
NAIBONAT, www.sinodegmit.or.id, – Tudingan mengenai penutupan aliran irigasi yang merugikan petani di Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang, akhirnya terbantahkan. Melalui dialog terbuka di Kantor Sinode GMIT Kupang, Senin (10/8) yang berlanjut hingga peninjauan langsung ke lokasi, Sinode GMIT bersama warga dan kelompok petani menyepakati penyelesaian secara damai serta mendukung penuh penataan lahan tidur milik gereja menjadi kawasan pertanian terintegrasi dan pusat ekonomi warga.
Wakil Sekretaris Sinode GMIT, Pdt. Zimrat M.S. Karmany, menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan tidur ini merupakan amanat organisasi untuk membangun kemitraan yang menyejahterakan jemaat dan masyarakat luas tanpa menimbulkan gesekan sosial.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keadilan dan Perdamaian Sinode GMIT, Pnt. Freedom Radja, menegaskan bahwa genangan air yang sebelumnya dipersoalkan bersifat alamiah akibat curah hujan. Pihak Sinode justru telah membuat saluran irigasi penyesuaian agar air dapat mengalir lancar menuju 50 hektar lahan persawahan warga tanpa memicu genangan.
“Penataan yang dilakukan berdiri secara sah di atas lahan hak milik Sinode GMIT dan tidak melanggar aturan hukum mana pun, sebab tidak ada bangunan irigasi resmi pemerintah di titik tersebut. Meski demikian, kami tetap membuka diri untuk solusi terbaik demi kepentingan bersama,” ujar Pnt. Freedom Radja.

Penjelasan teknis juga disampaikan oleh Ketua Badan Pengelolaan Aset dan Pemberdayaan Ekonomi (BPAPE) Sinode GMIT, Pdt. Yunus Kay Tulang. Ia menerangkan bahwa saluran air di lokasi telah diperbaiki sehingga aliran mengalir lancar melalui kolong jembatan.
Lebih lanjut, Pdt. Yunus membeberkan bahwa lahan tersebut diproyeksikan menjadi kawasan pertanian terintegrasi berbasis pemberdayaan masyarakat. Dalam pengembangannya, BPAPE berkolaborasi dengan Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Dinas Pertanian—yang siap membangun damparit permanen senilai Rp120 juta untuk mengairi 5–10 hektar sawah—serta Bank Indonesia yang mengintervensi bantuan sumur bor.
Kawasan ini nantinya dilengkapi kolam ikan, budidaya hortikultura, lapak UMKM berbasis digital bagi pemuda gereja, fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik, hingga ruang kreatif warga.
Langkah produktif Sinode GMIT ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kelurahan Naibonat. Lurah Naibonat, Orlando A.S. Olivier, S.STP, menegaskan bahwa lahan tersebut sah secara hukum milik Sinode GMIT sejak tahun 1950-an berdasarkan verifikasi sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN), kesaksian para sepuh, serta koordinasi bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Pemerintah Kelurahan mendukung penuh pemagaran dan pengembangan kawasan UMKM oleh Sinode GMIT. Kami siap mengoordinasikan keamanan bersama Polsek dan Koramil demi menjaga kondusivitas wilayah,” ungkap Orlando.
Setelah mendengarkan pemaparan rinci serta meninjau kondisi lapangan, pihak Ferdi Wadu bersama para petani dan Ketua Kelompok Tani Unu Deo, Lasarus Loha Nguru, memahami sepenuhnya tujuan mulia pembangunan tersebut, serta menyatakan dukungan untuk suksesnya pembangunan ini.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Desi Ballo-Foeh, tokoh masyarakat, serta pemilik batas tanah tersebut berakhir dengan kesepakatan damai dan komitmen untuk saling mendukung proses pembangunan hingga selesai. ***











