Prof. em. Leo J. Koffeman*
Saya senang sekali dapat kesempatan datang ke Timor untuk kedua kali, kemarin saya coba menghitung berapa kali saya pernah datang ke Indonesia, sepertinya 9 atau 10 kali. Tapi secara khusus saya senang sekali berada kembali di Timor.
Saya diminta untuk bicara sedikit mengenai beberapa pokok di sekitar tata gereja dalam kaitan dengan reformasi dan saya pikir sebuah tema yang tepat untuk itu adalah bertanggungjawab. Sebagaimana kita tahu reformasi pertama-tama berkaitan dengan soal pembenaran. Tema-tema utama adalah sola gratia, sola fidedan sola scriptura.
Eksistensi gereja pada dirinya bukan masalah yang tidak dipersoalkan oleh Luther. Ia tidak bermaksud untuk berpisah dari Gereja Katolik Roma tetapi pada waktu yang tepat dalam sejarah ia bertanggungjawab. Sebagai seorang akademisi dan teolog tapi terutama sebagai seorang Kristen yang ia tanggapi secara serius sekali apapun akibatnya.
Saya memilih judul ini karena dalam pandangan saya kata-kata ini sangat menentukan dalam jiwa reformasi. Laporan dari BEM (Baptisan Eukaristi dan Pelayanan) pada tahun 82 dari Faith in Order Commission pada World Council of Churches (WCC) mengatakan begini, ”Dalam sejarah gereja ada waktu-waktu ketika kebenaran Injil hanya bisa dipertahankan melalui tindakan profetis dan kharismatis dan melalui pimpinan profetis dan kharismatis pula. Sering kali gagagsan atau terobosan baru hanya bisa terwujud dalam kehidupan gereja dengan cara yang agak di luar dari pada yang biasa. Pada waktu tertentu reformasi membutuhkan sebuah pelayanan khusus. Para pelayan yang ditahbiskan dan seluruh komunitas akan perlu memperhatikan tantangan-tantangan yang diangkat oleh pelayanan khusus itu (BEM/M, 33).
Saya membagi topik ini dalam 6 pokok: Martin Luther, Johanes Calvin dan Sistem Presbiterial Sinodal dan dua prinsip dasar dari sistem itu, kepemimpinan, bertanggungjawab khususnya peranan para pelayanan dan kode etis.
- Marthen Luther
“Terobosan baru dengan cara-cara yang luar biasa”. Saya suka kata-kata ini dari laporan BEM. Saya pikir bahwa Martin Luther tidak sadar, tidak menyadari konsekuensi dari tindakannya. Peristiwa-peristiwa bersejarah memiliki dinamika tersendiri. Kita hanya tahu bagaimana memulai sebuah gerakan baru tapi kita tidak tahu bagaimana dia berakhir. Dalam hal Luther, berakhir dengan eks-komunikasi pada 1520 dan setelah itu di depan umum ia membakar keputusan yang mengekskomunikasi dia bersama dengan beberapa buku hukum gereja Katolik.
Luther sebenarnya tidak terlalu memberi perhatian pada soal Tata Gereja. Dalam pandangan dia tidak ada orang disekitarnya yang mampu menangani pokok-pokok seperti itu. Oleh karena itu dia menyerahkan kepada Pangeran Saxonia, pelindungnya untuk bertanggungjawab terhadap penataan gereja. Ini sebetulnya bukan hal yang baru. Bagi kita di masa kini mungkin kita susah memahami pemisahan gereja dan negara adalah hal yang relatif baru yang berkembang pada abad ke 19. Dan dengan cara yang demikian maka sistem di Jerman untuk penataan gereja Lutheran oleh negara diperdirikan.
Jadi Luther sendiri tidak memikirkan kembali struktur gereja atau Tata Gereja dalam terang reformasi. Dia mempertahankan saja sakramen pengakuan dosa, dan gereja-gereja lutheran di Skandinavia mempertahankan sistem episkopal tanpa sebuah masalah. Isu-isu tentang kuasa dan pemerintahan gerejawi bukan isu yang penting bagi Luther. Bagi Luther hanya dua tanda gereja yang utama sebagaimana dinyatakan dalam pengakuan iman Ausburg, Pemberitaan Injil dan Pelayanan Sakramen Baptisan dan Perjamuan Kudus yang benar.
- Johanes Calvin
Lain halnya dengan Johanes Calvin dan misalnya juga John Knox. Kita sudah melihat hal ini dalam pandangannya tentang tanda-tanda gereja yang benar. Dia menambah yang ketiga, penetapan pelaksanaan disiplin dalam gereja. Sebuah pokok yang saya akan angkat sebentar. Tapi pertama-tama saya mengingatkan saudara-saudara mengenai beberapa aspek utama tentang tata gereja menurut Calvin dan tradisi Calvin dalam pengembangannya di Belanda.
Lebih konsekuen dari Luther, Calvin menghapus sistem episkopal dan merancang sebuah sistem pemerintahan gerejawi yang sama sekali baru. Sekarang dikenal sebagai sistem Presbyterial Sinodal. Intinya adalah presbyterium atau majelis jemaat (kemajelisan) di mana terdiri dari para pendeta, penatua dan diaken dipilih oleh anggota jemaat. Pada dasarnya untuk pemerintahan gerejawi diberikan kepada jemaat sendiri daripada kepada uskup yang ditunjuk oleh Paus.
Di sini kita harus menyadari kondisi khusus di Jenewa dimana Calvin mengembangkan proyeknya. Jenewa adalah ibu kota negara. Benar bahwa pemerintahan gerejawi tidak bergantung langsung pada kuasa sipil tapi ada ikatan yang kuat dimana para pendeta dan penatua dalam gereja juga terlibat langsung di dalam pemerintahan sipil. Mempertahankan disiplin gerejawi dan mempertahankan keamanan publik sangat berkaitan satu dengan yang lain.
Pengikut Calvin di negeri asalnya di Prancis berhadapan dengan keadaan yang berbeda. Di sini Calvinisme adalah gerakan minoritas di tengah-tengah mayoritas Katolik Roma. Walaupun Calvin sendiri lebih senang berjuang kalau tradisi reform saja yang diakui di di Perancis sebetulnya yang bisa diharapkan oleh para Calvinis Perancis yang secara realistis adalah supaya ditolerir ditengah-tengah mayoritas Katolik dan diberi kekebasan untuk mempraktikan agamanya sendiri. Oleh karena itu sistem pemerintahan gerejawi harus dikembangkan lebih jauh di Perancis. Pada akhirnya juga dengan persetujuan dari Johanes Calvin.
Sekarang Aspek Sinodal diperkenalkan. Perutusan dari majelis jemaat akan bertemu di wilayah dalam kelompok yang disebut klasis dan itu menjadi tingkat pertama dalam sebuah sinodos atau sinode am. Dan perutusan dari klasis akan bertemu secara nasional dalam sinode am. Sudah terkenal sinode am di Paris pada tahun 1559 yang antara lain menerima konfesio Galika yang menjadi dasar bagi konfesio Galika atau Nederlandse Geloofsbelijdenis.
- Dua Prinsip dasar
Dua prinsip dasar ini sangat menentukan dalam pemerintahan gerejawi. Yang menjiwai reformasi dan lebih khusus dalam bentuk Calvin. Diungkapkan dalam beberapa kata, jiwa ini adalah tanggungjawablah sesuai dengan kemampuan anda dalam lingkup anda.
Pertama, dihapuskannya sistem episkopal memperkenalkan sebuah prinsip baru yang baru hukum emas dari Tata Gereja Reform. Bagaimana dirumuskan, umpamanya dalam dokumen pendiri dari gereja Belanda dari Tata Gereja Emden (1568) dan prinsip ini juga diangkat dalam banyak Tata Gereja sampai sekarang. Saya beri dua contoh satu dari Amerika Utara dan dua dari Gereja di Belanda. Yang pertama, “Tidak satu pun jemaat boleh menjadi tuan atas jemaat yang lain” (CO-CRT, art.85). Dan “Tidak satu pun pejabat akan menjadi tuan akan pejabat yang lain. Supaya tidak satu pun jabatan, pejabat, atau jemaat manapun tidak boleh menjadi tuan di atas yang lain. Tetapi bahwa semuanya akan diarahkan kepada ketaatan kepada Kristus Kepala Gereja. Kepemimpinan di dalam gereja dipercayakan pada pertemuan para pejabat atau yang sering kita bilang prinsip kemajelisan” (CO-PCN, art.VI-1).
Ini juga apa yang kita sebut sebagai prinsip anti hirarki dalam tradisi tata gereja reform. Pengikut Calvin sudah alergi terhadap segala bentuk hirarki, entah oleh uskup atau oleh pendeta, atau sebuah sidang. Kita cepat bisa mengenal dan memahami pengalaman pahit pengikut Calvin pada mulanya karena pengalaman mereka dengan para uskup yang menyalahgunakan kuasanya. Dalam jemaat-jemaat mereka menjadi tuan atas orang lain diganti dengan tanggungjawab yang dipikul bersama oleh semua jemaat dan semua pejabat dalam majelis gereja.
Prinsip yang kedua sebetulnya adalah penerapan logis dari prinsip yang pertama. Bunyinya demikian, “Apa saja yang bisa diputuskan pada lingkup yang lebih lokal seharusnya diputuskan pada lingkup itu. Lingkup yang lebih luas seperti klasis dan sinode seharusnya tidak mengangkat masalah yang bisa ditangani pada tingkat lokal. Agenda mereka dibatasi pada soal-soal yang menjadi milik semua jemaat dan apa yang dibawa kepada mereka dari jemaat-jemaat untuk ditangani. Gereja-gereja reform bukan gereja yang atas-bawah tapi bawah ke atas. Dalam tata gereja di Belanda prinsip ini dirumuskan demikian dalam sidang-sidang yang lebih luas hanya soal-soal yang secara khusus ditentukan bagi mereka dalam tata gereja boleh diangkat atau yang telah dirujuk oleh lingkup-lingkup yang lebih terbatas seperti klasis atau jemaat (Art.VI-11 CO-PCN)
Dalam bahasa hukum prinsip ini dikenal sebagai subsidiarity. Pada abad ke-19 telah diterima juga oleh gereja katolik Roma dalam pandangan mereka tentang masyarakat sebagai prinsip yang mestinya diterapkan dalam masyarakat modern yang manapun.
Jelas bahwa sistem ini berkembang dalam abad-anad kemudian oleh karena perubahan ekonomi, politik dan budaya. Di Belanda misalnya dalam dua abad terakhir dan terutama pada abad ke 20, makin banyak tugas yang dilemparkan kepada lingkup yang lebih luas misalnya pada klasis dan sinode. Perkembangan ekonomi memberi kemampuan untuk mengangkat lebih banyak tenga pada tingkat regional dan nasional dan perbaikan dalam lalu lintas dan teknologi komunikasi memungkinkan untuk sentralisasi sejumlah tugas-tugas gereja. Misalnya pada masa lalu hanya beberapa jemaat saja atau paling luas sebuah klasis yang bertanggungjawab untuk pelayanan misi oleh gereja reform Belanda di Sumba. Kemudian tingkat nasional (sinodal) yang sekarang disebut Kerk In Acti mengambil tanggungjawab itu. Kita sudah melihat perkembangan yang serupa dalam bidang seperti pendidikan teologi, pembangunan jemaat dan misi pelayanan lokal. Sampai dengan tahun 1970-an wujud gereja yang nasional semakin besar. Ada jemaat-jemaat yang mulai mengeluh mengenai kuasa yang diberikan kepada tingkat nasional dan kehilangan kebebasan yang mereka alami dalam tata gereja.
Tapi itu menjadi titik balik sebetulnya. Mulai sejak awal tahun 70-an jumlah anggota gereja mulai berkurang dan dana yang tersedia juga berkurang. Dalam empat puluh tahun terakhir jumlah staf ditingkat nasional telah dikurangi lebih dari 50%. Sebagai akibat, jemaat-jemaat lokal makin bertanggungjawab pada pelayanannya sendiri.
Pada sat ni kami lagi berhadapan dengan proses perubahan besar-besaran pada tata gereja kami yang diberi nama gereja 2025 supaya bisa menjawab kebutuhan jemaat-jemaat dan memberi mereka lebih banyak ruang gerak untuk menentukan kebijakan-kebijakan sendiri. Dalam banyak hal mereka tidak lagi membutuhkan persetujuan dari klasis misalnya untuk mengambil keputusan-keputusan tertentu.
- Kepemimpinan
Ini suatu hal kalau kita punya greja dari akar rumput atau dari bawah atau ke atas, tapi itu tidak berarti bahwa benar dia telah berfungsi dengan cara yang sama. Untuk itu sebuah perubahan struktur dalam gereja tidak cukup. Perlu ada perubahan dalam budaya bergereja juga. Dalam hal ini banyak bergantung pada kepemimpinan yang tersedia dalam gereja. Oleh karena perkembangan terbaru seperti yang saya gambarkan di atas sejumlah jemaat di Belanda mulai mengeluh mengenai kekurangan dukungan yang mereka terima dari klasis dan sinode. Mereka cape dari tanggung jawab yang mereka terima. Bagi mereka menjadi sebuah proses belajar untuk bertanggungjawab atas kehidupan dan pelayanan jemaat sendiri.
Saya bayangkan bahwa gereja seperti GMIT mungkin menghadapi masalah-masalah kepemimpinan juga. Keadaan politis. Ekonomi dan budaya memang berbeda di sini tapi dalam hal tertentu bisa saja lebih sulit untuk membuat orang mau bertanggungjawab sendiri. Bisa saja lebih gampang untuk lihat pada yang di atas dan tunggu yang di atas untuk mengambil keputusan daripada bertanggungjawab sendiri. Dalam keadaan seperti ini kepemimpinan berarti bahwa jemaat dan para pendeta diberi dukungan dan dorongan yang mereka perlukan dari pimpinan gereja supya mereka juga lebih mampu bertanggungjawab sendiri.
Dalam kaitan dengan ini tradisi reform bisa memberi banyak manfaat pada dunia. Bukan kebetulan bahwa juga didalam masyarakat sipil, demokrasi berkembang lebih awal di negara-negara yang dipengaruhi oleh tradisi Calvin.
Ada juga satu aspek lagi yang saya mau angkat. Dalam proses mengurangi jumlah staf nasional, sinode PKN mengambil satu keputusan yang agak luar biasa. Telah diciptakan sebuah fungsi baru pada tingkat klasis. Mulai tahun depan mulai akan ada 11 pendeta klasis, masing masing bekerja dalam salah satu dari 11 klasis yang kita akan pelihara. Telah diusulkan untuk pelayan klasis (ketua klasis) diusulkan nama menjadi uskup tapi itu sudah kena alergi dari jemaat di sana. Bisa dipahami juga karena pada umumnya uskup katolik di Belanda tidak bisa dilihat sebagai teladan yang mau diikuti.
Dalam pandangan saya pendeta klasis bisa juga dilihat sebagai sejenis uskup tapi dengan gaya tradisi reform. Mereka tidak akan ada kuasa karena kuasa itu terletak pada majelis klasis yang mereka layani. Tugas mereka lebih banyak pada tugas supervisi atau visitasi. Mereka diharapkan untuk memelihara komunikasi dengan jemaat-jemaat setempat dan majelis jemaat dan pendeta-pendeta dalam wilayah mereka untuk memberi bimbingan rohani. Mereka tidak boleh memutuskan apa yang harus dibuat oleh jemaat atau pendeta tetapi mereka bisa membantu mendampingi mereka untuk menemukan kehendak Allah dalam keadaan yang dihadapi.
- Peranan para pelayan/pendeta
Sekarang saya mengangkat soal peranan pelayan secara khusus. Apa artinya kalau sekarang dalam jiwa reformasi kita bertanya bagaimana tanggungjawab seorang pendeta. Sudah lama jelas sekali apa yangdiharapkan dari pendeta. Waktu saya ditahbiskan menjadi pendeta, 43 tahun lalu, saya tidak ragu-ragu apa yang diharapkan dari saya, karena saya juga anak pendeta dan saya sudah lihat sejak kecil apa artinya menjadi pendeta. Dalam banyak hal bapak saya adalah teladan bagi saya. Dan harapan-harapan pelayanan dari jemaat pertama yang saya layani jelas sekali, Pada dasarnya saya melanjutkan apa yang telah dibuat oleh para pendahulu. Tata gereja juga jelas dan sekarang masih jelas mengenai tugas-tugas seorang pendeta.
Tapi sekarang sudah zaman yang berbeda. Akhir-akhir ini iman kristen di Belanda/komunitas Kristen di Belanda hanya satu dari minoritas agama dalam sebuah negara sekular. 67% warga Belanda mengaku tidak punya ikatan agama apapun. Belanda telah menjadi lapangan misi dan gereja-gereja semakin menyadari bahwa mereka diutus sebagai misionaris. Dan konswekuensi itu sebagai pendeta adalah dia juga harus terbuka pada tantangan baru dan terbuka untuk bertanggungjawab di tempatnya tanpa bergantung terlalu banyak pada pola-pola tradisional. Ini zamannya untuk bereksperimen untuk berprakarsa atau ‘new impulses, in anusual ways’ dari laporan BEM.
Kesadaran ini makin merubah pendidikan teologi kita dan juga bagi PKN sendiri program -program gereja 2025 sebetulnya bukan terutama sebuah adaptasi pada kebutuhan karena kekurangan dana dsb., tapi terutama sebagai upaya untuk menemukan bentuk-bentuk kehidupan bergereja yang baru. Dalam banyak hal keadaan NTT akan berbeda. Para pendeta akan berhadapan dengan tantangan-tantangan yang beda dari kolega mereka di Belanda. Tapi pada saat yang sama kita hidup dalam dunia yang sama dan dunia itu sedang berubah secara dramatis. Dampak globalisasi tidak hanya terasa di Amsterdam, di Jakarta ataupun di Kupang tapi juga berdampak pada daerah yang paling terpencil di NTT. Salah satu contoh media sosial ada dimana-mana dan media sosial merubah cara berpikir manusia terutama pada generasi muda. Ini membuka cakrawala baru tapi juga membuka bentuk-bentuk pelayanan yang baru.
Dalam hal yang serupa perubahan dalam kebudayaan Indonesia terutama misalnya menyangkut hubungan antara iman Kristen dan Islam akan perlu dihadapi dan berpengaruh pada cara pendeta bertanggungjawab dalam pelayanannya. Zaman sekarang kita minta pendeta-pendeta tidak hanya ikut peraturan atau ikut apa yang telah ditentukan atau tidak hanya mengikuti pola-pola pelayanan tradisional tapi yang menanggapi secara kreatif dan punya komitmen untuk mengembangkan pola-pola pelayanan yang baru.
- Kode Etik
Dr. Mery Kolimon, meminta saya untuk mengangkat secara lebih khusus isu mengenai peranan pendeta dalam pelayanan gereja dalam proses pengembangan kode etik. Saya senang sekarang untuk berbagi pengalaman kami di Belanda dengan berharap sedikit memberi inspirasi atau pedoman bagi proses ini. Sebuah kode etik untuk pelayan dan pekerja gereja baru diperkenalkan di gereja Protestan Belanda beberapa tahun lalu. Tahun 2012. Sebelum itu kita hanya ada beberapa baris dalam tata gereja yang terfokus pada apa yang tidak boleh dibuat oleh seorang pejabat gereja. Dalam peraturan-peraturan mengenai penilikan dan visitasi dikatakan: Menyangku pejabat yang bersalah, mengabaikan atau menyalahgunakan jabatannya maka sanksi yang berikut dapat di pakai. Ada 5 sanksi mulai dari peringatan sampai pemecatan.
Bergantung pada tata gereja ada beberapa regulasi umum termasuk satu peradilan di gereja. Dalam dokumen itu masalah penyalahgunaan jabatan digambarkan sebagai berikut dalam sebuah kalimat yang mungkin paling panjang di seluruh tata gereja. “Penyalahgunaan relasi pastoral atau relasi tanggungjawab kekuasaan dipahami sebagai penyalahgunaan kuasa atau kepercayaan oleh seseorang dalam jabatan atau sebuah pelayanan gereja yang memenuhi sebuah fungsi ekklesial atau memiliki kuasa gerejawi. Dalam relasi pastoral atau dalam sebuah relasi bahwa dia miliki oleh karena jabatannya atau karena fungsi atau kuasa jabatannya atau dalam bentuk pelecehan seksual atau usul-usul atau sesuatu yang mengundang perilaku seksual atau dalam bentuk perilaku yang cenderung mengintimidasi, apakah di depan umum atau di dalam ruang yang rahasia.” (GR, art. 15-1)
Dalam gereja kami bergantung pada klasis untuk penilikan dalam menangani tindakan-tindakan disiplin dan kalau perlu, memberi sanksi. Kalau perlu dinyatakan bersalah seorang pendeta boleh naik banding pada lingkup gereja yang lebih luas di sinode yang akan mengambil keputusan final.
Dari sudut pandang kami ada perbedaan yang penting di antara peraturan disiplin gerejawi menyangkut karyawan gereja/kependetaan dan sebuah kode etik. Pertama, tata gereja menangangi disiplin atau penilikan itu fokus pada apa yang perlu dinyatakan salah dalam perilaku dan apa yang bisa dibuat kalau ada salah tindak oleh para pejabat gerejawi. Oleh karena itu juga termasuk kemungkinan sanksi-sanksi. Kode etik sebenarnya bersifat positif, dalam cara membicarakan jabatan gerejawi dan terfokus pada nilai-nilai perilaku dalam pelayanan. Itu perbedaan itu penting sekali.
Sebelum tahun 2012 soal kode etik telah dibicarakan beberapa kali oleh sinode tapi pendapat umum bahwa menerima kode etik itu bukan soal sinodal itu urusan asosiasi pendeta-pendeta Protestan. Jadi pandangan mula-mula bahwa itu ikatan profesional. Pada akhirnya ikatan pendeta protestan justru meminta supaya sinode yang menetapkan karena tidak semua pendeta bagian dari kelompok itu dan bisa saja mereka bilang kami tidak tahu. Yang saya gambarkan sebagai kode etik sampai sekarang dibagi dalam dua bagian: Kode Profesional dan sejumlah patokan perilaku. Ada sebuah adendum menyangkut penggunaan media sosial oleh para pendeta.
Kode profesional mulai dari rumusan janji pentabisan yang diucapkan seorang pendeta saat ditahbiskan dalam konteks liturginya. Sang pendeta berjanji untuk melayani secara bermartabat dan setia. Dengan rujukan pada tugas-tugas seorang pelayan sebagaimana ditentukan oleh tata gereja. Kode profesional menentukan lima nilai pelayanan yang utama:
Pertama: kepemimpinan, dalam kebebasan tapi juga ketaatan pada firman Tuhan dan pada intinya sebagai mandat yang sentral dalam setiap jabatan adalah untuk memelihara jemaat bagi keselamatannya dan menetapkannya dalam panggilannya di dunia.
Kedua: Pelayanan, seorang pendeta tidak memiliki jemaatnya dan karena itu mestinya menghargai baik integritas rohani maupun jasmani dari semua anggota dan mestinya memberi ruang untuk karunia-karunia dari semua dan tidak menjadi tuan atas suara hati mereka.
Ketiga: Keterandalan yang termasuk memelihara rahasia jabatan tapi juga kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dalam pelayanan.
Keempat: Pembentukan rohani secara pribadi. Pendeta diharapkan untuk hidup bersama dengan Firman Tuhan dan senantiasa berdoa dan belajar teologi.
Kelima: Kerja sama, baik di dalam majelis jemaat setempat maupun dalam hubungan kolegial dengan pendeta-pendeta yang lain dengan menghargai tanggungjawab klasis dan sinode.
Lima nilai utama ini kemudian dijabarkan ke dalam 41 patokan perilaku terutama kebanyakan agak singkat antara 15-50 kata. Bagian ini dibagi dalam 4 bab antara lain keterandalan, rahasia jabatan, kolegialitas atau kerja sama dan kerja sama dalam konteks gereja dan masyarakat yang lebih luas.
Penting untuk dipahami ini sebuah daftar yang diharapkan untuk orang lakukan bukan sebuah daftar larangan. Tekanan ada pada nilai atau perilaku yang positif dan bukan pada apa yang dianggap salah. Hanya satu atau dua dari patokan ini mulai dari apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Saya tidak bisa memberi semua daftar ini tapi saya akan berikan beberapa contoh dari masing-masing bab.
Pertama, Keterandalan.
Bab ini punya daftar yang paling panjang dari 17. Bab lain hanya 8. Pokok utama disini adalah mengakui/menyadari keterbatasan tanggungjawab pastoral. Seorang pendeta misalnya bukan dokter medis dan mestinya menyadari apa yang tidak boleh dilakukan dalam kaitan dengan pelayanan itu. Lebih jauh menyangkut transparansi dalam komunikasi dan menghindari ketergantungan dari siapapun. Bagian utama dari bab ini lebih mendalam pada soal intgtritas rohani dan jasmani oleh anggota jemaat dengan isu menyangkut penyalahgunaan kuasa, termasuk pelecehan seksual. Yang terakhir dalam bab ini, pendeta tidak menggantungkan diri pada siapapun dalam jemaat dengan cara menerima pinjaman atau hadiah.
Kedua, rahasia Jabatan.
Bab ini bicara tentang tanggungjawab pendeta untuk memelihara rahasia jabatan. Pendeta tidak boleh membuka sesuatu yang bersifat rahasia dengan siapa pun tanpa persetujuan langsung dari orang yang bersangkutan. Bagian paling panjang dari bab ini menyangkut beberapa pengecualian pada patokan ini. Misalnya mengindari marabahaya pada orang lain, misalnya dalam percakapan pastoral kita dapat gambaran bahwa orang tersebut adalah pelaku pelecehan seksual pada anak-anak, itu rahasia tapi kita juga harus berpikir perlindungan terhadap anak. Jadi ada sejumlah pengecualian di situ.
Ketiga, Kolegialitas atau kerja sama.
Isu utama di sini adalah pendeta tidak tergoda untuk mengambil untung dari kelemahan pendeta –pendeta yang lain. Tapi tetap memelihara penghargaan terhadap sesama pendeta dan tidak menerima atau melakukan gosip mengenai mereka, tidak memberi pelayanan pastoral pada anggota jemaat yang lain tanpa persetujuan dari pendeta jemaat setempat.
Keempat, Kerja sama dalam konteks hubungan gereja dan masyarakat.
Bab ini bicara menyangkut cara pendeta memberi prioritas dalam pekerjaannya di antara bersama dengan majelis jemaat setempat. Misalnya jika ia punya tugas di luar pelayanan jemaat maka dia perlu berunding dulu dengan majelis jemaat sebelum terima tugas, misalnya: sebagai pengawas pemilu, dsb.
Secara singkat ini garis besar kode etik untuk para pendeta di Gereja Protestan di Netherland. Sebagaimana saya katakan tadi ia tidak bicara tentang sanksi-sanksi karena itu bagian dari tata gereja. Ia lebih fokus pada nilai-nilai yang seharusnya menentukan dalam pelayanan pendeta yang benar-benar bertanggungjawab. Tentu ini tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses tindakan disiplin ada rujukan pada kode etik tapi argumentasi mendasar seharusnya selalu merujuk pada tata gereja sendiri di mana ada ketentuan mengenai kelalaian atau penyalahgunaan jabatan.
Sekarang seluruh gereja-gereja di dunia dipanggil untuk bertanggungjawab. Mungkin itu yang kita butuhkan juga. Saya kembali pada laporan BEM bahwa kita mungkin memerlukan gagasan baru dan terobosan yang luar biasa dalam roh reformasi. Itu bisa mengingatkan kita pada semboyan tradisional pada tradisi reform: Ecclesia reformata semper reformanda secundum verbum Dei (gereja reformasi senantiasa memerlukan reformasi menurut firman Tuhan).*
*Materi ini disampaikan pada diskusi teologis di kantor Majelis Sinode GMIT, Jumat, 13 Oktober 2017.
*Guru besar Hukum Gereja dari Protestant Theological University (PThU) Belanda.
*Penerjemah: Pdt. Dr. John Campbell-Nelson.