
Ketua Sinode GMIT, Pdt. Semuel B. Pandie
Kupang www.sinodegmit.or.id, – Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) akan menggelar Sidang Sinode Istimewa (SSI) III pada 1-10 Oktober 2025 di GMIT Center Kupang. Forum gerejawi tertinggi ini memiliki agenda tunggal dan mendesak: membahas dan menetapkan 57 Pokok-pokok Ajaran (PPA) GMIT.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas perubahan dunia yang dinamis, termasuk kemajuan teknologi dan keragaman sosial-budaya, yang menuntut GMIT untuk mempertegas identitas dan relevansi misinya. Penetapan PPA GMIT yang komprehensif ini bertujuan menjadi panduan iman dan pandangan hidup yang jelas bagi seluruh anggota, sekaligus memastikan pengajaran gereja bersifat Alkitabiah dan kontekstual dengan kekinian.
Ketua Sinode GMIT, Pdt. Semuel B. Pandie, menekankan keseriusan GMIT dalam menyusun pokok-pokok ajaran ini.
“Hal ini merupakan wujud keseriusan GMIT dalam membangun pengajaran yang Alkitabiah, sekaligus ‘mendarat’ dalam konteks kekinian,” ujar Pdt. Semuel. Ia menambahkan bahwa ajaran gereja lahir dari “pergumulan iman, pengetahuan dan hikmat yang harus diuji terus secara bersama,” kata Pdt. Semuel.
GMIT, yang wilayah pelayanannya meliputi Nusa Tenggara Timur (kecuali Sumba), Pulau Sumbawa (NTB), Batam, dan Surabaya, menghadapi kompleksitas geografis dan kebutuhan eksistensial untuk mempertahankan relevansi di tengah dunia. PPA yang disusun oleh Majelis Sinode melalui UPP Pengembangan Teologi dan PAG ini mencakup 57 pokok teologis, terdiri dari ajaran dasar (fundamental) dan pandangan iman terhadap isu-isu tertentu (sekunder) yang relevan bagi pengajaran GMIT masa kini.
PPA GMIT merupakan tindak lanjut dari perumusan Pokok-pokok Eklesiologi (PPE) GMIT, yang telah menegaskan bahwa pemahaman diri gereja terkait erat dengan kehadirannya untuk mewujudkan karya penyelamatan Allah, bukan demi dirinya sendiri. Tugas kerasulan ini didasarkan pada kesaksian Alkitab, mencakup pemahaman tentang Allah Tritunggal, dunia, manusia, gereja, dan konteksnya.
SSI III tahun 2025 ini mengikuti jejak SSI sebelumnya: SSI I (1975) di Jemaat Kefas Kampung Baru, Klasis Kota Kupang; SSI II (2010) di Jemaat Koinonia Kuanino, Klasis Kota Kupang, yang membahas dan menetapkan Pokok-Pokok Eklesiologi GMIT, Tata Dasar GMIT, dan berbagai Peraturan Pokok (Pepok) Gereja.
Sidang Sinode Istimewa dianggap setara dengan Sidang Sinode, memegang peran penting dalam menetapkan keputusan strategis dan mendesak bagi arah pelayanan dan kesaksian GMIT. ***











