Kupang, www.sinodegmit.or.id, Menggeluti isu perdagangan orang dan kekerasan berbasis gender, Rumah Harapan (RH) GMIT merilis catatan pendampingan selama satu tahun berkiprah, Kamis, (14/3).
Ketua Pengurus RH GMIT, Ferderika Tadu Hungu, MA., kepada para wartawan dalam konferensi pers bertempat di Kantor Majelis Sinode GMIT mengatakan sejak diluncurkan pada Februari 2018, RH GMIT telah mendampingi 33 kasus. Jumlah sebanyak itu terdiri dari: 7 kasus perdagangan orang, 9 kasus kekerasan seksual, 5 kasus ingkar janji menikah, 3 kasus kekerasan anak, 7 kasus KDRT dan 2 kasus kekerasan terhadap perempuan. Para korban tersebut berasal dari, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Malaka, dan Sabu Raijua.
Khusus untuk kasus kekerasan seksual yang menempati urutan teratas, Ferderika menjelaskan bahwa, para pelaku adalah orang dekat korban seperti pacar, tetangga dan paman.
Selain mendampingi kasus perdagangan orang, RH GMIT juga melayani penerimaan 82 dari 105 jenasah pekerja migran yang dipulangkan melalui kargo bandara Eltari Kupang sepanjang 2018.
Menurut Ferderika, penyelesaian masalah ataupun intervensi atas kasus seringkali terhambat oleh karena beberapa hal yaitu:
- masih tingginya impunitas (pengampunan) terhadap pelaku sehingga tidak berdampak pada efek jera dan pengulangan kasus yang sama oleh pelaku yang sama terhadap perempuan yang berbeda,
- tingginya kecenderungan mempersalahkan korban (blaming the victim) sehingga korban takut melapor
- kesulitan pembuktian untuk proses hukum karena ketidaktahuan korban ataupun karena semua bukti atau dokumen dipegang oleh agen/majikan (khusus untuk korban perdagangan orang)
- masih ada kelambanan negara dalam proses hukum,
- format penyidikan dengan sejumlah pertanyaan atau pernyataan yang menyudutkan korban menyebabkan korban mengalami tekanan berlapis.
- putusan hukum yang masih belum menjawab rasa keadilan korban.
- Pendampingan intervensi yang holisti yang berbiaya mahal.
Sedangkan catatan positif dalam pendampingan, antara lain:
- Lembaga-lembaga layanan seperti kepolisian khususnya Pusat Pendampingan Anak yang sangat berkolaboratif dalam kerja berjejaring meskipun dalam keterbatasan sumberdaya fasilitas, dana dan manusia.
- Keterlibatan masyarakat umum, warga gereja dan tokoh agama dalam hal melaporkan / merujuk kasus.
- Keberanian korban untuk melanjutkan kasusnya meski tantangan dari pelaku yang pada umumnya adalah orang terdekat.
- Keterlibatan struktur GMIT dalam penyelesaian kasus melalui jalan pastoral, mediasi, gelar kasus, dan pendampingan hukum baik secara langsung maupun dengan sistim rujukan.
- Adanya putusan Hakim untuk kurungan penjara yang tinggi kepada pelaku yaitu dua belas (12) tahun.
Belajar dari kasus-kasus yang ditangani, RH GMIT meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat maupun daerah agar sungguh-sungguh memberi perhatian bagi upaya pencegahan, pemberdayaan, pendampingan, pengawasan dan penegakan hukum guna mengurangi tindak kekerasan dan kejahatan perdagangan orang.
Repelita Tambunan, Kepala Biro Perempuan dan Anak dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang hadir dalam kegiatan ini berharap gereja terus menyuarakan dan menjadikan isu buruh migran, kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang sebagai bagian dari pelayanan gereja.
“Harapan PGI, gereja-gereja tidak boleh diam. Isu pekerja migran, kekerasan dan perdagangan orang harus menjadi bagian dari pelayanan gereja.”
Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Dr. Mery Kolimon, yang juga hadir dalam konferensi pers ini, menegaskan bahwa harapan PGI tersebut selaras dengan komitmen GMIT di mana berdasarkan Pokok-Pokok Ekklesiologinya, GMIT dipanggil dan diutus untuk terlibat dalam karya keselamatan Allah di tengah-tengah dunia. Karena itu GMIT berkomitmen untuk membela dan berbela rasa dengan penderitaan jemaat dan masyarakat yang menjadi korban perdagangan orang dan mencari cara agar kejahatan kemanusiaan ini bisa dihadapi dan diatasi demi visi Kerajaan Allah.
Komitmen itu telah direalisasikan dengan dibentuknya beberapa badan, unit dan satuan tugas di lingkup sinode yang bekerja secara holistik antara lain: Badan Advokasi Hukum dan Perdamaian, Unit Bencana dan Kemanusiaan, Rumah Harapan GMIT, Badan Pengelola Aset & Pemberdayaan Ekonomi dan Komunitas Pendeta Suka Tani (Kompastani).
Guna mendukung program-program terkait penanganan isu kekerasan dan perdagangan orang tersebut, Pdt. Mery menjelaskan GMIT dan juga Gereja Kristen Sumba (GKS) mendapat dukungan dari mitra-mitra GMIT seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Mission 21 (Badan misi dari Gereja Protestan di Swiss), Kerk in Actie (Badan Misi Gereja Protestan Belanda), Uniting World (Badan Misi Gereja Bersatu Australia-UCA) dan Global Ministries (Badan Misi Gereja Amerika-UCC).
“Kami berterima kasih banyak kepada PGI yang memberikan dukungan penuh kepada kami. Juga terima kasih kepada gereja-gereja sahabat di Belanda, Swiss dan Amerika yang telah mendukung kami untuk isu perdagangan orang,” ujar Pdt. Mery.
Ditanyai soal langkah konkret GMIT mencegah migrasi kerja warga ke berbagai wilayah di dalam dan luar negeri, Ketua MS GMIT mengatakan bahwa hak bekerja adalah bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM) yang patut dihargai namun tanpa keterampilan dan pendidikan yang memadai, seseorang rentan terhadap eksploitasi. Karena itu pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Desa dalam rangka memastikan dana desa memberi harapan bagi masyarakat desa.
“Dalam kerja sama dengan Kementerian Desa dan Gereja Australia, tahun 2018 telah dilaksanakan lokakarya Undang-undang Desa di Alor, Rote dan TTS dengan melibatkan 50 pendeta di tiap lokasi. Para pendeta mesti paham Undang-undang Desa. Apa filosofi di belakangnya, ideologi keberpihakan pada desa seperti apa, serta hal teknis apa yang perlu dipahami untuk terlibat dalam pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Tahun 2019 ini lokakarya akan dilanjutkan dengan mendorong kerja sama antara kepala desa dan pendeta. Itu yang sedang kami kerjakan di GMIT,” jelas Pdt. Mery.
Langkah pencegahan lain yang dilakukan kata Pdt. Mery adalah mendorong pemberdayaan ekonomi melalui Kompastani yang bergerak di sektor pertanian. Melalui langkah-langkah tersebut termasuk dukungan lain dari pemerintah, Ketua MS GMIT mengaku optimis NTT akan lebih baik.
“Kami tetap optimis NTT akan lebih baik. Mari kita pelihara optisme bersama. Kita harus kerja keras dan yakin bahwa Allah juga sedang bekerja keras di NTT. Dia melibatkan kita semua untuk kebaikan dan kita bergandengan tangan untuk hal-hal yang demikian.”
Dimintai komentarnya terkait dikeluarkannya moratorium pengiriman TKI oleh Gubernur NTT, Pdt. Mery memberi apresiasi sekaligus catatan kritis bahwa kebijakan itu mesti diikuti dengan pendekatan yang komprehensif.
“Kebijakan moratorium dari pemerintah NTT perlu didukung. Namun, kami melihat bahwa upaya pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada moratorium. Kita mesti berupaya agar moratorium ini diikuti dengan tindakan-tindakan yang lain. Moratorium itu mencegah orang pergi, tetapi alasan supaya orang tetap tinggal di desa mesti diberikan. Misalnya, melalui pemberdayaan ekonomi, penanganan korban, penegakan hukum bagi para pelaku dan reintegrasi sosial.” ***