Bahasa Yang Tak Terkatakan: Solidaritas Bersama Perempuan Yang Mengalami Pemerkosaan – Lucy Pulamau

Lucy Pulamau

KUPANG www.sinodegmit.or.id, Pada tahun 1991, Women’s global leadership Institute menggagas kampanye internasional 16 days of activism against gender and violence (16 hari anti kekerasan terhadap perempuan atau 16HKTP). Kampanye ini berlangsung selama 16 hari dimulai pada Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 25 November-10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.

Kampanye ini bertujuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.[1] Mengingat luasnya cakupan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, maka tulisan ini akan memberi perhatian khusus pada pemerkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan.

Isu ini kemudian menjadi sangat relevan mengingat Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis Maret 2020 menunjukan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah privat menduduki urutan kedua setelah KDRT dengan presentasi kasus 24%. Sedangkan di ranah publik, dari 3.602 laporan ke komnas perempuan, 58% di antaranya adalah kasus kekerasan seksual dengan rincian 531 kasus pencabulan, 520 kasus pelecehan seksual, dan 715 kasus pemerkosaan.[2] Di NTT sendiri, warga binaan pemasyarakatan untuk kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual mendominasi 11 Lembaga Pemasyarakatan dan 7 rumah tahanan negara di NTT. Dari 2.926 warga binaan saat ini, 1.046 merupakan pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.[3]

Tulisan ini sesunguhnya lahir dari kegelisahan penulis akan tingginya kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan maraknya kebiasaan menyalahkan korban pemerkosaan di masyarakat tanpa melihat kompleksitas trauma korban. Meskipun demikian, penulis tidak dalam kapasitas memberikan tips dan trik mengatasi trauma korban tetapi memberikan gambaran besar trauma yang berdampak pada korban pemerkosaan. Tulisan ini sekaligus merupakan kontribusi penulis sebagai perempuan muda dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Kwok Pui Lan dalam bukunya Postcolonial Imagination and Feminist Theology menjelaskan pentingnya ingatan sebagai alat melawan lupa. Pui Lan kemudian menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan dan penindasan merekam ingatan terhadap peristiwa itu dalam tubuhnya, dalam dirinya yang paling privat, dan dalam seksualitasnya. Kenyataan ini mendorong Pui Lan menegaskan perlunya perempuan membahasakan pengalaman penindasan dan kekerasan yang terendap dalam tubuh secara lantang di depan publik.[4]

Di saat semua orang ingin mendapatkan ruang untuk mengartikulasikan diri dan pengalaman hidup, perempuan korban pemerkosaan justru mengalami kesulitan membahasakan pengalaman kekerasan yang dialaminya; seakan kehabisan kata dan bingung harus memulai dari mana. Hal ini dapat dimengerti sebab ketika diperkosa, perempuan dibuat tunduk dalam kuasa dan kontrol pelaku seperti yang dijelaskan Susan Griffin bahwa pemerkosaan adalah tindakan penyerangan dan kekerasan yang mengabaikan keinginan korban dan sering diikuti dengan pemukulan dan ancaman kematian karenanya pemerkosaan sesungguhnya merupakan teror yang masif bagi korban.[5] Oleh sebab itu, upaya korban pemerkosaan mengambil kontrol atas tubuhnya kembali membutuhkan proses dan pendekatan yang berbeda. Salah satu alternatif pendekatan yang penulis tawarkan adalah pendekatan studi trauma.

Perkembangan studi trauma dapat dikatakan relatif baru meskipun fenomena trauma bukan hal baru dalam sejarah peradaban.[6] Judith Herman berusaha melacak sejarah kajian trauma dan menemukan bahwa kajian ini secara serius baru dikerjakan pada akhir abad-19 dimulai dari studi tentang perempuan yang histeris dalam kajian Carot, Freud, dan Breuer.[7] Studi sistematis tentang trauma psikologis, menurut Herman dimungkinkan karena adanya gerakan politis publik dalam memberi ruang untuk mendengarkan suara orang-orang yang dipinggirkan. Misalnya, studi tentang trauma pada masa peperangan muncul ketika publik mempertanyakan dampak psikologis pada orang-orang muda yang terlibat dalam perang, atau studi tentang trauma dalam kehidupan seksual dan domestik dikaji sebagai akibat dari suara keras publik yang menentang dan mempertanyakan subordinasi terhadap perempuan dan anak. Karenanya bagi Herman, ketidakhadiran gerakan politis yang kuat terhadap Hak Asasi Manusia hanya akan membuat komunitas untuk melupakan dan mengabaikan peristiwa-peristiwa traumatis yang terjadi dalam komunitas[8].

Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sekalipun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RUU PKS) gagal masuk program legislasi nasional (prolegnas) yang mengakibatkan kekecewaan dan kemarahan banyak pihak namun masih banyak kelompok akar rumput yang terus menyuarakan fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan dan menuntut pentingnya mengakomodir kebutuhan korban. Gerakan-gerakan ini yang oleh Herman disebut gerakan politis publik.

Salah satu kenyataan yang tak terbantahkan dari pemerkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan adalah trauma berkelanjutan yang dialami korban. Sebelum melakukan elaborasi lebih jauh terkait dampak trauma dan kompleksitasnya, penggalian terlebih dahulu dilakukan pada definisi trauma. Shelly Rambo mendefinisikan trauma sebagai penderitaan yang tetap tinggal dan tidak pernah pergi. Karenanya studi tentang trauma menurut Rambo adalah studi tentang apa yang tetap tinggal. Rambo kemudian mengangkat kisah Diaken Lee, korban badai katrina yang ia temui untuk menjelaskan lebih dalam tentang penderitaan yang tidak pergi itu. Kepada Rambo, Diaken Lee katakan “keadaan tidak akan berubah menjadi normal; orang-orang kerap katakan bahwa kami sudah dapat melaluinya, badai itu memang sudah pergi but the after the storm is always here”atau sesuatu sesudah badai  itu tetap ada di sini.[9]

Melanjutkan gagasan Rambo, Susan J. Brison mendefinisikan trauma dalam pengalamannya sebagai korban pelecehan seksual dengan mengatakan bahwa trauma tidak saja menghantui kesadaran dan ketidaksadaran pikiran tapi juga tetap tinggal dalam tubuh yang setiap saat siap untuk muncul kembali ketika ada pemicu yang mengingatkan pada peristiwa tersebut.[10] Mengingat kompleksitas trauma maka menurut penulis definisi-definisi di atas dapat digunakan bersamaan dan saling melengkapi ketika berhadapan dengan isu trauma. Itu berarti, ketika seseorang berbicara tentang trauma, pada saat yang sama ia sedang berbicara tentang penderitaan yang tetap tinggal, yang terekam dalam tubuh dan pikiran dan yang dapat muncul sewaktu-waktu ketika ada pemicu.

Orang dengan trauma menurut Judith Herman mengalami ketegangan antara keinginan untuk melupakan pengalaman buruk yang dialami dan keharusan untuk menceritakan pengalaman itu.  Seberapa besar niat seseorang untuk mengubur bahkan menghilangkan cerita dan pengalaman traumatis, cerita-cerita itu sebenarnya menolak untuk dikuburkan.[11] Orang dengan trauma, menurut Herman mengalami keterputusan dengan masa lalu sehingga perlu dibantu untuk memahami masa lalu supaya mereka dapat mengklaim kembali masa kini dan masa depan.

Trauma adalah antitehsis dari pernyataan waktu akan menyembuhkan luka. Dalam studi trauma, waktu tidak akan pernah bisa menyembuhkan luka. Menurut Rambo, orang dengan trauma mengalami kesulitan dalam membahasakan pengalamannya. Meskipun demikian, penderitaan yang tak terkatakan itu terlihat dalam perubahan pada waktu, tubuh, dan bahasa.[12] Trauma bukan sebuah rangkaian peristiwa yang dapat terintegrasi dalam satu periode waktu secara utuh. Rambo merujuk Sigmund Freud yang menjelaskan bahwa dalam studi tentang trauma, waktu adalah faktor penting untuk membedakan pengalaman traumatis dari pengalaman penderitaan lainnya. Dalam studi trauma, masa lalu tidak pernah tinggal di masa lalu. Freud dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa trauma muncul pada gap antara terjadinya peristiwa traumatis dan bangkitnya ingatan tentang peristiwa itu.[13]

Selanjutnya dijelaskan bahwa kembalinya ingatan atas peristiwa di masa lalu, tidak pernah muncul dalam ingatan yang utuh melainkan dalam ingatan yang terpecah-pecah atau potongan-potongan ingatan yang oleh Freud disebut enigma of experience. Enigma of experience adalah kenyataan bahwa suatu peristiwa dapat menjadi sangat kuat tapi tidak terdaftar dalam ingatan. Selain waktu, trauma juga tersimpan dalam tubuh. Ketika seorang mangalami trauma, terjadi kegagalan fungsi kognitif dan kesadaran dalam tubuhnya. Dalam kasus pemerkosaan misalnya, guna merespon level stress dan ketakutan yang sangat tinggi ketika diperkosa maka area di sekitar otak akan secara otomatis berhenti. Jika dalam keadaan normal, sensasi akan diterima dan didaftar melalui fungsi koordinasi dari sistem limbik dan korteks prefrontal maka yang terjadi pada orang dengan trauma adalah keterbatasan sistem limbik sehingga menghentikan sistem itu untuk meneruskan ke sistem prefrontal cortex yaitu bagian otak yang mentransfer pengalaman dalam bahasa dan makna. Tubuh yang menyimpan trauma lewat kegagalan fungsi kognitif akan memengaruhi seseorang dalam mengartikulasikan peristiwa traumatis tersebut dalam bahasa. [14]

Meskipun trauma membatasi kemampuan seseorang untuk membahasakan pengalamannya, tetapi Annie Rogers menjelaskan bahwa trauma memiliki bahasanya sendiri. Karenanya trauma tetap terkomunikasi dan terekspresi bahkan dalam ketiadaan kata-kata. Roger menyebutnya the language of unsayableataubahasa yang tak terkatakan.[15] Bahasa yang tak terkatakan ini sesungguhnya meninggalkan tanda pada mimpi buruk setiap malam juga pada tubuh, yang tidak mampu dibaca atau dipahami di permukaan saja. Peter Levine membantu kita memahami tanda yang tertinggal pada tubuh ketika ia mengajukan gagasan the body as storyteller atau tubuh yang bercerita. Levine kemudian merujuk pandangan Sigmund Freud bahwa ingatan bisa saja terlupakan tapi tubuh tetap mengingat. [16]

Gagasan Levine dan Freud sejalan dengan Babette bahwa tubuh dapat menjadi jalan kepada masa lalu; salah satu alat untuk membantu seseorang menghubungkan tidak hanya ingatan traumatis yang terlupakan tetapi juga dengan sumber-sumber traumatis yang terlupakan.[17] Gagasan Levine, Freud dan Babette ini dibenarkan Roger dalam pengalaman pendampingannya bersama anak-anak perempuan korban kekerasan seksual. Roger menjelaskan bahwa  aktivitas berulang anak-anak, cara anak bermain sesungguhnya adalah bahasa yang tak terkatakan itu yang hanya dimengerti oleh anak dan karenanya perlu diterjemahkan dengan serius.[18] Itu berarti bahwa dalam kasus pemerkosaan, ketika perempuan yang diperkosa menangis, diam, menatap kosong, meremas tangan terus menerus, menggoyang-goyangkan kakinya, semua aktivitas tanpa kata sesungguhnya adalah caranya berkomunikasi tentang kepedihannya juga tentang lukanya yang tak terbahasakan tapi tetap tinggal.

Bahasa berbeda yang keluar dari luka orang yang mengalami trauma menurut Septemmy Lakawa sesungguhnya sedang menggugat pandangan teologis yang kurang memberi respon kepada suara yang keluar dari luka.[19] Misalnya ketika pandangan tentang Tuhan pasti menolong umatnya, Tuhan tidak pernah meninggalkan umatnya dalam bahaya dan seterusnya dialamatkan kepada perempuan korban pemerkosaan, maka pengalamannya akan mendorong dia untuk menggugat pandangan tersebut dengan mengatakan di mana Tuhan saat dia diperkosa.

Setiap korban apapun jenis kekerasan yang dialami membutuhkan penanganan yang berbeda, demikian halnya perempuan korban pemerkosaan. Jika dalam kasus lain, sentuhan menjadi aspek yang sangat penting dalam menunjukan dukungan dan tanda empati, maka sentuhan untuk perempuan korban pemerkosaan tidak dibaca korban sebagai bentuk dukungan justru sebaliknya merupakan tanda ancaman karena sentuhan memantik ingatan korban pada peristiwa ketika disentuh dan diperkosa.[20] Oleh sebab itu, teolog atau praktisi jemaat perlu memperlengkapi diri tidak saja dengan ilmu teologi tetapi ilmu-ilmu lain sehingga respon yang diberikan kepada perempuan korban pemerkosaan adalah respon yang sungguh-sungguh menjadi kebutuhan korban.

Solidaritas kepada perempuan korban pemerkosaan tidak boleh berhenti pada upaya memahami kebutuhan khas korban tetapi sekaligus menyiapkan komunitas yang ramah bagi perempuan korban pemerkosaan. Komunitas yang ramah terhadap korban pemerkosaan adalah komunitas yang bersih dari kecenderungan untuk menyalahkan korban; menyalahkan pakaiannya, menyalahkan jam pulangnya padahal perempuan sejatinya berdaulat atas tubuh dan ruang geraknya, atas apa yang dia pakai, kapan harus pulang dan seterusnya sehingga tidak ada alasan perempuan diperkosa karena pakaiannya atau jam berapa ia sampai ke rumah. Ada juga kecenderungan menyalahkan korban karena ketidakmampuannya untuk melawan ketika diperkosa lalu menyimpulkan bahwa dengan demikian korban pantas diperkosa.

Studi-studi psikologi telah menunjukan bahwa ketika manusia dan hewan berhadapan dengan ancaman bahaya secara langsung, umumnya respon yang diberikan tubuh adalah melawan atau melarikan diri. Tetapi respon-respon tersebut sering diikuti juga dengan reaksi freezing atau kaku tak bergerak yang dikenal dengan istilah tonic immobility. Susan Suarez dan Gordon Gallup membuat daftar tonic immobility pada korban pemerkosaan yang terdiri dari ketidakmampuan korban untuk bergerak, tubuh gemetar, tidak mampu bersuara atau berteriak, tidak merasakan kesakitan apapun ketika diperkosa, dan merasakan sensasi dingin di tubuh.[21] Informasi-informasi ini seharusnya mendorong komunitas untuk mulai berpikir bahwa tindakan menyalahkan korban pemerkosaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Penderitaan korban pemerkosaan yang tak tersuarakan adalah valid dan diamnya korban pemerkosaan sesungguhnya menuntut orang-orang di sekitar korban untuk mengimajinasikan kembali bentuk dan pola-pola komunikasi; bahwa tidak semua komunikasi dilakukan dengan suara yang keluar atau dengan sentuhan tetapi justru dengan media tanpa suara dan sentuhan. Penulis sendiri mengimajinasikan sebuah ruang di mana korban dan pendamping atau keluarga atau tetangga atau kerabat dapat bertemu dan saling berkomunikasi tanpa kata. Cara yang paling mungkin dilakukan menurut penulis adalah melalui seni; dengan menggambar, mewarnai, menari, musik dan aktivitas-aktivitas konstruktif lainnya yang memungkinkan korban mengeksplorasi dirinya sekaligus mengkomunikasikan perasaannya dan menjadikannya ruang bagi korban mengenali dirinya, berdamai dengan dirinya dalam ketiadaan kata-kata itu.

Daftar Pustaka

Barlow, David H. Anxiety and its disorder: the nature and treatment of anxiety and panic. New York:The Guilford Press, 2002.

Brison, Susan J. Aftermath: violence and the remaking of a self. New Jersey: Princeton University Press,2002

Herman, Judith. Trauma and Recovery: The aftermath of violence-from domestic abuse to political terror. New York: Basic Books, 2015.

Lakawa, Septemmy dalam Asosiasi Teolog Indonesia (eds). Misiologi Kontemporer. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2019.

Lan, Kwok Pui. Postcolonial Imagination and Feminist Theology. Kentucky: Westminster John Knox Pess, 2005.

Lavine, Peter A. In an unspoken voice:  how the body releases trauma and restores goodness. California: North Atlantic Books, 2010.

Muehlenhard Charlene, Sharon Danoff-Burg,  Irene Powch, dalam David M Buss dan Neil Malamuth (eds). Sex, Power, Conflict Evolutionary and Feminist Perspective. New York: Oxford Universuty Press, 1996.

Rambo, Shelly. Spirit  A Theology of Remaining and Trauma. Kentucky: Westminster John Knox Press, 2010.

Rogers, Annie. The unsayable: The hidden language of trauma. New York: Random House Publishing Group, 2007.

Rothschille, Babette. The Body Remembers: The psychophysiology of Trauma and Trauma Treatment. New York: W.W. Norton & Company, 2000.

Internet:

 https://www.komnasperempuan.go.id Page 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan

https://www.komnasperempuan.go.id Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.pdf

https://kupang.tribunnews.com Tinggi, Angka Tindak Pidana Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual di NTT – Pos Kupang


[1] Diakses dari https: //www.komnasperempuan.go.id Page 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan

[2] Diakses dari https://www.komnasperempuan.go.id Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.pdf

[3] Diakses dari: https://kupang.tribunnews.com Tinggi, Angka Tindak Pidana Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual di NTT – Pos Kupang

[4] Kwok Pui Lan, Postcolonial Imagination and Feminist Theology.(Kentucky: Westminster John Knox Pess, 2005): 37

[5] Charlene Muehlenhard , Sharon Danoff-Burg,  Irene Powch, dalam David M Buss dan Neil Malamuth (eds),  Sex, Power, Conflict Evolutionary and Feminist Perspective. (New York: Oxford Universuty Press, 1996): 121

[6] Shelly Rambo, Spirit  A Theology of Remaining and Trauma.  (Kentucky: Westminster John Knox Press, 2010): 3

[7] Ibid.,3

[8] Judith Herman, Trauma and Recovery: The aftermath of violence-from domestic abuse to political terror. (New York: Basic Books, 2015):9

[9] Shelly Rambo, Ibid., 2

[10] Susan J.Brison, Aftermath: violence and the remaking of a self. (New Jersey: Princeton University Press,2002): x

[11] Judith Herman, Ibid., 1

[12] Shelly Rambo, Ibid.,19

[13] Shelly Rambo, Ibid.,20

[14] Shelly Rambo, Ibid., 21

[15] Sheely Rambo, Ibid., 18-21

[16] Peter A Lavine, In an unspoken voice:  how the body releases trauma and restores goodness. (California: North Atlantic Books, 2010): 157

[17] Babette Rothschille, The Body Remembers: The psychophysiology of Trauma and Trauma Treatment. (New York: W.W. Norton & Company, 2000): 118

[18] Annie Rogers, The unsayable: The hidden language of trauma. (New York: Random House Publishing Group, 2007): 49-50

[19] Septemmy Lakawa dalam Asosiasi Teolog Indonesia (eds), Misiologi Kontemporer (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2019): 19

[20] Babette Rothschille, Ibid., xiv

[21] David H. Barlow, Anxiety and its disorder: the nature and treatment of anxiety and panic.(New York:The Guilford Press, 2002):4-5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *