//Satu Sistem, Satu Keadilan: Menata Kesejahteraan Guru GMIT-Pnt. Dr. Roland Fanggidae

Satu Sistem, Satu Keadilan: Menata Kesejahteraan Guru GMIT-Pnt. Dr. Roland Fanggidae

Perayaan Bulan Pendidikan GMIT menyimpan sebuah ironi yang jarang diakui secara terbuka. Di seluruh 624 satuan pendidikan yang dikelola gereja, membentang dari Rote sampai Alor dan dari Kota Kupang hingga pelosok Amfoang, hampir 3.000 pendidik menjalankan tugasnya secara konsisten di ruang kelas. Mayoritas peserta didik yang mereka layani berasal dari rumah tangga berpenghasilan paling rendah, dan tidak jarang pelayanan itu diberikan tanpa pungutan. Ironisnya, kurang lebih 90 persen di antara para pendidik tersebut masih menyandang status honorer dengan tingkat penghasilan yang belum memenuhi ambang kelayakan.

Kontradiksi inilah yang selama ini cenderung dibiarkan tanpa penyelesaian: institusi persekolahan gereja berkembang menjadi bentuk pelayanan diakonia yang paling ekstrem, yakni memerdekakan kelompok miskin dari beban biaya pendidikan sembari, pada saat yang sama, menempatkan gurunya sendiri dalam kemiskinan. Pembebasan biaya bagi umat pada praktiknya dibiayai dengan pengorbanan kesejahteraan tenaga pengajar. Karena itu, Bulan Pendidikan selayaknya diposisikan bukan sebagai agenda seremonial, melainkan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi nurani kelembagaan.

Warisan Kelembagaan yang Belum Tuntas

Persoalan tersebut berakar panjang dalam sejarah. Sejak periode awal pekabaran Injil, persekolahan telah difungsikan sebagai sarana misi. STOVIL, misalnya, telah menghasilkan tenaga guru pribumi sejak tahun 1902, sementara sekolah di Kupang mengalami pertumbuhan jumlah murid dari hanya puluhan menjadi ratusan orang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Pelayanan pendidikan dan pemberitaan Injil berjalan dalam satu tarikan napas, sehingga mendidik anak dimaknai sebagai cara gereja memelihara keberlangsungan iman sekaligus masa depan masyarakat.

Ketika GMIT memperoleh kedudukan sebagai gereja yang berdiri sendiri pada 31 Oktober 1947, terlepas dari struktur gereja negara masa kolonial (Indische Kerk), kemandirian itu meninggalkan dua agenda pokok yang belum terselesaikan, yaitu kemandirian dalam pembiayaan gaji pendeta dan kemandirian dalam pembiayaan gaji guru. Agenda pertama baru rampung pada tahun 2011, setelah proses yang berlangsung lebih dari enam dasawarsa. Agenda kedua, yang berkaitan dengan penggajian guru, hingga kini belum tercapai. Selama kurang lebih delapan dekade, para pendidik di lingkungan sekolah GMIT masih menanggung beban itu secara terpisah-pisah.

Dengan latar demikian, upaya memperbaiki kesejahteraan guru tidak dapat dipandang sebagai program administratif yang sama sekali baru. Ikhtiar tersebut lebih tepat dibaca sebagai penunaian sebuah kewajiban historis, sekaligus sebagai respons terhadap amanat yang berulang kali ditegaskan dalam persidangan sinodal untuk memulihkan kewibawaan sekolah-sekolah GMIT.

Akar Persoalan: Kegagalan Tata Kelola, Bukan Semata Keterbatasan Anggaran

Ditinjau dari perspektif ekonomi, inti persoalan sesungguhnya tidak terletak pada asumsi bahwa gereja kekurangan dana, melainkan pada tata kelola yang terfragmentasi. Selama ini, 624 sekolah yang bernaung di bawah 14 yayasan pendidikan beroperasi secara sendiri-sendiri tanpa adanya standar penggajian yang berlaku bersama. Kondisi tersebut memunculkan tiga persoalan mendasar secara bersamaan.

Persoalan pertama adalah ketimpangan antarwilayah yang mencolok. Pemetaan di lapangan memperlihatkan tipologi yang cukup tegas: Sabu dan Ende tergolong relatif mandiri dengan sokongan yayasan lokal yang kokoh; Alor menonjol dari sisi capaian akademik; sedangkan sebagian wilayah Rote dan kawasan Kupang justru berada pada kondisi manajerial yang paling rawan. Manakala penegakan keadilan sepenuhnya digantungkan pada kapasitas masing-masing sekolah, yang berdaya cenderung semakin kuat, sementara yang lemah kian terpuruk.

Persoalan kedua ialah diposisikannya guru sebagai unsur yang dikorbankan. Dalam kerangka manajemen sumber daya manusia, gereja pada dasarnya membiarkan aset yang paling strategis, yaitu modal manusia, bekerja tanpa kepastian status, tanpa perlindungan, dan tanpa jenjang karier yang jelas. Pendidik yang tidak memperoleh kepastian nasib sukar dituntut untuk menjaga mutu layanannya. Pada akhirnya, mutu pendidikan bagi anak-anak GMIT merupakan cerminan langsung dari cara gereja memperlakukan para gurunya.

Persoalan ketiga berhubungan dengan buruknya pengelolaan data. Tanpa basis data yang tunggal dan terpadu, sulit dipetakan secara akurat siapa mengampu mata pelajaran apa, di mana terdapat kelebihan tenaga, serta di titik mana terjadi kekosongan formasi. Akibatnya, guru terkonsentrasi pada “zona nyaman” perkotaan, sementara sekolah di wilayah terpencil mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Dilihat dari sisi ekonomi, persoalan ini sebenarnya adalah soal menanamkan modal pada manusia di wilayah yang medannya sulit dan kemampuan keuangannya terbatas. Membiarkan guru hidup dalam kesulitan ekonomi bukan hanya tidak adil, tetapi juga merugikan gereja sendiri. Alasannya jelas: mutu guru pada hari ini menentukan seberapa produktif satu generasi masyarakat Nusa Tenggara Timur di kemudian hari. Karena itu, bila gereja benar-benar ingin memperkecil ketimpangan wilayah, cara yang paling murah dan paling besar dampaknya justru ada di ruang kelas, bukan pada pembangunan fisik yang mahal..

Penataan Terpadu dan Batas-Batas Sentralisasi

Solusi yang tengah dirumuskan adalah Sentralisasi Guru GMIT, dan istilah ini perlu diperjelas sejak awal agar tidak menimbulkan salah tafsir. Sentralisasi yang dimaksud sama sekali bukan pengambilalihan seluruh sekolah oleh Sinode, melainkan penataan terpadu yang berpijak pada prinsip subsidiaritas: hal-hal yang mampu ditangani oleh sekolah tetap menjadi kewenangan sekolah, sedangkan hal-hal yang menuntut penguatan kolektif dikelola secara bersama. Dalam kerangka ini, sekolah yang telah mapan sebagaimana di Sabu dan Ende diberi ruang otonomi, sementara sekolah yang rentan memperoleh pendampingan melalui penataan ulang.

Secara teknis, penataan tersebut ditopang oleh lima pilar, yaitu data terpadu yang bertumpu pada Satu Basis Data Tunggal, kejelasan status dan formasi kepegawaian, standar minimum gaji dan kesejahteraan, pembinaan kompetensi guna membentuk profil “Guru Misi”, serta monitoring dan akuntabilitas. Kelima pilar itu dipandu oleh empat prinsip, yakni keadilan, akuntabilitas, kebertahapan, dan subsidiaritas. Dengan demikian, agenda ini tidak berhenti pada reformasi administratif belaka, tetapi diarahkan pada pembangunan ekosistem pendidikan yang berkeadilan, terpadu, dan berkelanjutan.

Skema Pembiayaan: Ketidakcukupan Sumber Tunggal

Pada aspek pembiayaan, keterbukaan fiskal menjadi hal yang tidak terhindarkan. Setoran wajib klasis sebesar 2 persen kepada Sinode, dalam kondisi maksimal sekalipun, hanya menghasilkan dana berkisar Rp2,8–3 miliar per tahun. Besaran tersebut jelas tidak memadai untuk menopang penggajian 3.000 guru. Menyandarkan kemandirian pada satu saluran pendanaan justru berpotensi mengarah pada kegagalan.

Oleh sebab itu, strategi yang ditempuh harus berbentuk pembiayaan multijalur. Subsidi silang menempati posisi kunci: sekolah yang kuat menopang sekolah yang lemah, sebagaimana tubuh yang sehat menanggung anggotanya yang sakit. Dana solidaritas dihimpun dari berbagai sumber, termasuk pemotongan sukarela atas gaji para pendeta; di Amfoang Selatan, sebagai contoh, para pendeta menyisihkan Rp100.000 hingga Rp350.000 setiap bulan untuk kepentingan sekolah.

Potensi yang paling menjanjikan justru bersumber dari kewirausahaan sosial berbasis sekolah. Pengalaman satu sekolah di Amfoang Selatan yang mengembangkan usaha peternakan telur sehingga mampu menambah penghasilan guru sekitar Rp800.000 per bulan menegaskan satu hal penting, yaitu bahwa kemandirian ekonomi pada aras lokal merupakan sesuatu yang dapat diwujudkan. Model semacam ini patut direplikasi sebagai unit usaha produktif di banyak lokasi dengan penyesuaian terhadap potensi khas wilayah kepulauan.

Seluruh dana yang terhimpun selanjutnya dialirkan menuju satu Rekening Khusus Dana Pendidikan GMIT. Setelah klasis melakukan verifikasi atas kehadiran dan kinerja riil guru, sistem penggajian terpusat (payroll) menyalurkan gaji secara langsung ke rekening pribadi masing-masing pendidik, sehingga rantai penyaluran yang selama ini rawan pemotongan dapat dipangkas. Prioritas penerima diberikan kepada guru tetap yayasan dan guru honorer yang benar-benar aktif, sedangkan guru berstatus ASN/PPPK cukup diintegrasikan pada aspek pembinaan mutu.

Antisipasi Risiko Implementasi

Gagasan yang paling baik sekalipun tetap dapat gagal pada tataran pelaksanaan. Terdapat dua risiko yang perlu diakui secara jujur. Pertama, risiko birokrasi: sistem satu pintu berpotensi melambat apabila seluruh keputusan menumpuk pada Sinode, sehingga penawarnya adalah pendelegasian teknis kepada yayasan disertai pemberian otonomi bersyarat. Kedua, risiko finansial dan integritas data, yang berupa munculnya guru fiktif serta setoran yang tidak disiplin; penawarnya adalah penerapan Satu Basis Data Tunggal yang mengunci keandalan data disertai mekanisme audit silang sebelum dana dicairkan. Keadilan yang tidak disertai akuntabilitas pada gilirannya hanya akan melahirkan kebocoran baru.

Peta Jalan menuju Persidangan Sinode 2027

Keseluruhan agenda ini dirancang secara bertahap dan terukur, mencakup konsolidasi data, simulasi keuangan, pelaksanaan proyek percontohan (pilot project) pada sejumlah klasis yang paling siap, hingga tahap perluasan. Muara dari seluruh proses tersebut adalah membawa naskah rancangan kebijakan untuk disahkan pada Persidangan Sinode 2027, agar sistem pendidikan terpadu ini mengikat seluruh elemen gereja secara konstitusional, dan tidak sekadar menjadi imbauan yang meredup pada setiap pergantian kepengurusan.

Pada momentum Bulan Pendidikan ini, perayaan yang sekadar seremonial sudah waktunya diganti dengan komitmen yang nyata dan tertata. Menjaga dan menghargai guru pada dasarnya sama dengan menjaga masa depan kita bersama, sebab anak-anak yang mereka ajar hari ini kelak akan menjadi para pendeta, petani, nelayan, guru, dan pemimpin Nusa Tenggara Timur. Pada intinya, sentralisasi penggajian guru adalah cara gereja berkata kepada para pengabdinya bahwa mereka tidak berjuang sendirian, dan bahwa gereja hadir di samping mereka.

Selama delapan dekade kewajiban historis itu tertunda. Kini telah tiba waktunya bagi gereja untuk menuntaskannya.*