
KUPANG, www.sinodegmit.or.id, — Majelis Sinode GMIT mempercepat proses sertifikasi tanah-tanah milik gereja dengan menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kedua belah pihak menargetkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 1.200 bidang tanah dalam kurun waktu satu tahun.
Kepastian kerja sama ini dibahas dalam audiensi Majelis Sinode GMIT dan Kepala Kanwil BPN NTT di Kupang, Senin (21/9/2026). Pertemuan ini menjadi langkah konkret tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).
Bendahara MS GMIT, Pnt. Yefta Sanam, mengungkapkan bahwa sertifikasi aset merupakan pergumulan besar pelayanan di 57 klasis GMIT. Banyak lahan gereja, pastori, sekolah, hingga lahan usaha belum memiliki status hukum tetap, sehingga rawan sengketa. Sertifikasi tanah ini pun menjadi salah satu fokus program dalam HKUP Penguatan II Periode 2024–2027.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena melalui Bapak Kakanwil ada upaya serius untuk membantu Sinode GMIT dalam program Sertifikasi. Harapan kita selama satu tahun bisa mensertifikasi 1.200 bidang tanah dengan rata-rata minimal 100 bidang per bulan,” ujar Yefta.
Kepala Kanwil BPN NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyatakan kesiapan instansinya untuk memberikan dukungan penuh. Program PTSL ini memanfaatkan dana APBN, sehingga jemaat dan klasis hanya perlu memfasilitasi operasional pengukuran di lapangan. Namun, percepatan ini menuntut kesiapan data aset yang valid dari pihak gereja.

Untuk mengejar target tersebut, pendataan tanah GMIT beralih dari sistem manual ke sistem daring (online). Pengisian formulir pendataan secara mandiri oleh setiap Majelis Klasis dan Majelis Harian Jemaat dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga November mendatang. Pihak Sinode juga akan menggelar sosialisasi teknis via Zoom Meeting bersama BPN NTT.
Sekretaris Bidang Harta Milik Sinode GMIT, Pdt. Yudixon Longgo, ditunjuk sebagai penanggung jawab utama (Person in Charge/PIC) untuk mengordinasikan alur pendataan daring hingga ke tingkat jemaat. Pihaknya menyadari tantangan kendala akses internet di sejumlah wilayah pelayanan, namun siap mendampingi proses tersebut bersama majelis klasis.
Melalui sinergi ini, GMIT dan Kanwil BPN NTT berharap seluruh aset pelayanan di wilayah NTT hingga Pulau Sumbawa dapat terinventarisasi dengan baik, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan. *











