
KUPANG, www.sinodegmit.or.id, — Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) melalui Badan Studi Tata GMIT (BSTG) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji perubahan Peraturan Pokok Jabatan dan Kekaryawanan serta Peraturan Pokok Jemaat, Klasis, dan Sinode. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Sinode GMIT, Kupang, pada Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Majelis Sinode GMIT, antara lain Pdt. Lay Abdi K. Wenyi, Pdt. Zimrat M. S. Karmany, dan Pnt. Yefta Sanam. Turut hadir anggota BSTG, Satuan Pelayanan (Satpel) BSTG, serta pimpinan dan anggota Badan Pembantu Pelayanan Sinode (BPPS) dan Unit Pembantu Pelayanan (UPP) Majelis Sinode GMIT.
Sekretaris Sinode GMIT, Pdt. Lay Abdi K. Wenyi, menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan mandat Persidangan Sinode ke-35 di Sabu Raijua yang ditugaskan oleh Majelis Sinode kepada satuan pelayanan (satpel). Pelibatan BPP dan UPP di lingkup Sinode bertujuan menyamakan persepsi serta pemahaman di internal gereja guna menghindari perbedaan pendapat saat persidangan resmi.
“Dengan kesamaan pandangan sejak tahap awal ini, seluruh pihak diharapkan dapat bersatu suara ketika materi tersebut dibawa ke Persidangan Majelis Sinode untuk diputuskan dan ditetapkan menjadi peraturan,” kata Pdt. Lay.
Rangkaian acara diawali dengan penyampaian catatan pengantar, dilanjutkan pemaparan hasil telaah dari penelaah (reviewer), yakni Pdt. Tonias Nalle dan Pdt. John Mozes Wadu Neru. Setelah itu, peserta dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan jumlah Peraturan Pokok yang dikaji untuk mendiskusikan draf regulasi serta memberikan masukan demi penyempurnaan dokumen.

Sementara itu, Sekretaris BSTG, Pdt. Johanis Trianus Salukhfeto, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini melalui beberapa tahapan yang terstruktur. Dimulai dari draf 0 yang disusun oleh subsatpel, draf 1 oleh saptel, hingga draf 2 yang dihasilkan dari pelaksanaan FGD ini.
Draf 2 tersebut nantinya akan dibawa ke Persidangan Majelis Sinode LV (ke-55) pada tahun 2027 untuk dibahas, sebelum disosialisasikan dan dikonsultasikan kembali ke teritori, klasis, hingga jemaat-jemaat GMIT. Selanjutnya, Persidangan Majelis Sinode LVI (ke-56) sebagai persidangan terakhir pada periode ini akan melakukan pembahasan akhir, sebelum disempurnakan dan ditetapkan pada Persidangan XXXVI Sinode GMIT tahun 2027 di Klasis Flores-Lembata. *











