KUPANG,www.sinodegmit.or.id, Majelis Sinode (MS) Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) memastikan akan membuka kembali aktivitas kebaktian di gedung gereja mulai 14 Juni 2020 mendatang.
Keputusan ini menyusul Surat Edaran Menteri Agama RI tertanggal 29 Mei 2020 dan pernyataan Gubernur NTT sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol, Marius Ardu Jelamu, pada 26 Mei 2020 tentang pembukaan aktivitas pemerintahan, perekonomian dan rumah ibadah pada 15 Juni 2020.
Mengingat pengumuman pemerintah tersebut bertepatan dengan meningkatnya kurva pandemi di NTT, Majelis Sinode telah mengeluarkan surat imbauan Standar Operasional Prosedur (SOP) kebaktian di gedung gereja kepada seluruh jemaat GMIT di NTT, NTB, Batam dan Surabaya.
Point utama dari surat tertanggal 28 Mei 2020 tersebut adalah meminta para pendeta (presbiter) dan seluruh warga/anggota GMIT agar sungguh-sungguh disiplin melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19. (Baca surat imbauan selengkapnya di:http://sinodegmit.or.id/surat-imbauan-ms-gmit-28-mei-2020/).
“Covid-19 belum selesai. Ini bukan flu atau pilek biasa. Karena itu semua pihak dituntut untuk menghadapinya dengan serius. Dalam situsi ini, komitmen GMIT adalah berdiri pada prinsip untuk melindungi dan memelihara kehidupan,” tegas Ketua MS GMIT, Pdt. Dr. Mery Kolimon.
Kendati aktivitas ibadah akan segera dibuka, namun khusus di wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah seperti Kota Kupang, Rote-Ndao, Flores, So’e, Sumbawa, Batam dan Surabaya, MS GMIT meminta Majelis Jemaat agar mempertimbangkan kondisi setempat apakah memungkinkan atau tidak.
“Untuk jemaat-jemaat di zona merah perlu melihat situasi selama dua minggu mendatang. Kalau belum memungkinkan, kami minta kebaktian tetap di rumah masing-masing. Majelis Sinode terus memperhatikan situasi ini dan jika dibutuhkan perubahan atas kebijakan yang ada, akan ada surat selanjutnya,” ujar Pdt. Mery.
Sementara bagi jemaat-jemaat yang masuk dalam zona hijau wajib mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan yang disyaratkan protokol kesehatan seperti: tempat dan sabun cuci tangan, alat pengukur suhu badan, jarak duduk 1,5 meter, menggunakan masker selama kebaktian, penyemprotan disinfektan dalam ruangan, memastikan kebersihan peralatan sound system, durasi kebaktian dipersingkat, dll.
Surat imbauan ini juga mengingatkan kaum rentan seperti Lansia, anak-anak, ibu hamil dan mereka yang mengidap penyakit kronis agar menahan diri menghadiri kebaktian.
Demikian pula bagi mereka yang merasa belum nyaman mengikuti kebaktian di gedung gereja, agar dihargai pilihannya. Untuk itu gereja/majelis jemaat bertanggungjawab mengatur ibadah untuk mereka yang karena kondisi tertentu memilih beribadah di rumah. ***