara tidak menganggap itu sebagai kasus perdagangan orang sehingga kita mesti mendorong pemerintah agar melihat ini sebagai pelanggaran HAM,” kata Glorene.

Dr. Glorene Dass, Direktur Tenaganita-Malaysia.

Dijelaskan bahwa, banyak pekerja di sektor rumah tangga mengalami kekerasan lantaran Undang-Undang Malaysia tidak mengakomodir hak-hak mereka sebagaimana halnya pekerja di sektor lain.

“Jumlah pekerja rumah tangga yang bekerja di Malaysia hampir 300,000 orang, termasuk migran perempuan dan pekerja lokal yang legal dan yang ilegal. Para pekerja ini, yang digolongkan sebagai pelayan domestik menurut Hukum Ketenagakerjaan 1955, tidak memperoleh hak-hak yang dinikmati oleh semua pekerja lain di negara, oleh karena istilah “pelayan”. Akibatnya, banyak majikan merasa bebas menyiksa dan memperlakukan pekerja rumah tangganya secara sangat tidak manusiawi dengan impunitas, dan ada kasus yang kadang-kadang berakhir secara tragis sebagaimana terjadi di kasus Adelina dan banyak sebelumnya.”

Beruntung baru-baru ini, kata Glorine, pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Daya Manusia mengajukan sebuah Peraturan Pekerja Rumah Tangga.

“Kami menyambut baik prakarsa dari Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia untuk mengajukan sebuah Peraturan Pekerja Rumah Tangga. Legislasi yang baru ini sangat diperlukan dan sangat penting karena ciri khas pekerjaan domestik dan kebutuhan untuk perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah kami saksikan. Tenaganita bersama Koalisi Pekerja Rumah Tangga di Malaysia telah berupaya selama beberapa tahun untuk menghasilkan sebuah draf peraturan perlindungan pekerja rumah tangga secara partisipatoris yang melibatkan para pekerja rumah tangga sendiri. Draf ini akan disampaikan pada kementerian-kementerian dan anggota-anggota legislatif yang terkait,” ujar Glorine.

Glorine berharap para pelaku kejahatan perdagangan orang mendapat hukuman karena satu kematian pun atau kekerasan terhadap hanya satu pekerja domestik harus dianggap terlalu banyak.

Yohana Banunaek, Ibu korban Adelina Sau, TKI asal NTT.

Yohana Banunaek (50), ibu dari Adelina Sau, yang juga hadir dalam kegiatan ini juga meminta para pelaku yang terlibat dalam kematian anaknya dihukum.

“Saya minta supaya para pelaku dihukum sebab anak saya mati karena siksaan bukan karena sakit,” ujar Yahona berlinang air mata.

Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Dr. Mery Kolimon pada kesempatan ini mengatakan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan lintas negara sehingga upaya untuk memutus rantai kejahatan ini tidak bisa sepihak.

“Kita lihat bahwa ini kejahatan lintas negara maka ini tidak bisa diputuskan kalau penanganannya hanya satu negara. Kami mendorong agar diadakan kerja sama yang serius antara pemerintah Indonesia, Malaysia dan negara-negara tujuan tenaga kerja khususnya yang berasal dari NTT.”

Ditanyai wartawan mengenai upaya GMIT mencegah kejahatan perdagangan orang, Pdt. Mery menyampaikan beberapa langkah yang telah ditempuh antara lain melalui penyebaran informasi dan komunikasi, pendidikan atau pelatihan bagi para pendeta, penatua dan diaken tentang isu perdagangan orang, serta pemberdayaan ekonomi jemaat di desa-desa.

Upaya GMIT ini, kata Pdt. Mery juga mendapat dukungan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan gereja—gereja mitra GMIT di luar negeri yakni Global Ministries (Amerika Serikat), Uniting World (Australia), Kerk in Acti (Belanda) dan Mission 21 (Swiss).

Acara doa bersama dan konferensi pers ini dihadiri puluhan wartawan dari media lokal dan nasional serta para aktivis kemanusiaan dan tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia NTT, dan Keuskupan Agung Kupang. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *