
Kupang, www.sinodegmit.or.id, – Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) memperhadapkan Tim Kaji Sentralisasi Gaji Guru GMIT dan Tim Penyusun Road Map Pendidikan GMIT 2028–2031. Acara perhadapan tersebut dilaksanakan dalam ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Ria Nenohai-Batun di GMIT Karmel Fatululi, Minggu (14/6/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen kelembagaan dan panggilan teologis untuk menata kesejahteraan guru serta meningkatkan mutu pendidikan di bawah naungan GMIT.
Saat ini, pelayanan pendidikan GMIT sendiri telah tersebar luas, mencakup 624 sekolah yang terdiri dari 218 TK/PAUD, 330 SD, 46 SMP, dan 30 SMA/SMTK yang dikelola oleh 14 Yayasan Pendidikan Kristen (Yapenkris) dengan total hampir 3.000 guru, serta 3 Perguruan Tinggi yaitu Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Universitas Tribuana (Untrib), dan Institut Pendidikan Soe (IPS).
Bendahara Sinode GMIT, Pnt. Yefta Sanam, dalam suara gembalanya menegaskan bahwa sejak GMIT menjadi gereja mandiri, terdapat dua tugas besar yang melekat pada panggilan kemandirian tersebut, yaitu membayar gaji pendeta dan membayar gaji guru. Ia bersyukur karena satu tugas besar telah berhasil dituntaskan dalam sejarah panjang pelayanan gereja, yakni sistem Sentralisasi Gaji Pendeta. Meski demikian, ia mengingatkan agar kemandirian yang dewasa tidak berhenti pada satu keberhasilan saja, melainkan harus berlanjut pada penataan gaji guru sebagai bentuk panggilan teologis dan tanggung jawab iman gereja.
“Kita bersyukur, satu tugas besar telah kita tuntaskan dalam sejarah panjang pelayanan GMIT, yaitu Sentralisasi Gaji Pendeta. Itu bukan pekerjaan kecil. Itu lahir dari iman, keberanian, kajian, keputusan, dan pengorbanan banyak pihak. Tetapi kemandirian yang dewasa tidak boleh berhenti pada satu keberhasilan. Hari ini kita dipanggil masuk ke tugas besar berikutnya: menata gaji guru-guru GMIT,” kata Pnt. Yefta.
Ia melanjutkan bahwa sentralisasi gaji guru bukan hanya agenda kelembagaan. Ini adalah panggilan teologis. Ini adalah bagian dari tanggung jawab gereja untuk memastikan bahwa mereka yang menanam pengetahuan, membentuk karakter, dan merawat masa depan anak-anak GMIT tidak berjalan sendirian.
Untuk merealisasikan agenda besar penataan kesejahteraan tersebut, Majelis Sinode GMIT telah membentuk Tim Kerja Sentralisasi Gaji Guru Sekolah GMIT yang diisi oleh kombinasi akademisi dan praktisi. Tim ini beranggotakan Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, ST., M.Eng dari Universitas Nusa Cendana, Pnt. Dr. Roland Fanggidae selaku Anggota Majelis Sinode, Zet Ena, SE., MM dari UKAW Kupang, Pnt. Yefta Sanam, MM dari Majelis Sinode Harian, Pnt. Dr. Fredrik Abia Kande selaku Anggota Majelis Sinode, Mesri W. N. Manafe, SE., M.Sc dari UKAW, serta Dr. Jakobis J. Messakh, M.Si dari Universitas Nusa Cendana.
Tim kerja ini memikul lima tugas utama, yaitu melakukan audit dan rekonsiliasi data pendidik, melakukan analisis kapasitas finansial jemaat dan klasis, menyusun formulasi dan simulasi finansial, menyusun draf regulasi dan payung hukum gereja, serta merumuskan mitigasi risiko beserta mekanisme pengawasan atau kepatuhan.
Secara beriringan, Majelis Sinode GMIT juga memperhadapkan Tim Penyusun Road Map Pendidikan Kristen GMIT 2028–2031 yang bertugas merancang arah masa depan pendidikan gereja. Personel tim ini terdiri dari Pnt. Dr. Fredrik Abia Kande selaku Anggota Majelis Sinode, Dr. Prida N.L. Taneo, M.Pd dan Dr. Farida Daniel, S.Si., M.Pd dari Institut Pendidikan SoE, Thomas Tanglaa, S.Pd., M.Pd dari Universitas Tribuana, Dr. James Lika, S.Pd., M.Pd dari UKAW Kupang, Dr. Johana Manubey dari Institut Agama Kristen Negeri Kupang, Prof. Dr. David B.W. Pandie, M.S dari Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. Ir. Godlief Fredrik Neonufa, MT dari UKAW Kupang, Elia Maruli, S.E., M.M dari Universitas Tribuana, serta Ared J. Billik, ST., M.Si. dari Institut Pendidikan SoE.
Tim penyusun road map ini memiliki tanggung jawab besar yang meliputi pelaksanaan audit evaluatif atau retroaktif terhadap road map sebelumnya berdasarkan Grand Design Pendidikan GMIT, serta melakukan analisis kontekstual mengenai tantangan zaman saat ini.
Selain itu, mereka ditugaskan untuk merumuskan dokumen teknis Road Map 2028–2031, menyelaraskan sistem sentralisasi gaji guru ke dalam road map tersebut, melaksanakan uji publik melalui Focus Group Discussion (FGD) beserta sosialisasi awal, hingga melakukan finalisasi draf dokumen yang nantinya akan diajukan dalam Persidangan Sinode di Flores.
Kegiatan perhadapan ini turut dihadiri oleh Majelis Klasis Kota Kupang, Badan Pendidikan Sinode GMIT dan jemaat setempat. *











