
KUPANG, www,sinodegmit.or.id. — BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (11/6/2026). Penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Ketua Majelis Sinode GMIT, Kupang, ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan, pekerja gerejawi, hingga pekerja rentan di lingkungan GMIT.
Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, bersama Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Samuel Benyamin Pandie, S.Th. Sementara itu, PKS mengenai Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) ditandatangani oleh Wawan Burhanuddin dan Ketua Badan Diakonia GMIT, Pdt. Lukman Suryanto Bahan, S.Th.
Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Samuel Benyamin Pandie menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan sistem perlindungan diakonia gereja agar lebih terstruktur dibandingkan pola mandiri yang selama ini berjalan di masing-masing jemaat. Saat ini, potensi kepesertaan di lingkungan GMIT mencapai sekitar 2.012 pendeta dan karyawan gereja, serta mencakup sekitar 2.048 jemaat.
“Selama ini program perlindungan itu berjalan di masing-masing jemaat. Kami berpikir, jika dikelola secara lebih sistematis dan terstruktur melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang diterima akan jauh lebih besar. Dengan iuran yang relatif ringan dan sistem gotong royong yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa memperoleh perlindungan yang lebih optimal,” kata Samuel.
Samuel menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh jemaat agar program ini menjadi gerakan bersama di lingkungan GMIT.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Sinode GMIT merupakan langkah strategis untuk menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput, mengingat jaringan pelayanan GMIT yang luas hingga ke pelosok desa. Kerja sama ini juga ditargetkan untuk mendorong capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Provinsi NTT.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak pendeta, pelayan gereja, pekerja gerejawi, serta pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di NTT,” ujar Wawan.
Acara penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTT Brian Permana Putra, Sekretaris Majelis Sinode GMIT Pdt. Lay Abdi Karya Wenyi, Pdt. Leny HF Mansopu, serta Account Representative BPJS Ketenagakerjaan NTT Andri Afrianto.











