//Minimalisir Konflik, BPPPS Berikan Penguatan Kapasitas Pengawasan bagi BPPPJ dan BPPPK Se-Klasis Soe Timur

Minimalisir Konflik, BPPPS Berikan Penguatan Kapasitas Pengawasan bagi BPPPJ dan BPPPK Se-Klasis Soe Timur

Foto: Daniel Hendrik

SOE TIMUR, www.sinodegmit.or.id, — Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Sinode (BPPPS) GMIT menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Pengawasan bagi BPPPJ dan BPPPK Se-Klasis Soe Timur bertempat di Jemaat Bermata Jemaat Manikin – Mata Jemaat Fatusion Kabuka pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan kolaboratif yang dilaksanakan bertepatan dengan agenda MusPel Klasis Soe Timur ini bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik dalam pelayanan.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris BPPPS, Pdt. Daniel Hendrik, hadir langsung sebagai pemateri untuk memaparkan tugas pokok, fungsi BPPP, serta pedoman pelaksanaan pengawasan. Ia menekankan bahwa setiap anggota BPPP di semua lingkup harus memahami teknis pengawasan secara utuh, mulai dari tahap persiapan, penyelesaian, hingga penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Pelayanan (LHPP).

Selain teknis, pola koordinasi yang sehat antara BPPP sebagai Badan Pembantu Pelayanan (BPP) dan Majelis Jemaat sebagai Badan Pelayanan juga menjadi poin krusial yang disoroti.

Pdt. Daniel Hendrik juga menegaskan kembali mengenai objek dan pihak-pihak yang menjadi sasaran pengawasan. Menurutnya, pengawasan di lingkungan gereja tidak hanya tertuju pada satu aspek saja, melainkan mencakup seluruh ekosistem pelayanan.

“Pada prinsipnya, perbendaharaan hanya salah satu bagian dari objek yang diawasi. Penyelenggaraan pelayanan secara utuh juga merupakan objek yang perlu diawasi sama seperti perbendaharaan. Pemahaman yang mesti dibangun adalah pengawasan dilakukan terhadap semua yang terjadi di gereja, dan semua yang melayani di gereja,” tegas Pdt. Daniel Hendrik.

Foto: Daniel Hendrik

Di akhir penyampaian materinya, Sekretaris BPPPS mengingatkan agar seluruh proses pengawasan didasari oleh hati dan pendekatan yang tepat, bukan bertujuan untuk mencari-cari kekeliruan program.

“Semangat pastoral harus menjadi roh dari pelaksanaan pengawasan di gereja. Pengawasan tidak untuk mencari kesalahan melainkan untuk menemukan fakta objektif terkait penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan perbendaharaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar LHPP nantinya menggambarkan fakta objektif secara jelas, baik itu hal yang bernilai positif maupun yang masih kurang. Menurutnya, laporan tersebut bukanlah sebuah daftar kesalahan, melainkan potret fakta di lapangan di mana hal yang baik perlu diapresiasi dan yang kurang perlu dibenahi.

Kegiatan penguatan kapasitas ini merupakan bagian dari program kerja resmi BPPPS tahun 2026 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Persidangan MS tahun 2026. Acara ini berlangsung dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dan turut dihadiri oleh MKH, MJH, BPPPJ, serta BPPPK. * (Daniel Hendrik)