GMIT Berlakukan Safeguarding Policy

sumber: https://liverpool.anglican.org/news-and-events/news/safeguarding-your-congregation.php

www.sinodegmit.or.id, Persidangan ke-51 Majelis Sinode (MS) GMIT memutuskan diberlakukannya kebijakan perlindungan bagi sesama atau safeguarding policy sebagai kode etik berperilaku. Kebijakan ini penting mengingat bahwa setiap orang rentan terhadap tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan, tidak terkecuali oleh para pelayan dalam gereja.

Dengan keputusan ini, semua orang yang terlibat dalam pelayanan GMIT berkewajiban mematuhi kode etik berperilaku untuk melindungi martabat kemanusiaan dari mereka yang dilayani dan sebaliknya.

Menurut Ketua Unit Pembantu Pelayanan (UPP) Kemitraan dan Hubungan Oikumenis MS GMIT, Pdt. Emile Hauteas, selama ini GMIT telah memiliki kode etik pendeta. Namun dokumen ini hanya mengatur peran-peran etik kependetaan sedangkan safeguarding policymemiliki fungsi yang lebih luas yaitu mengatur semua orang untuk berperilaku hormat dan menjunjung tinggi martabat manusia terutama kelompok rentan dalam lingkungan pelayanan GMIT.

Pada poin latar belakang, dokumen ini menegaskan bahwa penerapan kebijakan GMIT mengenai perlindungan bagi sesama memungkinkan setiap orang khususnya anak-anak, remaja, disabilitas, dan orang dewasa yang rentan, dapat  terbebas dari bahaya, pelecehan, penelantaran, dan tindakan kekerasan lainnya.

Safeguarding ibarat payung yang melindungi organisasi GMIT dengan mencegah perlakuan buruk, penganiayaan fisik, kekerasan seksual, dan emosional oleh karyawan (pendeta dan non pendeta), majelis jemaat, vikaris dan semua pelaku pelayanan dalam GMIT, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk tamu dan mitra yang terlibat dalam pelayanan di GMIT. Oleh sebab itu, dokumen ini juga berisi formulir pernyataan yang wajib ditandatangani.

Tujuan penerapan safeguarding policyini yakni:

  1. Memastikan setiap anggota GMIT dapat memahami visi, misi dan nilai-nilai GMIT.
  2. Mencegah risiko kekerasan: verbal, fisik, psikologis, spiritual, dan seksual terhadap semua orang dalam pelayanan.
  3. Mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan.
  4. Memastikan bahwa semua kasus kekerasan: verbal, fisik, psikologis, spiritual, dan seksual serta penyalahgunaan wewenang ditangani secara menyeluruh dan adil. 
  5. Memastikan bahwa semua program pelayanan dan pembinaan yang dilakukan, dapat dilaksanakan dengan transparan, aman, dan profesional.  
  6. Memastikan semua anggota jemaat, mereka yang rentan dan yang berkebutuhan khusus mendapat pelayanan, dihormati dan dihargai tanpa diskriminasi.
  7. Memastikan setiap orang melaksanakan pelayanan dengan takut akan Tuhan, dengan kerelaan, sukacita, tidak mementingkan diri sendiri, sehati, satu tujuan, dan rendah hati.

Untuk memastikan implementasinnya, dokumen ini mensyaratkan adanya focal point dan komisi kode etik di setiap lingkup pelayanan yang tugasnya adalah memastikan seluruh ketentuan dalam safeguarding dilaksanakan sesuai prosedur.

Focal point adalah representasi GMIT yang ada di tiap lingkup pelayanan GMIT (jemaat, klasis, sinode) dan yayasan atau lembaga khusus millik GMIT yang mendapat kepercayaan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik pelayanan, memprosesnya, dan mendokumentasikannya.

Sedangkan Komisi kode etik perlindungan sesama adalah representasi GMIT yang ada di jemaat, klasis, sinode, yayasan dan lembaga khusus lainnya yang mendapat kepercayaan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik pelayanan, memprosesnya dan mengambil keputusan.

Pleno komisi yang membahas dokumen safeguarding dalam Persidangan ke-51 MS GMIT.

Safeguardingini mengatur tujuh perilaku standar, larangan, dan konsekuensi pelanggaran yang meliputi:

  1. Nilai hidup dan perilaku
  2. Perlindungan anak
  3. Eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan seksual
  4. Pengambilan dan penggunaan foto, video, dan media lainnya
  5. Pelayanan dan pengelolaan perbendaharaan
  6. Pengungkapan hukuman
  7. Kerahasiaan

Wahana Visi Indonesia (WVI), salah satu mitra GMIT melalui Manager WVI Area Program (AP) Timora, Berwaddin Simbolon, memberi apresiasi atas pemberlakuan safeguarding policyini.

“Ditetapkannya kebijakan perlindungan sesama atau safeguarding policy Gereja Masehi Injili di Timor ini menunjukkan komitmen pelayanan yang memastikan segala persinggungan langsung maupun tidak langsung dengan GMIT tidak membahayakan semua yang berinteraksi,” kata Simbolon.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini juga akan berdampak sangat baik dalam kerjasama pelayanan antara WVI dengan GMIT, terutama pelayanan yang akan menyasar anak-anak, remaja dan juga orang dewasa di area layanan.

“Setelah penetapan kebijakan perlindungan sesama ini, tugas besar berikutnya tentu memastikan setiap orang yang terlibat dalam pelayanan GMIT memahami isi kebijakan dan menyatakan persetujuannya terhadap kebijakan ini,” katanya.

Senada dengan WVI, Ketua Pengurus Pelayanan Anak dan Remaja (PAR) Sinode GMIT, Hijayas Uthan Mode, mengatakan bahwa dokumen ini akan memperkuat panduan Gereja Ramah Anak (GRA) yang sudah ada.

“Sebelumnya dengan program Gereja Ramah Anak, kami pikir itu hanya sebatas lingkup anak, tetapi dengan safeguarding ini kita mau mengatakan bahwa seluruh anggota GMIT mesti mendapat perlindungan yang sama dari segala bentuk kekerasan di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Jadi pemberlakuan safeguarding ini semakin meyakinkan kami bahwa siapa pun yang diutus melayani di PAR dia memahami bahwa GMIT sungguh-sungguh memberi perhatian pada upaya perlindungan dari tindakan kekerasan, dan lain-lain,” kata Hijayas usai pimpinan Persidangan MS GMIT mengetuk palu tanda diterimanya dokumen ini untuk diberlakukan, pada Kamis, (31/8) yang lalu.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *