
KUPANG, www.sinodegmit.or.id,— Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) memulai langkah strategis untuk merancang kebijakan sentralisasi gaji bagi sekitar 3.000 guru yang tersebar di 624 sekolah GMIT. Kebijakan ini dihadirkan guna mengatasi ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus membenahi sistem tata kelola pendidikan Kristen di Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian disampaikan Anggota Majelis Sinode GMIT, Pnt. Dr. Roland Fanggidae kepada media tersebut, Rabu (22/7/2026).
Tim kajian yang dibentuk oleh Majelis Sinode dan diketuai oleh Prof. Jefri Bale telah menggelar rapat koordinasi untuk mengidentifikasi persoalan mendasar di lingkungan sekolah GMIT. Berdasarkan hasil evaluasi awal, masalah utama yang dihadapi adalah belum adanya standar minimum gaji serta tingginya ketimpangan finansial antara sekolah yang sudah mandiri dan sekolah yang masih berkembang.
Pnt. Dr. Roland menjelaskan bahwa proses sentralisasi ini dirancang melalui lima tahapan sistematis. Tahap pertama berfokus pada konsolidasi dan validasi data guru, mencakup status kepegawaian, masa kerja, hingga besaran gaji saat ini melalui formulir yang didistribusikan oleh BPP Pendidikan Sinode.
“Setelah data terkumpul, kita melakukan analisis status dan formasi. Kita perlu jujur bahwa di GMIT belum ada standar minimum gaji guru. Rumusan ini nantinya akan memperhitungkan Upah Minimum Regional (UMR) di NTT yang disesuaikan dengan kemampuan finansial GMIT,” ujar Pnt. Roland.
Potensi Anggaran dan Pengembangan Aplikasi Monitoring
Guna mendukung keberlanjutan program, tim kajian memetakan potensi anggaran pada tahap ketiga. Skema pendanaan tidak hanya dibebankan kepada sekolah, melainkan memanfaaatkan kontribusi dana pendidikan sebesar 2 persen dari Sinode sebagai subsidi silang bagi sekolah-sekolah yang belum mandiri.
Selanjutnya pada tahap keempat, GMIT akan mengembangkan aplikasi sentralisasi guru. Platform digital ini dirancang untuk mempermudah pemantauan, pelaporan keuangan, serta memberikan transparansi bagi para guru di berbagai wilayah pelosok agar dapat mengakses informasi besaran gaji secara langsung.
Seluruh hasil konsolidasi data, analisis anggaran, dan pengembangan aplikasi tersebut ditargetkan selesai untuk dibawa dan diputuskan dalam Sidang Sinode tahun 2027 mendatang.
Proyek Percontohan di Empat Wilayah
Sebagai langkah awal sebelum diterapkannya kebijakan secara menyeluruh, Majelis Sinode menetapkan proyek percontohan (pioneer project) di empat wilayah yang dinilai memiliki koordinasi yayasan yang solid.
Wilayah yang menjadi prototype pelaksanaan awal ini meliputi: Kabupaten Alor, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Melalui uji coba di empat wilayah tersebut, kelemahan dan kelebihan sistem akan dievaluasi sebelum diimplementasikan ke seluruh sekolah GMIT secara bertahap mulai tahun 2027.
Menuju Kemandirian dan Keadilan Tata Kelola Pendidikan
Sementara itu, Anggota Majelis Sinode GMIT Bidang Pendidikan, Pnt. Dr. Fredrik Abia Kande, menegaskan bahwa kebijakan sentralisasi gaji merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola guru yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, masalah utama pendidikan Kristen di NTT selama ini berakar pada ketidakpastian status dan kesejahteraan pendidik.
“Sekolah-sekolah GMIT tidak memiliki guru sendiri, padahal guru adalah episentrum dari sistem pendidikan. Sudah terlalu lama, sejak tahun 1960-an, kita bergantung pada tenaga perbantuan pemerintah. Menjadi tanggung jawab gereja bersama Yapenkris untuk memikirkan kebijakan yang memberi kepastian dan keadilan,” ungkap Fredrik.
Ia menambahkan, sistem yang dibangun akan melibatkan peran aktif dari seluruh elemen. Klasis bertugas mengidentifikasi sekolah rentan, jemaat mempersiapkan calon guru, dan yayasan mengelola pangkalan data, rekrutmen, mutasi, hingga pembinaan. Rancangan kebijakan ini dinilai sebagai terobosan moral dan iman untuk menyatukan kembali koordinasi sekolah-sekolah GMIT di bawah satu kepemimpinan yang solid demi meningkatkan mutu pendidikan daerah.*











