/, Berita Hari Ini, Berita Pelayanan, Slide show/Opini: Kuasa Salib di Hadapan Kuasa Negara – Pdt. Leny Gana-Mansopu, M.Th

Opini: Kuasa Salib di Hadapan Kuasa Negara – Pdt. Leny Gana-Mansopu, M.Th

Kupang, www.sinodegmit.or.id, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ribuan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) melakukan demontrasi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. 

Mereka membawa lima tuntutan: penanganan lingkungan dan kebakaran hutan, anggaran negara yang berpihak kepada rakyat, pendidikan yang terjangkau, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta perlindungan hak asasi manusia. 

Di tengah kerumunan itu, sebuah salib merah setinggi kira-kira lima meter dipikul para pemuda ke arena demonstrasi. Dan semua mata memandang salib itu. 

PMKRI menegaskan bahwa salib hadir bukan sebagai simbol agama Kristen. Salib merah itu terinspirasi dari film Pesta Babi, film dokumenter tentang perjuangan masyarakat adat Papua. Sekaligus simbol perlawanan damai terhadap ketidakadilan. Saya menghormati kehadiran salib itu. 

Kuasa yang Melayani

Salib adalah paradoks kuasa. Pada zaman Romawi, salib adalah alat negara untuk menghukum mereka yang dianggap mengganggu ketertiban. 

Namun di dalam Kristus, alat kuasa itu dibalik maknanya. Rasul Paulus menulis tentang Dia yang  mengosongkan diri dan mengambil rupa seorang hamba (Filipi 2:7). 

Yesus sendiri mengkritik para penguasa yang memerintah rakyatnya dengan tangan besi, lalu berkata bahwa siapa yang ingin menjadi besar haruslah menjadi pelayan, sebab Ia datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani (Markus 10:42–45).

Kuasa salib adalah kuasa yang hadir di tengah penderitaan, bukan menjauh darinya. 

Dalam kisah Keluaran, kisah pembebasan yang Allah kerjakan bagi umat-Nya, Allah memperkenalkan diri sebagai Dia yang memperhatikan kesengsaraan umat-Nya dan mendengar seruan mereka (Keluaran 3:7). 

Maka boleh dikatakan bahwa kehadiran salib merah di Bundaran HI menjadi simbol yang menunjuk pada kehadiran Allah yang hadir, melihat dan mendengar. 

Pertanyaannya, apakah kuasa negara mau melihat dan mendengar?

Teolog Jürgen Moltmann menyebut Kristus yang tersalib sebagai tanda solidaritas Allah dengan mereka yang menderita dan tersingkir. Di salib, Allah tidak berdiri jauh dari penderitaan. 

Allah ikut menderita bersama mereka yang menderita. Salib, dengan demikian, bukan hanya peristiwa iman pribadi, tetapi juga pernyataan publik bahwa Allah hadir dan Allah berpihak. Dan kehadiran serta keberpihakan itu menghakimi setiap kuasa yang menutup mata terhadap penderitaan. 

Bagi realitas di daerah 3T, pesan ini bukan teori. Dalam pelayanan gereja, kami menjumpainya setiap hari di anggota-anggota jemaat yang bergulat dengan kemiskinan, bencana yang silih berganti mengguncang, harga bahan makanan yang terus menonjak naik. 

Karena itu, ketika salib diarak di tengah kota sebagai tanda tuntutan keadilan, gereja tidak boleh berpura-pura tidak melihat.

Negara yang Berbicara, tetapi Tidak Mendengar

Apakah pemerintah diam terhadap semua tuntutan rakyat melalui demo ini? Harus diakui dengan jujur, pemerintah tidak sepenuhnya diam. 

Badan Komunikasi Pemerintah, Menko Polkam, dan Kepala Kantor Staf Presiden menyatakan bahwa pemerintah menghormati aspirasi dan membuka ruang dialog. 

Pemerintah juga merilis jawaban atas lima tuntutan mahasiswa, lengkap dengan daftar program dan capaian.

Namun yang datang adalah keterangan tertulis, bukan kehadiran. Suara Presiden, sejauh pemberitaan hingga tulisan ini dibuat, tidak terdengar menyapa mereka yang berdiri di Bundaran HI. 

Inilah yang dalam bahasa Inggris disebut tone-deaf yakni mendengar bunyi, tetapi tidak menangkap nada. Malah ratapan dijawab dengan dirilisnya daftar capaian pemerintah.

Dari sudut komunikasi publik, rilis yang berisi capaian adalah komunikasi satu arah. Ia memberi tahu, tetapi tidak bertanya. 

Ia menjelaskan apa yang sudah dikerjakan pemerintah, tetapi tidak menjawab mengapa ribuan warga merasa perlu turun ke jalan untuk kesekian kalinya. 

Padahal aksi 28 Oktober adalah lanjutan dari aksi 20 Oktober. Ketika aspirasi yang sama terus berulang, itu tanda bahwa saluran yang tersedia tidak bekerja. Bukan tanda bahwa rakyat kurang informasi.

Kegagalan mendengar berlanjut menjadi kegagalan melihat. Sejak siang, massa tertahan berjam-jam oleh barikade polisi dan TNI. 

Menjelang malam, situasi pecah dimana sebagian massa membakar ban dan melempar botol, aparat membalas dengan gas air mata dan meriam air, dan sejumlah pemuda ditangkap. 

Saya tidak membenarkan kekerasan dari pihak mana pun. Tetapi yang paling menyedihkan hati adalah rakyat dibenturkan dengan rakyat. Polisi dan prajurit di barikade itu juga adalah anak bangsa yang sama. 

Pasti ada di antara mereka yang datang dari kampung-kampung di NTT. Mereka yang dipasang menjadi wajah negara. Sementara para pengambil keputusan dengan sengaja mengungsi atau diungsikan supaya tidak perlu melihat.

Dalam negara demokratis, pengamanan unjuk rasa harusnya proporsional dan berorientasi melindungi hak warga, bukan menahan mereka sejauh mungkin dari pusat kekuasaan. 

Barikade berlapis dan kehadiran tentara di hadapan pendemo damai mengirim pesan yang keliru seolah-olah warga yang bersuara adalah ancaman yang harus dihadapi, bukan pemilik negeri yang harus didengar.

Ketika pintu dialog tertutup dan yang berdiri di depan rakyat hanyalah tameng anti huru-hara maka tidak heran ketegangan akan terjadi.

Siapa yang Seharusnya Dilayani

Konstitusi kita menjawab dengan terang-benderang. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. 

Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 

Artinya, demonstrasi bukan gangguan bagi negara. Demonstrasi adalah cara pemilik kedaulatan berbicara kepada mereka yang diberi mandat. Maka bukan kebetulan aliansi mahasiswa itu menamai diri Komite Selamatkan Daulat Rakyat.

Janet dan Robert Denhardt melalui gagasan New Public Service mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melayani warga negara, bukan sekadar mengarahkan atau mengendalikan mereka. 

Warga negara bukan konsumen yang cukup disodori produk program, melainkan pemilik republik yang berhak didengar dan dilibatkan. Kepentingan publik lahir dari dialog, bukan dari rilis sepihak. 

Denhardt merumuskannya dengan ringkas: Serve, rather than steer. Melayani, bukan mengemudikan. 

Pemerintah yang hanya sibuk mengemudikan cenderung memandang warga sebagai penumpang yang cukup duduk diam. Padahal pemerintah mestinya sadar bahwa warga adalah pemilik kendaraan itu.

Albert O. Hirschman dalam Exit, Voice, and Loyalty (1970) menunjukkan bahwa warga yang kecewa pada dasarnya punya dua pilihan yakni bersuara atau pergi. Bersuara adalah tanda bahwa warga masih percaya negara bisa diperbaiki. 

Negara yang terus mengabaikan suara sedang mendorong warganya pada apatisme dan hilangnya kepercayaan. Responsivitas dan akuntabilitas karena itu bukan kemurahan hati penguasa, melainkan ukuran mutu tata kelola pemerintahan.

Sherry Arnstein, dalam tulisannya yang klasik tentang tangga partisipasi warga (1969), membedakan partisipasi sejati dari partisipasi semu. 

Sejauh pemerintah hanya memberi informasi kepada warga dan menenangkan mereka dengan janji, menurut Arnstein, baru berada di anak tangga tokenisme: warga boleh berbicara, tetapi tidak memiliki daya untuk memastikan suaranya diperhitungkan. 

Bahkan bisa jadi, merujuk pada tangga partisipasi Arnstein, bisa jadi kita ada pada tangga manipulasi dimana warga hanya dijadikan objek. Padahal partisipasi sejati baru terjadi ketika ada kemitraan, ketika warga ikut menentukan. Dan rasa-rasanya itulah yang dituntut oleh para pendemo. 

Rilis pemerintah atas lima tuntutan mahasiswa, betapa pun rapi isinya, masih berhenti di anak tangga memberi informasi. Yang dibutuhkan adalah naik setingkat lagi: duduk bersama, mendengar, dan menyepakati tindak lanjut yang dapat diawasi publik.

Di sinilah iman dan governance atau tata kelola bertemu. Rasul Paulus menyebut pemerintah sebagai hamba Allah untuk kebaikanmu (Roma 13:4). Kata yang dipakai adalah diakonos, pelayan. 

Ayat yang kerap dipakai untuk menuntut ketaatan rakyat justru lebih dahulu menempatkan pemerintah sebagai pelayan. 

Bagaimanapun kuasa negara adalah titipan, dan titipan itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, juga kepada Tuhan.

Tiga Langkah Melayani

Ada tiga hal yang semestinya dilakukan. Pertama, presiden berbicara langsung kepada publik tentang aksi ini, dengan suara dan wajahnya sendiri, bukan melalui rilis. 

Kedua, pemerintah membuka dialog terbuka dengan perwakilan mahasiswa dan masyarakat sipil yang disiarkan, sehingga publik ikut menilai jawaban atas lima tuntutan. 

Ketiga, proses hukum terhadap demonstran yang ditangkap harus berjalan transparan, dan setiap dugaan kekerasan aparat diperiksa secara terbuka, sama seriusnya dengan kekerasan yang dilakukan massa.

Pelajaran ini juga diperuntukkkan bagi pemerintah di NTT. Apapun kebijakan publik yang melahirkan keluhan warga harus didengar dan ditindaklanjuti. 

Jangan menunggu sampai rakyat memikul salib barulah kita bertanya mengapa mereka datang. Pemerintahan yang melayani membuka telinga sebelum warga terpaksa berteriak.

Diuji oleh Kesediaan Mendengar

Salib merah di Bundaran HI mungkin sudah diturunkan, tapi kuasa salib tetap meninggalkan pesan bahwa Allah selalu hadir, mendengar dan berpihak. Allah tidak jauh dari penderitaan. Bahkan Allah menanggung penderitaan umat-Nya. 

Demikian pula kuasa negara. Ia tidak diuji oleh kekuatannya meredam kerumunan massa, melainkan oleh kesediaannya hadir untuk melihat dan mendengar rakyat yang memberinya mandat.

Sembilan puluh delapan tahun lalu, para pemuda bersumpah tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Hari ini anak-cucu mereka hanya meminta didengar dalam bahasa yang sama. 

Semoga kuasa negara belajar dari kuasa salib: kuasa yang hadir, mendengar, melihat, dan melayani. (*)

*Penulis adalah Pendeta GMIT, Mahasiswa Doktoral Ilmu Administrasi Publik FISIP Undana Kupang.