KOMNAS HAM TEMUI MS GMIT

KUPANG, www.sinodegmit.or.id, Kamis, 3/11-2017, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI (Komnas HAM), menemui Majelis Sinode GMIT. Pertemuan ini terkait surat permohonan mediasi dari Persekutuan Doa (PD) Nazarenus yang mengaku ditolak kehadirannya oleh warga di Takari, Kabupaten Kupang-NTT.

Penolakan warga terhadap aktivitas peribadatan PD Nazarenus lantaran dianggap menyebarkan ajaran sesat. Apalagi, PD ini mempengaruhi dan menarik sejumlah anggota dari warga GMIT. Hal itu memicu konflik yang berakibat aktivitas PD ditutup. Pada pertemuan yang berlangsung di Hotel Aston-Kupang ini, Ketua Komisioner Komnas HAM, Dr. Imdadun Rahmat, menanyakan bagaimana sikap GMIT terkait kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MS GMIT, Pdt. Dr. Mery Kolimon mengatakan bahwa GMIT komitmen pada konstitusi.  ”Kebebasan beribadah dan berkeyakinan adalah hal mendasar yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu kebebasan beribadah dan berkeyakinan harus dihargai. Kalau sekarang mereka (PD Nazarenus, red.) bilang mereka bukan lagi warga GMIT, kita tidak bisa melarang mereka,” tutur pdt. Mery.

Kendati diakuinya bahwa sejauh ini, pihaknya belum berkoordinasi dan melihat dinamika di lapangan, namun sikap GMIT adalah tunduk pada konstitusi. Selanjutnya, Pdt. Mery berjanji akan segera berkoordinasi dengan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis setempat untuk menangani konflik tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh Komnas HAM pada pertemuan dengan pihak PD Nazarenus, mereka menyebut persekutuan mereka dengan nama “Gereja Rohul Kudus Yahweh”. Namun mereka menolak disebut sebagai bagian dari aliran “Saksi Yehovah”.

“Kemarin secara eksplisit saya tanyakan juga pada mereka sejauh mana hubungan mereka dengan Saksi Yehova. Tetapi menurut versi  mereka, mereka tidak tahu sama sekali soal Saksi Yehova. Jadi mereka menolak diidentikan dengan penganut Saksi Yehova,” jelas salah satu staf Komnas HAM.

Padahal, menurut Pdt. Nicolas Lumba Kaana, Sekretaris UPP Bidang Teologi MS GMIT, berdasarkan kajian terhadap literatur yang diperoleh dari anggota PD Nazarenus, ajaran mereka persis sama dengan Saksi Yehova.

Penjelasan Pdt. Nico, dipertegas juga oleh Pdt. Emmy Sahertian dari Badan Advokasi, Hukum dan Perdamaian MS GMIT. Menurut Pdt. Emmy, dari penelusurannya, diduga aliran yang dikembangkan oleh PD Nazarenus ini masuk dalam kategori Neo Yehovah. Aliran ini merupakan gabungan antara Saksi Yehova dan Mormon.

Imdadun berharap GMIT turut membantu proses rekonsiliasi di level warga agar mencegah konflik lanjutan serta PD Nazarenus mendapat hak untuk beribadah sesuai keyakinannya tanpa ancaman dan intimidasi dari warga.

Hal senada juga ditandaskan oleh Ketua MS GMIT. Ia menghimbau warga GMIT khususnya untuk menghargai perbedaan dan menahan diri serta tidak boleh melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga sipil lainnya yang berbeda aliran.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *