Pemegang Hak Ulayat Lokasi Tambak PT Garam di Bipolo Dukung Dana Pendidikan GMIT

KUPANG, www.sinodegmit.or.id, Matheos Tapikap, perwakilan tokoh masyarakat pemegang hak ulayat atas lokasi tambak PT Garam (Persero) bersama sejumlah rekan menyerahkan bantuan sebesar Rp. 46.010.925 (Empat Puluh Enam Juta Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) kepada Majelis Sinode GMIT, Jumat, (4/10).

Penyerahan bantuan ini sesuai dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya antara pemegang hak ulayat, lembaga adat, Pemda kabaputen Kupang, Majelis Sinode GMIT dengan PT Garam (Persero).

Matheos yang didampingi Agung Triwasonohadi, Kepala PT Garam (Persero) Kupang, Dr. Franchy Christian Liufeto dan Johanis Eky selaku sekretaris Disperindag Kabupaten Kupang berharap bantuan masyarakat ini dapat mendukung kebutuhan sekolah-sekolah GMIT.

Sekretaris MS GMIT, Pdt. Yusuf Nakomofa yang menerima mereka di ruang kerjanya menyampaikan terima kasih kepada PT Garam (Persero) dan tokoh masyarakat Pemegang Hak Ulayat di desa Bipolo yakni keluarga besar Tapikap, Kaesnube dan Naben yang telah berkontribusi bagi upaya peningkatan mutu pendidikan sekolah-sekolah GMIT.

Sementara itu Agung Triwasonohadi, Kepala PT Garam (Persero) Kupang juga berharap kehadiran perusahaan BUMN ini dapat membantu masyarakat Bipolo melalui penyerapan tenaja kerja lokal yang saat ini berjumlah 150 orang di mana sekitar 40% adalah kaum perempuan dengan upah sesuai UMR Provinsi NTT 2019 sebesar Rp. 60.250 per/hari.

“Untuk tahun 2018, produksinya mencapai 8.058 ton dengan prosentasi bagi hasil kepada pihak-pihak dalam MoU sebesar 10% dari total produksi atau senilai 306,7 juta,” jelas Agung. Nilai ini menurutnya akan bertambah sesuai peningkatan jumlah produksi.

Melihat potensi garam di NTT yang cukup besar, Dr. Franchy Christian Liufeto selaku akademisi sekaligus Ketua Tim Kaji Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Garam menjelaskan dengan dukungan iklim NTT yang baik, seharusnya NTT bisa memenuhi target satu juta ton dari empat juta ton kebutuhan garam nasional.

Melalui sistem bagi hasil sebagaimana yang telah diterapkan oleh PT Garam (Persero) dengan warga pemilik tanah ulayat dan lembaga adat seperti ini, ia berharap masyarakat memperoleh nilai ekonomis dari lahan-lahan produktif yang selama ini belum dimanfaatkan. Kepada MS GMIT ia meminta dukungan informasi mengenai lahan-lahan jemaat yang bisa dikelola untuk pengembangan industri garam. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *