GMIT dan UNICEF Tanda tangani Kerja sama untuk Pemenuhan Hak Anak di NTT

KUPANG, www.sinodegmit.or.id, GMIT dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) Perwakilan NTT dan NTB tanda tangani Nota Pernyataan Kehendak (Letter of Intent /LoI) tentang Pemenuhan Hak Anak di Provinsi NTT, di Kantor Sinode GMIT, Kupang, pada Jumat (21/6).

Kepala UNICEF Perwakilan NTT dan NTB, Yudhistira Yewangoe menyampaikan apresiasi kepada GMIT untuk kerjasama tersebut.

“GMIT memiliki pengaruh besar kepada masyarakat dan dapat mendorong terjadinya perubahan perilaku serta perubahan sosial positif, di dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di NTT. Karena itu peran GMIT sangat strategis dengan jaringan luas untuk menyampaikan informasi dan mengadvokasikan terkait hak-hak dasar anak kepada masyarakat.” Demikian ungkap Yudhistira.

Kerjasama tersebut akan diwujudkan dalam bentuk pemenuhan Hak Anak dalam segala bidang kehidupan. Tujuannya ialah memastikan pemenuhan hak anak terjadi secara holistik dan terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah NTT, memastikan semua anak tumbuh optimal dan bebas dari berbagai masalah pertumbuhan dan perkembangan, demi menciptakan generasi emas NTT 2045.

“Inisiatif ini adalah bentuk perwujudan komitmen UNICEF untuk mendampingi pemerintah dalam pemenuhan hak anak, terutama untuk mendapatkan layanan dasar berkualitas di bidang gizi, air dan sanitasi, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak,” lanjut Yudhistira.

Sementara itu Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Semuel B. Pandie mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari panggilan gereja untuk memperhatikan hak-hak anak.

“Anak-anak merupakan generasi masa depan yang harus diperhatikan secara serius. Bentuk perwujudan kerja sama tersebut merupakan bagian dari panggilan gereja untuk memperhatikan hak-hak anak yang selama ini terabaikan,” kata Pdt. Semuel.

Pdt. Semuel juga mengungkapkan bahwa GMIT sedang mencanangkan Gereja Ramah Anak untuk diberlakukan di seluruh jemaat GMIT. Anak-anak harus dilindungi dari berbagai kekerasan, mendahulukan kepentingan terbaik anak, memberi kesempatan anak untuk berpartisipasi, menerima dan mengasihi anak, melibatkan anak dalam pengambilan keputusan, melibatkan anak dalam struktur pelayanan, menyiapkan fasilitas bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus.

Sebelumnya GMIT dan UNICEF bekerja sama dalam penanganan pandemi Covid-19, dan dalam pengembangan Peraturan Gubernur NTT nomor 65 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak Anak terhadap Pemberian Air Susu Ibu (ASI), sebagai salah satu intervensi spesifik gizi dalam pencegahan masalah gizi (Stunting).

Perjanjian kerjasama kali ini berlaku tanggal 21 Juni 2024 hingga 31 Desember 2027. Sejumlah kesepakatan bersama yang tercantum meliputi upaya edukasi tentang hak-hak anak, peningkatan kapasitas bagi pimpinan gereja, serta mendorong terciptanya kebijakan gereja yang responsif terhadap hak anak, dan mendukung koordinasi serta integrasi dengan program pemerintah untuk pemenuhan hak anak. *** (Pdt. Leny F. Mansopu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *