//Tuduhan Penutupan Irigasi Dinilai Sepihak, Sinode GMIT Lapor ke Lurah Naibonat

Tuduhan Penutupan Irigasi Dinilai Sepihak, Sinode GMIT Lapor ke Lurah Naibonat

KUPANG TIMUR,www.sinodegmit.or.id, — Majelis Sinode Gereja Masehi di Timor (GMIT) secara resmi melaporkan dugaan tuduhan sepihak terkait penutupan saluran irigasi akibat kegiatan pemanfaatan aset gereja kepada Lurah Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Jumat (31/7/2026).

Laporan ini dilayangkan sebagai bentuk penegasan atas pemberitaan media online yang bersumber dari klaim warga bernama Ferdi Wadu. Atas berita tersebut, Sinode GMIT membantah tuduhan bahwa pengerjaan lahan milik gereja telah menutup saluran air utama yang disebut-sebali mengaliri 50 hektar sawah warga. Lahan tersebut berlokasi di RT.04/RW.02, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.

Luruskan Tuduhan dan Duduk Perkara Lahan

Ketua Badan Pengelolaan Aset dan Pemberdayaan Ekonomi (BPAPE) GMIT, Pdt. Yunus Kay Tulang, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya optimalisasi aset tidur gereja. Lahan tersebut tengah ditata menjadi kawasan pertanian terintegrasi yang meliputi hortikultura, kolam ikan, area kuliner (rest area), hingga pemberdayaan petani milenial dan Kelompok Wanita Tani (KWT).

Sementara itu Sekretaris Badan Keadilan dan Perdamaian Sinode GMIT, Pnt. Freedom Radja, S.H., mempertanyakan keabsahan tuduhan yang beredar di masyarakat maupun media.

“Kami mempertanyakan apakah benar air tersebut mengaliri hingga 50 hektar sawah, dan apakah saudara Ferdi Wadu benar-benar mewakili seluruh masyarakat pemilik lahan di situ, sebab kegiatan tersebut berlangsung di lahan milik Sinode GMIT dengan dokumen kepemilikan tanah yang sah dan lengkap sejak tahun 1952,” ujar Freedom.

Aliran Air Dipastikan Tidak Terganggu

Dukungan terhadap Sinode GMIT juga disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Unu Deo, Lasarus Loha Nguru. Ia menegaskan bahwa pengerjaan di lahan Sinode GMIT tidak menutup jalur irigasi pertanian. Pihaknya bahkan telah membuka dua jalur aliran air, yakni ke arah timur menuju persawahan dekat Gereja Elim Naibonat dan ke arah barat melewati jembatan kecil menuju lahan di seberang jalan.

Lasarus justru mempertanyakan klaim mengenai saluran irigasi yang disebut-sebut dibangun Pemerintah Provinsi di atas lahan milik GMIT, apakah proyek pembangunan masa lalu itu memiliki izin resmi dari pihak gereja atau tidak?

Kelurahan Jadwalkan Mediasi Resmi 6 Agustus 2026

Menerima laporan dari pihak Sinode GMIT, Lurah Naibonat, Orlando A.S. Olivier, S.STP, menegaskan pentingnya pembuktian hukum yang sah dan tertulis (hitam di atas putih) dalam menyelesaikan sengketa, bukan sekadar klaim lisan atau berkas yang tidak valid.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Pihak Kelurahan Naibonat menfasilitasi dan menjadwalkan pertemuan klarifikasi serta mediasi resmi pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Kantor Lurah Naibonat.

Pertemuan tersebut direncanakan menghadirkan seluruh pihak terkait, antara lain: Majelis Sinode GMIT; Camat Kupang Timur dan Lurah Oesao; BPN Kabupaten Kupang; Kapolsek Oesao, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Naibonat; Kelompok Tani Unu Deo; Ferdi Wadu (perwakilan warga) beserta para pemilik lahan dan batas tanah.

Selain menjadwalkan mediasi, Lurah Naibonat juga menegaskan akan memanggil dan mengklarifikasi wartawan yang meliput isu ini guna memastikan keterbukaan informasi publik tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. *