Hasil Sidang MS GMIT ke-47 (2): Karyawan GMIT Boleh Studi Lanjut Tanpa Harus Melepas Jabatan Organisasi

KUPANG,www.sinodegmit.or.id, Persidangan Majelis Sinode GMIT ke-47 tahun 2021, telah memutuskan menambahkan point ijin belajar pada pasal 13 Perubahan Peraturan Studi Lanjut dan Beasiswa.

Ijin belajar dimaksud adalah karyawan GMIT dapat melanjutkan studi sambil tetap melayani atau tanpa harus melepas jabatan organik.

Sebelumnya pasal ini hanya mengatur tentang tugas belajar dan cuti belajar. Tugas belajar merupakan kesempatan studi yang ditugaskan oleh lembaga sehingga yang bersangkutan tetap menerima gaji pokok sedangkan pada cuti belajar, hak karyawan berupa gaji ditiadakan.

Akibatnya, karyawan enggan melanjutkan studi atau apabila tetap ingin melanjutkan studi maka harus menerima risiko cuti di luar tanggungan.

Dampak ikutan dari penerapan pasal itu menurut Pdt. Dr. Mesakh Dethan, ada dua hal:

Pertama, tidak ada calon mahasiswa dari kalangan pendeta yang mendaftar sejak 2 tahun terakhir ini.

Kedua, Program Pascasarjana (PPs) UKAW-Kupang, terancam tutup.

Padahal lanjutnya, sudah ada MoU antara PPs dan GMIT bahwa setiap tahun GMIT bersedia mengirim 10 pendeta untuk studi.

“Salah satu tujuan pendirian lembaga ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya para pendeta, dan sudah ada MoU dengan GMIT. Sehingga kalau GMIT tidak kirim mahasiswa, terus bagaimana? Pihak rektorat sudah mewanti-wanti kalau jumlah mahasiswa terus menurun maka PPs akan ditutup,” kata staf pengajar PPs UKAW-Kupang ini.

Namun, ia bersyukur persidangan ini telah memutuskan penambahan point ijin belajar, sehingga karyawan GMIT (pendeta) yang hendak melanjutkan studi tidak perlu melepas jabatan organik atau cuti.

Bunyi pasal 13 point 3 perubahan berbunyi sebagai berikut:

(3) Yang dimaksud dengan ijin belajar sebagaimana ayat (2), pasal ini huruf b adalah kesempatan belajar karyawan GMIT dengan ketentuan:

  1. Biaya pendidikan ditanggung oleh Majelis Sinode atau Majelis Klasis atau Majelis Jemaat secara parsial.
  2. Karyawan GMIT yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab pelayanan.
  3. Tetap menerima gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan menurut ketentuan yang berlaku namun tidak menerima tunjangan jabatan.

Kendati penambahan point 3 ini memberi peluang studi lanjut, menurut Sekretaris Panitia Tetap Tata Gereja (PTTG) Sinode GMIT, Pdt. Leo Takubessi, S.Th, point c dari pasal tersebut masih menyisakan beban bagi para Ketua Majelis Jemaat, Ketua Majelis Klasis, Badan Pembantu Pelayanan Sinode (BPPS) dan Unit Pembantu Pelayanan Majelis Sinode (UPPMS) untuk melanjutkan studi karena tunjangan jabatan dihentikan.

“Bagaimana seseorang masih melayani dan memangku jabatan organisasi tetapi tidak mendapat tunjangan jabatan?”  

Namun, menurut Ketua UPP Personil MS GMIT, Pdt. Dina Dethan-Penpada, M.Th, penghentian tunjangan jabatan itu merupakan win-win solution agar pada satu sisi karyawan bisa melanjutkan studi tapi pada sisi lain tidak melanggar Peraturan Pokok Tentang Gaji Pejabat dan Karyawan tahun 2007 bab 4 pasal 15 yakni: Karyawan yang memangku jabatan tetapi memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan yang direncanakan lebih dari 6 (enam) bulan, tunjangan jabatannya tidak dibayarkan.

Diharapkan pada Sidang Sinode tahun 2023 mendatang di Sabu, Peraturan Pokok terkait hal ini dapat ditinjau kembali. ***  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *