Merangkul Penyandang Disabilitas dan Lansia Saat Bencana

KUPANG,www.sinodegmit.or.id,  Menurut data BPS 2016, penyandang disabilitas di Provinsi NTT berjumlah 30.400 orang dan Lansia sebanyak 52.666 orang.

Dengan total penduduk 5,32 juta, artinya di NTT, terdapat 1 penyandang disabilitas per 175 orang dan 1 Lansia per 101 orang penduduk.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa dalam konteks bencana, tidak mungkin tidak, kaum rentan ini menjadi korban. Sebab itu komitmen pemenuhan hak-hak mereka adalah sebuah keniscayaan.

Dari segi regulasi, pemerintah telah mengatur hal ini melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 20 Tahun 2020, tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas.

Namun, sejauh mana implementasi peraturan ini?

Menurut Arnice Ajawaila, dari YAKKUM Emergency Unit (YEU) sebuah organisasi kemanusiaan yang berpusat di Jogjakarta, pemenuhan hak-hak kaum disabilitas dan lansia pasca bencana Siklon Seroja April 2021, belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan survery yang mereka lakukan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, dari 168 responden yang disurvey, didapati 3 hal:

Pertama, kebutuhan disabilitas dan lansia terkait alat bantu, terapi, fisioterapi dan mengkonsumsi obat rutin tidak terpotret saat pendistribusian bantuan.

Kedua, Kondisi pengungsian tidak sesuai dengan cuaca dan jauh dari keluarga sehingga mempengaruhi fisik dan psikis pengungsi.

Ketiga, Lansia dan disabilitas bergantung pada keluarga/pendamping untuk melakukan aktivitas sehingga mengalami kesulitan dalam mobilitas ketika jauh dari keluarga.

Berdasarkan kenyataan ini sekaligus dalam rangka mendorong kesadaran para pemangku kepentingan, YAKKUM YEU mengadakan pelatihan Humanitarian Inclusion Standars (HIS) melibatkan 35 orang peserta dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Forum PRB, CIS Timor, Yayasan Tanpa Batas, Jakomkris dan Tim Tanggap Bencana Majelis Sinode GMIT.

Mengawali pelatihan ini, Arnice Ajawaila, memantik diskusi yang menarik dengan para peserta melalui gambar. Salah satunya gambar seorang perempuan lansia yang duduk di kursi roda menunjuk sepatu di dalam etalase yang hendak dibelinya. Namun, pelayan toko justru menatap lurus kepada laki-laki yang mendampingi perempuan disabilitas tersebut, dan bertanya, “berapa ukuran sepatu yang cocok untuknya.” Pelayan toko itu berpikir dan bersikap seolah-olah perempuan di kursi roda itu tidak ada di hadapannya.

Sejumlah komentar peserta yang intinya adalah pengabaian terhadap kehadiran perempuan disabilitas dalam gambar itu, kata Arnice, merupakan realitas yang seringkali dialami oleh kelompok rentan dalam masyarakat seperti Lansia, disabilitas, ODHA, transgender, dan sebagainya.

Bahkan menurutnya, dalam konteks bencana, kerap kebutuhan spesifik bukan ditentukan sendiri oleh kelompok rentan korban melainkan oleh pihak lain, semisal aparat desa/kelurahan. Akibatnya kaum rentan mengalami diskriminasi berlapis.

Oleh sebab itu, Arnice menegaskan, paradigma inklusi merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi demi membangun masyarakat yang berkeadilan, bermartabat dan setara.

Paradigma inklusi itu tercermin di dalam kondisi di mana setiap orang (terlepas dari apapun latar belakangnya) dapat mengakses dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek layanan dengan cara yang sama seperti anggota masyarakat lainnya.

Untuk memastikan hak-hak kelompok rentan dalam situasi darurat, Arnice memaparkan 9 standar inklusi utama, meliputi: identifikasi, inklusi, ketahanan, pengetahuan dan partisipasi, umpan balik dan keluhan, koordinasi, organisasi pembelajaran, SDM & sukarelawan, dan manejemen sumber daya.

Berdasarkan 9 standar tersebut, ia menawarkan beberapa prinsip kunci dalam pemograman inklusif, yakni: mengidentifikasi siapa orang-orang yang dikecualikan; hilangkan hambatan untuk inklusi; membangun kapasitas kelompok yang dikecualikan sehingga mereka dapat didengarkan; mengenali ketimpangan dan dinamika kekuasaan dalam kelompok yang dikecualikan; gunakan pendekatan partisipatif untuk memasukkan mereka ke dalam program; memastikan Older People’s Association (OPA), Difabel People Organization (DPO) dan Community Based Organization(CBO) termasuk populasi yang terpinggirkan; memantau siapa yang melakukan dan tidak mendapat manfaat dari pekerjaan kita.

Pdt. Nico Lumba Kaana, salah satu peserta dari Majelis Sinode GMIT, menilai pelatihan ini sangat bermanfaat oleh sebab membuka perspektif baru terhadap kaum rentan baik dalam situasi bencana maupun tidak.

“Pelatihan ini memberikan perspektif yang menolong kita dalam memahami hak-hak dan sumber daya yang dimiliki oleh kaum rentan terutama Lansia dan penyandang disabilitas, sehingga membantu kita dalam memperbaiki pola-pola penangangan dan relasi dengan mereka dalam situasi bencana maupun tidak. Selain itu, dengan hadirnya peserta dari berbagai elemen, juga memperkuat kerja sama kita dalam mendorong program-program bersama dengan kaum rentan yang saling melengkapi,” ujar Pdt. Nico, Ketua UPP Pengembangan Teologi MS GMIT, Rabu, (9/6-2021).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *