//PESAN PASTORAL MAJELIS SINODE GEREJA MASEHI INJILI DI TIMOR (GMIT) TERHADAP BERBAGAI POSTINGAN DI MEDIA SOSIAL

PESAN PASTORAL MAJELIS SINODE GEREJA MASEHI INJILI DI TIMOR (GMIT) TERHADAP BERBAGAI POSTINGAN DI MEDIA SOSIAL

Foto: Gedung Ibadah Jemaat Lendeiki Ndao

Anggota Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang dikasihi Tuhan Yesus Kristus. Kasih karunia dan damai sejahtera dari Allah, Bapa kita, dan dari Tuhan Yesus Kristus menyertai kita sekalian (Rm. 1:7).

Majelis Sinode GMIT menyapa semua anggota jemaat, para presbiter, dan para pelayan di semua lingkup pelayanan (Sinode, Klasis, Jemaat). Akhir-akhir ini beredar di media sosial postingan yang menyudutkan GMIT dengan anggapan-anggapan yang tidak berdasar, antara lain tentang persembahan, tentang para pelayan, dan tentang hubungan antara jemaat di kota dan jemaat di desa. Postingan semacam ini, tentu saja menimbulkan keresahan dan dapat saling melukai persekutuan kita. Karena itu, sebagai gembala yang terpanggil menjaga kawanan domba Allah (Kis. 20:28), Majelis Sinode GMIT menyampaikan pesan pastoral ini. Pesan ini tidak dimaksudkan untuk membalas atau mempermalukan siapa pun, melainkan untuk meneguhkan iman, menjernihkan pemahaman dan merawat persekutuan kita sebagai keluarga Allah (familia Dei).

Dasar Iman dan Pemahaman GMIT

  1. GMIT lahir sebagai hasil pekabaran Injil Badan Pekabaran Injil Belanda, berlatar belakang tradisi Hervormd yang bersumber dari ajaran Calvin, yang dimulai pada abad ke-XVII. Selanjutnya, GMIT turut dibidani oleh para pekabar Injil pribumi. GMIT terbentuk sebagai sebuah gereja mandiri pada tanggal 31 Oktober 1947, dan menjadi gereja bagian mandiri dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI/Indische Kerk), serta merupakan lembaga keagamaan yang sah dan diakui oleh negara. Sejarah yang panjang ini menyatakan bahwa GMIT bukan perkumpulan yang dibentuk untuk kepentingan sesaat, melainkan buah karya Allah yang memanggil, menghimpun, dan mengutus umat-Nya di tanah ini. Yohanes Calvin menyebutkan bahwa gereja sebagai ibu orang percaya, yang mengandung, melahirkan, mengasuh, dan menuntun kita dalam iman. Karena itu, sebutan-sebutan yang merendahkan GMIT bukan saja keliru secara historis, tetapi juga melukai persekutuan yang telah membesarkan iman kita turun-temurun.
  2. Pokok-Pokok Ajaran Gereja Masehi Injili di Timor (PPA GMIT) menegaskan bahwa persembahan adalah sesuatu yang dipersiapkan secara khusus, diberikan dengan tujuan ucapan syukur, mengakui kedaulatan Tuhan atas hidup manusia, tanda penyerahan diri dan janji kepada Allah (nazar). Memberi persembahan merupakan salah satu bentuk tindakan iman orang-orang percaya (Kej. 28:20-22; Mzm. 96:8; Ams. 3:9-10). Apa pun yang kita persembahkan kepada Allah sebenarnya berasal dari Allah. Pemberian tersebut diberikan secara sukarela dan digunakan untuk menata hidup sebagai keluarga Allah dalam melaksanakan amanat kerasulan gereja. Sesuai dengan pemahaman PPA GMIT ini, maka anggapan bahwa persembahan di gereja adalah “iuran” tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teologis. Iuran adalah kewajiban keanggotaan, sedangkan persembahan adalah jawaban syukur atas anugerah Allah yang diberikan menurut kerelaan hati. Sebagaimana diungkapkan oleh rasul Paulus: “Jangan dengan sedih hati atau karena paksaan, sebab Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita” (2 Kor. 9:7). Persembahan kita akan menjadi berkat bagi pemberitaan Injil, pendidikan, diakonia, dan pelayanan kemanusiaan.
  3. Dalam pelaksanaannya, persembahan diberikan dalam ibadah dan dikumpulkan oleh presbiter yang bertugas, lalu diserahkan kepada bendahara majelis jemaat atau pemegang kas. GMIT mengelola persembahan secara profesional, tertib, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan berkelanjutan. Profesional berarti pengelolaan persembahan harus berdasarkan keahlian. Tertib berarti pengelolaan persembahan didasarkan pada perencanaan yang mengacu pada sistem yang sudah baku. Terbuka berarti dapat diakses oleh siapa saja. Dapat dipertanggungjawabkan berarti pengelolaan persembahan harus dipertanggungjawabkan secara iman, administrasi, dan hukum. Pemahaman ini menjadi pemahaman GMIT, sebagaimana dijelaskan dalam Pokok-Pokok Ajarannya. Karena itu, para pelayan yang menerima dan mengelola persembahan bukanlah kasir atau penagih, melainkan penatalayan yang dipercayakan mengurus milik Allah. Jika ada anggota jemaat yang mempunyai pertanyaan atau masukan tentang pengelolaan keuangan gereja dapat menyampaikannya melalui persidangan gerejawi dan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan di setiap lingkup.
  4. GMIT adalah gereja yang sangat kuat dicirikan oleh keragaman suku, pulau, latar belakang adat, nilai budaya, sejarah, dan geografis anggotanya. Dalam konteks seperti ini, GMIT memahami dirinya sebagai sebuah keluarga Allah (familia Dei), yang didasarkan pada ketritunggalan Allah (Ef. 2:19-20). Metafora GMIT sebagai keluarga Allah bermaksud menekankan karakter persaudaraan yang intim, personal dan akrab. Gereja adalah satu komunitas kasih timbal-balik, saling berbagi dan bersama-sama menanggung beban. Pemahaman teologis ini tercermin secara jelas dalam Pokok-Pokok Eklesiologi (PPE) GMIT. Dalam keluarga Allah, jemaat di kota dan di desa, di gunung dan di pantai, tidak saling diperhadapkan; tetapi saling menopang: “Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu! Demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus” (Gal. 6:2). Bahkan, menurut rasul Paulus, kelebihan yang satu mencukupkan kekurangan yang lain (2 Kor. 8:13-15). Karena itu, setiap upaya mempertentangkan jemaat kota dan jemaat desa bertolak belakang dengan jati diri GMIT.
  5. Relasi oikumenis dikembangkan oleh GMIT berdasarkan pengakuan iman bahwa gereja bersifat am/universal. Ini berarti bahwa hubungan oikumenis bukanlah suatu pilihan, melainkan merupakan hakikat gereja. Sebagai suatu gereja teritorial yang meliputi wilayah Nusa Tenggara Timur (kecuali Sumba), Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat, Batam di Kepulauan Riau, dan Surabaya di Jawa Timur; pada saat yang sama GMIT juga merupakan bagian dari gereja yang universal sebagai anggota tubuh Kristus. Atas dasar ini, GMIT mengembangkan hubungan oikumenis dengan gereja-gereja seasas, denominasi-denominasi Kristen, dan organisasi-organisasi Kristen (di lingkup lokal, nasional, regional, dan internasional) untuk membawa dampak positif bagi upaya pembangunan kebersamaan, persaudaraan, serta penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan pemahaman PPE GMIT ini, GMIT menolak segala bentuk ujaran kebencian dan provokasi, dari mana pun datangnya, termasuk dari kalangan kita sendiri.

Ajakan Pastoral

Atas dasar iman dan pemahaman tersebut, maka Majelis Sinode GMIT mengajak seluruh anggota GMIT untuk bersikap sebagai berikut:

  1. Kita tidak anti-kritik. GMIT berpegang pada semboyan ecclesia reformata semper reformanda secundum verbum Dei: gereja yang terus-menerus memperbarui diri menurut firman Allah. Kritik yang jujur, berdasar pada fakta dan disampaikan dalam kasih adalah karunia bagi gereja, sebab ia menolong kita bertobat, berbenah dan melayani dengan lebih setia. Majelis Sinode mengajak anggota jemaat untuk menyampaikan kritik dan usul melalui percakapan langsung dan saluran gerejawi yang tersedia, menurut teladan yang diajarkan Tuhan Yesus (Mat. 18:15-17); dan meminta semua pelayan di setiap lingkup menerima kritik dengan rendah hati. Bagi saudara-saudari yang menulis atau menyebarkan postingan yang menyudutkan GMIT, pintu percakapan tetap terbuka: mari datang, bertanya, dan melihat sendiri kehidupan dan pelayanan gereja kita.
  2. Bukan penyebar fitnah dan kebencian. Kritik membangun, sedangkan fitnah meruntuhkan. Hukum kesembilan berbunyi: “Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu” (Kel. 20:16). Di ruang digital, jari kita adalah lidah kita (bnd. Yak. 3:5-10). Karena itu, periksalah kebenaran setiap kabar sebelum membagikannya: “Ujilah segala sesuatu dan peganglah yang baik” (1 Tes. 5:21), dan “pakailah perkataan yang baik untuk membangun” (Ef. 4:29).
  3. Jangan terprovokasi dan perkuatlah persekutuan. Jangan membalas caci maki dengan caci maki (1 Ptr. 3:9). “Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan!” (Rm. 12:21). Kesediaan menahan lidah dan sikap menjadi salah satu bentuk pelayanan yang dapat kita berikan kepada yang lain dalam persekutuan. Marilah kita mempererat persekutuan dalam ibadah, doa, percakapan keluarga, dan pelayanan bersama di Jemaat, Klasis dan Sinode. “Berusahalah memelihara kesatuan Roh oleh ikatan damai sejahtera” (Ef. 4:3). “Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah” (Mat. 5:9).
  4. Tetaplah berfokus pada visi dan misi GMIT. Jawaban terbaik gereja terhadap tuduhan yang tidak berdasar bukanlah perdebatan yang berkepanjangan, melainkan kesetiaan dalam pelayanan. Karena itu, marilah kita memusatkan tenaga, waktu dan sumber daya pada visi dan misi GMIT dalam panca pelayanan: koinonia (bersekutu), marturia (bersaksi), diakonia (pelayanan kasih), liturgia (ibadah) dan oikonomia (penatalayanan) serta pada agenda pemberdayaan dan kemanusiaan, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi jemaat, ketahanan pangan, pemeliharaan keutuhan ciptaan, pencegahan perdagangan orang dan pendampingan pekerja migran, serta pelayanan bagi kelompok rentan. “Janganlah kita jemu-jemu berbuat baik, karena apabila sudah datang waktunya, kita akan menuai, jika kita tidak menjadi lemah” (Gal. 6:9).

Demikian pesan pastoral ini disampaikan. GMIT mengakui bahwa dalam seluruh dinamika hidupnya sebagai gereja, GMIT dituntun oleh Roh Allah yang dikaruniakan Allah Bapa di dalam Yesus Kristus. Roh Allah itulah yang bekerja di dalam dan melalui seluruh anggota GMIT dengan mengaruniakan talenta, jabatan pelayanan, dan buah-buah Roh agar seluruh dinamika hidup, ibadah, dan pelayanan GMIT senantiasa mengikuti kehendak Yesus Kristus sebagai Kepala dan Pemimpinnya. Kiranya damai sejahtera Kristus memerintah dalam hati kita, karena untuk itulah kita telah dipanggil menjadi satu tubuh (Kol. 3:15). Tuhan Yesus, Kepala Gereja memberkati kita sekalian. Teriring salam dan doa.

Kupang, 6 Oktober 2026

Majelis Sinode GMIT