Persidangan Sinode ke-35 Tetapkan Empat Klasis Baru

Pdt. Ina Nda Mha dan Pdt. Frans Dillak (Sekretaris dan Ketua komisi H) menyampaikan hasil pembahasan komisi, Rabu, (18/10).

PERSIDANGAN Sinode GMIT ke XXXV pada hari ke-8, Rabu (18/10), berada dalam sesi pleno komisi hari ketiga. Komisi H menjadi komisi kedua yang mempresentasikan hasil kerja komisinya. Komisi ini diberi tugas khusus untuk melakukan kajian terhadap tiga draft persidangan yakni draft laporan Hasil Sensus Populasi GMIT, draft Hasil Kajian Pemekaran Klasis, dan draft laporan Penyusunan Nomor Induk Karyawan, Jemaat, dan Klasis.

“Kami diberi tugas untuk mengkaji tiga draf dan saya akan membacakan hasil kerja Komisi H agar dapat menjadi perhatian bersama,” ujar Sekretaris Komisi H Pdt. Winiyawati Nda Mha, saat menyampaikan hasil kerja komisi.

Salah satu poin utama dalam presentasi Komisi H adalah terkait usulan pemekaran klasis sebagaimana diamanatkan oleh Persidangan Sinode ke-34 GMIT di Jemaat Paulus Klasis Kota Kupang dan hasil kajian Tim Studi Kelayakan Pemekaran Klasis terhadap usulan pemekaran klasis dari 5 klasis; yakni Klasis Fatuleu Barat dan Timur membentuk Klasis Fatuleu dan Klasis Fatuleu Barat, Klasis Alor Barat Daya membentuk Klasis Alor Barat Daya dan Klasis Mataru, Klasis Lobalain membentuk Klasis Lobalain dan Klasis Loleh, serta Klasis Amarasi Barat dan Amarasi Timur membentuk Klasis Amarasi, Klasis Amarasi Timur dan Klasis Amarasi Selatan.

“Kami menyetujui draft yang disiapkan oleh tim kaji sehingga Komisi H berpendapat bahwa empat klasis siap untuk dimekarkan yakni Klasis Loleh, Klasis Amarasi Selatan, Klasis Fatuleu Barat, dan Klasis Mataru. Sementara Klasis Amarasi Timur (baru) ditunda pemekarannya untuk dikaji dan dipersiapkan lebih matang pada periode 2024-2027,” ujar Pdt. Frans A. Dillak, Ketua Komisi H.

Dengan bertambahnya empat klasis baru tersebut; yakni Klasis Loleh, Klasis Amarasi Selatan, Klasis Fatuleu Barat dan Klasis Mataru berarti GMIT saat ini memiliki 57 klasis, setelah pada periode 2020-2023, GMIT memiliki 53 klasis.

Persidangan dengan agenda ini mendapat respons yang beragam dari peserta persidangan yang memperkaya kajian pemekaran klasis. Salah satunya terkait kesiapan dana (mandiri dana) dari klasis-klasis yang mengajukan pemekaran.

“Saya meminta agar ketika kita berkeputusan untuk memekarkan suatu klasis kita perlu mempertimbangkan secara baik keadaan keuangan klasis tersebut. Apakah secara dana, mereka adalah klasis penerima atau pemberri? Kita perlu mengkaji hal ini secara baik,” ujar Pnt. Mariana Roesmono-Rohi Bire, Bendahara MS GMIT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *