//Penutupan Sidang Sinode Istimewa 3 GMIT: 57 Pokok Ajaran Telah Ditetapkan

Penutupan Sidang Sinode Istimewa 3 GMIT: 57 Pokok Ajaran Telah Ditetapkan

Kupang,www.sinodegmit.or.id,– Setelah melewati pembahasan Draft Pokok Ajaran dalam Sidang Pleno Komisi A-L sejak 6-9 Oktober 2025, Sidang Sinode Istimewa III GMIT menetapkan 57 Pokok Ajaran GMIT di Aula GMIT Center Kupang, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Pokok ajaran yang ditetapkan antara lain: Alkitab; Allah Tritunggal; Manusia; Dosa dan karya penyelamatan Allah; Gereja; Misi Gereja; Kepelbagaian dan keesaan gereja; Jabatan gerejawi; Pengorakan jabatan Pendeta; Ibadah; Unsur-unsur dalam Tata ibadah; Pengakuan iman GMIT; Persembahan; Sakramen; Surga; Neraka; Malaikat; Kuasa jahat; Sepuluh Hukum Tuhan; Kematian; hidup kekal, akhir zaman; Puasa; Karunia roh; Keluarga; Pernikahan; Keluarga berencana dan alat kontrasepsi; Perceraian; Hak asasi manusia; Kesetaraan dan keadilan gender; Seksualitas manusia; Penolakan lesbian, gay, biseksual, transgender, queer (LGBTQ); Kekerasan seksual; Perdagangan orang; Prostitusi; Kekerasan dalam rumah tangga; Hukuman mati; Euthanasia; Bunuh diri; Aborsi; Penyakit dan penyembuhan; Kesehatan mental; HIV/AIDS; Disabilitas; Lingkungan Hidup; Bencana; Bangsa Indonesia; Politik; Kemiskinan; Persoalan Korupsi, Kolusi, Nepotisme; Perjudian; Minuman Keras; Narkoba; Pendidikan; Agama-agama; Budaya; Sekularisme, dan Artificial Inetelligence (AI).

“Dengan memperhatikan hasil Sidang Pleno Komisi A sampai L, memutuskan dan menetapkan Pokok-pokok Ajaran GMIT Tahun 2025 sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Sekretaris Majelis Sinode GMIT, sekaligus Sekretaris Persidangan, Pdt. Lay Abdi K. Wenyi.

Pdt. Dian Pisdon, Ketua Komisi M yang membahas Kredensi, Hal Umum, Rekomendasi dan Pesan Sidang berharap anggota-anggota GMIT membaca dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh Keputusan-keputusan Persidangan Sinode Istimewa III dalam tuntunan Allah Tritunggal.

“Pada akhirnya, kebenaran harus dijaga, bukan karena takut kehilangan hal tersebut tetapi karena hanya dengan kebenaran gereja dapat hidup,” kata Pdt. Dian.

Dengan ditetapkannya Pokok-pokok Ajaran GMIT Tahun 2025, maka Pokok Ajaran GMIT yang diterbitkan pada Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku.

Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt. Semuel B. Pandie dalam suara gembalanya pada acara penutupan sidang menyampaikan bahwa melalui persidangan ini para peserta belajar tentang kemerdekaan yang bertanggung jawab kepada Kristus. Kemerdekaan itu menuntun pada penetapan Pokok Ajaran yang yang adalah respon atas kasih karunia Kristus yang menjadi fondasi iman dan pedoman ajaran bagi seluruh warga GMIT.

Persidangan Sinode Istimewa III Tahun 2025 ditutup dengan Perjamuan Kudus yang dipimpin oleh Pdt. Mercy Paula Kapioru-Pattikawa dan Pdt. Isak Batmalo serta para Pendeta se-Klasis Kota Kupang Timur. ***