
KUPANG, www.sinodegmit.or.id, Dewan Pers menilai wartawan media siber Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka (dm*) melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber dalam berita berjudul “Tentang Mery Kolimon Tolak Hukuman Mati, Obyektifitas Bantuan Hukum GMIT Dan Dugaan Pelaku Lain Di Kasus SAS”, yang diunggah pada Sabtu, 10 September 2022.
Pasal Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal (1) yang menyatakan bahwa berita tersebut tidak akurat; dan pasal (3) bahwa berita tersebut tidak berimbang secara proporsional, memuat opini yang menghakimi.
Selanjutnya, Dewan Pers juga menilai yang bersangkutan melanggar butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber khususnya terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Menurut Peraturan itu setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Keputusan itu dikeluarkan melalui sebuah risalah setelah Dewan Pers melakukan mediasi yang melibatkan pihak pengadu atas nama Pdt. Dr. Mery L. Y. Kolimon/Ketua Majelis Sinode (MS) GMIT dan pihak teradu atas nama Demas Mautuka/Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, pada Senin, 15 November 2022. Turut hadir dalam rapat mediasi melalui media zoom itu, Pdt Henderina Takalogo dari Badan Keadilan Perdamaian dan Pdt. Wanto Menda dari UPP Kominfo MS GMIT.
Atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tersebut, Dewan Pers mewajibkan yang bersangkutan untuk melayani Hak Jawab dari Pengadu atas nama Pdt. Dr. Mery L. Y. Kolimon/Ketua MS GMIT, secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca dalam waktu 2X24 jam setelah Hak Jawab diterima.
(Baca Hak Jawab Pengadu dan Pemintaan Maaf Teradu di link ini:Hak Jawab Sinode GMIT Terkait Berita Tentang Mery Kolimon Tolak Hukuman Mati, Obyektivitas Bantuan Hukum GMIT dan Dugaan Pelaku Lain di Kasus SAS – Tribuana Pos)
Selain itu, Dewan Pers juga merekomendasikan pihak teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan; Wajib menegakkan komitmen dan integritas sebagai wartawan maupun pengelola media pers; serta dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).
Untuk diketahui, unggahan berita Tribuana Pos berjudul “Tentang Mery Kolimon Tolak Hukuman Mati, Obyektifitas Bantuan Hukum GMIT Dan Dugaan Pelaku Lain di Kasus SAS”, yang diunggah pada Sabtu, 10 September 2022, dengan kode penulis (dm*) dilaporkan ke Dewan Pers oleh Pdt. Dr. Mery Kolimon/Ketua MS GMIT dan Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th./Sekretaris MS GMIT, pada 22 September 2022, karena diduga melanggar Kode Etika Jurnalistik, Pedoman Media Siber dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
MS GMIT menyatakan keberatan terhadap postingan tersebut karena dipandang merugikan Pdt. Mery Kolimon sebagai pribadi dan MS GMIT sebagai lembaga.
Di dalam mediasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pers, pihak Teradu meminta maaf atas apa yang telah dilakukan. Kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan pengaduan ini ke ranah hukum. MS GMIT memandang tugas jurnalisme sebagai tugas penting bagi demokrasi dan pencerdasan masyarakat.
Diharapkan teguran Dewan Pers menjadi pembelajaran penting bagi yang bersangkutan untuk tidak mengulang kesalahan yang sama di masa yang akan datang kepada siapapun.
“Kami mendorong semua pelaku media dapat mengembangkan jurnalisme yang berintegritas untuk ikut mencerdaskan masyarakat,” kata Pdt. Mery Kolimon. ***