Nasib 211 Orang Pendeta Baru GMIT

SS GMIT XXXIII – sinodegmit.or.id – Pergumulan yang dihadapi oleh Majelis Sinode GMIT soal 211 orang pendeta yang baru ditahbiskan pada tanggal 23 Agustus 2015 di Jemaat Paulus Tk 1 Kupang adalah soal penempatan mereka di jemaat-jemaat. Pergumulan ini dibahas dalam Sidang Sinode GMIT XXXIII di Ba’a Rote.

Beberapa opsi yang diusulkan oleh peserta sidang adalah sebagian dari mereka ditempatkan ke jemaat-jemaat dan sebagian lagi masuk daftar tunggu. Komisi A yang menggumuli Laporan Pertanggungjawaban MS dan BPPS Sinode, mengusulkan agar dikaji kemungkinan sebagian pendeta baru dapat juga diangkat sebagai pendeta pelayanan umum (PELUM) atau pendeta kontrak.

Di depan seluruh peserta sidang, bendahara MS, Pnt. Welem Nunuhitu, menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan antara Majelis Sinode Harian GMIT dengan calon vikaris dan orangtua bahwa penempatan pendeta yang akan ditahbiskan tidak langsung ditempatkan di jemaat tapi menunggu regulasi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode. “Saat ini sudah dipastikan 120 orang dari 211 orang yang akan diangkat dengan Surat Keputusan sebagai karyawan GMIT. Dari 120 orang, 118 orang akan ditempatkan sebagai pendeta jemaat, 2 orang akan ditempatkan sebagai dosen di UKAW dan Universitas Tribuana Alor. Sisanya akan diatur berdasdarkan kebijaksanaan Majelis Sinode,” jelas Pnt. Wem.

Lebih jauh Pnt. Wem menjelaskan bahwa pemaksaan untuk penempatan serentak 211 orang pendeta akan terjadi kesulitan karena ketiadaan tempat dan berdampak pada anggaran. “Kalau mau angkat 211 orang pendeta, sekaligus maka mereka mau ditempatkan ke mana? Dan bagaimana anggarannya sebab akan dibutuhkan Rp.350.000,- juta lebih perbulan. Majelis Sinode sudah dibicarakan ulang-ulang dengan para pendeta sebelum mereka menjalani masa vikaris dan hal ini disetujui mereka,” ungkap Pnt. Wem.

Mengomentari usulan yang terjadi di persidangan, Pdt. Jenny de Fretes-Lulan, Ketua UPP Personil, mengatakan bahwa regulasi penempatan 211 orang pendeta telah dibicarakan dan diatur. “Tetap pada keputusan awal dan persidangan sudah menyetujui bahwa 120 orang ditetapkan sebagai karyawan dan ditempatkan di jemaat-jemaat serta UKAW dan UNTRIB. Sisanya menunggu kebijaksanaan Majelis Sinode,” kata Pdt. Jenny.

Masih menyangkut karyawan, peserta Sidang Sinode juga menyampaikan usulan tentang pergumulan terbesar dalam gereja tentang karyawan. Pdt. Leo Takubesi mengatakan bahwa karyawan telah menjadi donatur terbesar persoalan di GMIT karena kode etik karyawan belum ada. “Kita perlu ada naskah mengenai kode etik karyawan pendeta. Untuk itu saya mengusulkan perlu ada konven pendeta untuk merumuskan kode etik pendeta GMIT,” kata Pdt. Leo. ••• Leny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *