//Kasus Kekerasan Seksual Melonjak di NTT, GMIT Perkuat Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Kasus Kekerasan Seksual Melonjak di NTT, GMIT Perkuat Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Kupang, www.sinodegmit.or.id, Isu Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak menjadi salah satu agenda penting yang dibahas dalam Pleno Komisi pada Sidang Sinode Istimewa III GMIT Tahun 2025 di GMIT Center Kupang, Rabu (8/10/2025). Isu tersebut merupakan salah satu Pokok Ajaran untuk memperkuat komitmen GMIT dalam memberikan perindungan terhadap perempuan dan anak.

Menurut data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, NTT merupakan wilayah yang rentan terhadap kasus tersebut. Sampai September 2025, tercatat 1.258 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak di NTT.  Dari jumlah tersebut, korban perempuan mencapai 603 kasus dan anak-anak 655 kasus (sumber: https://komnasperempuan.go.id).

Oleh karena itu, para peserta persidangan Sinode Istimewa III bersepakat bahwa hal ini merupakan kejahatan serius yang mesti menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk mengatasinya.

Ketua Komisi G, Pdt. Andreas Nubatonis dalam pembahasannya menyampaikan GMIT mengakui bahwa tindakan kekerasan seksual adalah perbuatan melawan Allah. Karena itu GMIT menolak semua bentuk kekerasan seksual dan perlu melindungi kelompok rentan dari kekerasan tersebut.

Ia melanjutkan bahwa GMIT berjuang bersama korban untuk bersuara dalam mendapatkan keadilan dan pertobatan melalui pendampingan pastoral bagi korban dan pelaku kekerasan seksual.

Sebelumnya, Ketua Sinode GMIT, Pdt. Semuel B. Pandie dalam himbauannya meminta agar gereja menjadi rumah yang aman, memberikan perlindungan, memberi edukasi kepada semua orang tentang kasih, keadilan, harkat dan martabat manusia, sebaliknya segera melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada pihak berwajib.

Ia juga mendorong semua warga gereja untuk menjadi sahabat bagi para korban, mendukung upaya pencarian keadilan, mendorong pertobatan dan pemulihan.

GMIT telah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual. Melalui Rumah Harapan (RH) GMIT, Badan Keadilan dan Perdamaian Sinode GMIT dan LBH Abdi Damai, GMIT secara aktif memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban.

Persidangan Sinode Istimewa III GMIT memasuki hari ke-8, masih dengan agenda Pleno Komisi untuk membahas dan menetapkan Pokok-pokok Ajaran GMIT. Menurut jadwal yang ada, sidang tersebut akan ditutup pada Jumat, 10 Oktober 2025. ***