SABU RAIJUA, www.sinodegmit.or.id, Salah satu point keputusan dalam Persidangan Sinode ke-35 GMIT pada pleno hari kedua, Selasa, (17/10), adalah GMIT mendirikan usaha percetakan.
Komisi F yang membahas hal ini, dalam penjelasannya mengatakan bahwa badan usaha percetakan diperlukan oleh sebab biaya cetak produk-produk GMIT tergolong tinggi.
Sekretaris Bidang Kolportasi MS GMIT, Pdt. Ariance Naitasi, yang menangani urusan produk-produk cetak, mengatakan pengeluaran untuk kebutuhan pencetakan buku-buku dan surat-surat gerejawi sekitar 1 (satu) milyar rupiah per tahun.
Oleh sebab itu menurutnya keputusan persidangan untuk mendirikan percetakan akan memberi dampak positif pada penghematan anggaran sekaligus meningkatkan pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) MS GMIT.
“Kalau GMIT punya percetakan, kita bisa menghemat biaya produksi sekitar satu milyar pertahun,” kata Pdt. Ariance.
Selain itu, persidangan juga menyetujui hasil kerja komisi F terkait Perubahan Pertama Peraturan Pokok (Perpok) Perbendaharaan GMIT.
Perkop Perbendaharaan yang sebelumnya terdiri dari 123 pasal direvisi menjadi 50 pasal. Perpok perubahan pertama ini juga mengakomodir penggunaan sistem manejemen keuangan secara digital. ***