
Amanatun Utara, www.sinodegmit.or.id, Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) menahbiskan Gedung Ibadah Jemaat GMIT Putain, Mata Jemaat Hosana Tauanas, Klasis Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Senin (28/9/2026). Peresmian sarana peribadatan yang berlokasi di Desa Tauanas, Kecamatan Amanatun Utara ini menandai dimulainya babak baru pelayanan dan persekutuan umat Kristiani setempat.
Prosesi penahbisan dipimpin langsung oleh Wakil Sekretaris Sinode GMIT, Pdt. Zimrat M. S. Karmany. Rangkaian acara diawali dengan tarian penyambutan, pembukaan selubung papan nama, penandatanganan prasasti, hingga pengguntingan pita dan penyerahan kunci gedung ibadah. Setelah itu, ibadah syukur peresmian dilaksanakan dengan dipimpin oleh Pdt. Ivone N. A. Peka, didampingi para pendeta se-Klasis Amanatun Utara serta Presbiter Jemaat Putain.
Acara bersejarah ini turut dihadiri oleh jajaran Majelis Klasis Amanatun Utara, Kepala Desa Tauanas, para pendeta GMIT, dan warga jemaat setempat yang bersukacita atas selesainya pembangunan gedung gereja tersebut.
Dalam suara gembalanya, Pdt. Zimrat M. S. Karmany menyampaikan pesan mengenai makna spiritual dari acara peresmian tersebut. Mengawali penjelasannya, ia mengajak seluruh hadirin untuk merenungkan makna utama penahbisan gereja.
“Perkenankan saya menyampaikan Suara Gembala ini dengan merenungkan tiga kata yang hari ini ada di bibir kita semua: Penahbisan, Pengresmian, dan Hosana,” ujar Pdt. Zimrat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penahbisan gereja bertumpu pada konsep bahasa Ibrani dan bukanlah sebuah titik akhir atau wisuda, melainkan awal dari pelayanan yang berkelanjutan. Berdasarkan akar kata chanak, penahbisan memiliki arti “mendidik” atau melatih, di mana gedung gereja harus terus dihidupkan melalui doa, persekutuan, serta pelayanan kasih agar senantiasa difungsikan sesuai tujuannya dan tidak diabaikan di masa mendatang.
Selain itu, Pdt. Zimrat menjelaskan prinsip qadash yang bermakna menguduskan dan memisahkan bangunan tersebut secara penuh bagi Tuhan. Dengan ditahbiskannya gedung ini, status kepemilikan gereja tidak lagi terikat pada panitia, marga, ataupun donatur terbesar, melainkan sepenuhnya milik Tuhan semata sebagai tempat peribadatan seluruh umat.
Melalui penahbisan ini, jemaat diharapkan dapat terus menjaga semangat kebersamaan dan memanfaatkan fasilitas gereja secara optimal. Gedung ibadah baru ini kini siap menjadi pusat pertumbuhan iman dan pelayanan sosial bagi masyarakat Desa Tauanas.*











