SOLIDARITAS PEDULI KORBAN PERDAGANGAN ORANG GELAR AKSI BISU

Kupang, www.sinodegmit.or.id, Lebih dari 100 orang yang tergabung dalam “Solidarita Peduli Korban Perdagangan Orang” menggelar aksi jalan bisu di sepanjang jalan depan kantor gubernur hingga rumah jabatan Gubernur NTT, Selasa malam, 4/4-2017. Kelompok masyarakat ini merupakan gabungan dari berbagai eleman antara lain: Perwakilan pendeta dari Majelis Sinode GMIT, Keuskupan, Susteran SSps, Pemuda Ansor, Front Mahasiswa Nasional, Pemuda Katolik, Persatuan Buruh Migran, GMKI, Persatuan Guru, Lopo Belajar Gender, TP2A, JPIT, LBH-APIK,  gabungan organisasi kemahasiswaan, keluarga dan korban perdagangan orang, bahkan Komisi Yudisial Provinsi NTT ikut dalam aksi tersebut.

Dalam melakukan aksinya para peserta tampak mengenakan masker di mulut. Seraya menyalakan lilin di beberapa titik perhentian beberapa koordinator dari setiap elemen menyampaikan orasi yang mengecam sikap pemerintah NTT yang terkesan tidak sungguh-sungguh memberi perlindungan kepada para TKI melalui produk undang-undang, lamban dalam penegakan hukum  terhadap para pelaku dan vonis hukum yang belum memenuhi rasa keadilan. Hal ini diakui oleh anggota DPRD kota Kupang dari fraksi partai Nasdem yang juga menjabat ketua pemuda katolik kota Kupang, Yuvensius Tukung.

“Ada kesan pemerintah masih setengah hati mengurus persoalan perdagangan orang. Karena itu aksi saat ini dimaksudkan untuk mengajak dan mengetuk hati nurani para pemimpin negeri ini baik pemerintah pusat, DPR/D, gubernur, bupati, walikota untuk bergandengan tangan dan secara serius, jujur dan transparan menyelesaikan persoalan ini,” kata Yuvensius Tukung.

Pdt. Emmy Sahertian, dari Badan Advokasi, Hukum dan Perdamaian Majelis Sinode GMIT dalam konferensi pers menyesalkan sikap hakim pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan pelaku mengalami sakit jiwa sehingga memberi penangguhan penahanan kepada Diana Aman, pelaku perekrut lapangan untuk kasus Yufrinda Selan. Terkait tindakan hakim yang terkesan aneh ini Majelis Sinode GMIT telah melayangkan surat kepada   Pengadilan Negeri, kejaksaan, Komisi Yudisial, KPK dengan tembusan kepada Presiden Jokowi. Ia juga mengungkap bahwa dalam 3 bulan terakhir saja yakni Januari-Maret 2017 sudah tercatat 26 korban meninggal karena itu ia meminta Kapolda dan Gubernur NTT untuk mengusut tuntas pelaku-pelaku kejahatan kemanusiaan ini.

Sementara itu Koordinator komisi Yudisial NTT, Rudolfus Tallan SH, MH, memastikan sedang mengawal kasus Yufrinda Selan terutama terkait putusan penangguhan penahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang terhadap pelaku Diana Aman. “Kami tetap mengawal proses peradilan terhadap kasus Yufrinda selan. Terkait penagguhan penahanan terhadap pelaku, Komisi Yudisial tidak bisa intervensi pengadilan karena itu wewenang hakim, namun KY bisa terlibat jika dalam proses itu ada “angin topan” yang turut serta mempengaruhi keputusan itu,”  tegas  Rudolfus Tallan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *