MS-GMIT DAN TNI-AU BANGUN DIALOG TERKAIT SENGKETA TANAH ULAYAT LANUD EL-TARI KUPANG

KUPANG, www.sinodegmit.or.id, Bertempat di Pastori Ketua Majelis Sinode GMIT, Kamis, 04/05-2017 berlangsung pertemuan terbatas antara Majelis Sinode Harian GMIT dan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) El-tari-Kupang Kolonel (Pnb) Jorry Koloay. Tatap muka yang juga dihadiri 3 orang anggota MSH lainnya: Pdt. Yusuf Nakmofa, Pdt. Marselitje Ay-Touselak dan Pnt. Mariana Rohi-Bire ini dimaksudkan untuk mendengarkan informasi menyangkut duduk perkara sengketa tanah seluas 543 hektar yang diklaim sebagai milik bersama  kedua belah pihak baik TNI-AU maupun warga Nasipanaf.

Empat hari sebelum pertemuan ini, Majelis sinode GMIT telah mengadakan pertemuan dengan warga Nasipanaf untuk mendengar keluhan mereka. Dalam pertemuan itu, 720 kepala keluarga yang tanahnya masuk dalam wilayah konflik meminta Majelis Sinode GMIT menfasilitasi percakapan dengan TNI-AU.

Dihadapan Danlanud, Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon menyampaikan keluhan warga Nasipanaf yang merasa diintimidasi oleh TNI-AU yang mematok pilar hingga memasuki pemukiman mereka, termasuk 2 buah gedung gereja GMIT yakni Gereja Ora Et Labora Nasipanaf dan Gereja Lanud Eltari. Padahal menurut warga, tanah yang dihibahkan kepada TNI-AU hanya seluas 33 hektar.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam sejak pukul 19:30 WITA tersebut Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) El-tari-Kupang Kolonel (Pnb) Jorry Koloay menyatakan bahwa, TNI-AU pada prinsipnya mengutamakan pendekatan persuasif dengan warga. Kolonel Jorry yang juga beristri seorang pendeta dan berjemaat di Gereja GMIT Lanud Eltari mengaku telah berupaya selama 1 tahun lebih mengunjungi warga di rayon-rayon untuk menjelaskan posisi TNI-AU dalam konflik ini. Pengakuan Danlanud ini dibenarkan juga oleh warga.

Namun, warga merasa takut ketika, pada 20 April 2017, TNI-AU yang sedang berlatih dan bersenjata lengkap sekaligus membawa pasir, semen dan air memasang patok-patok pembatas di dalam pemukiman penduduk. Terkait hal ini, Danlanud menjelaskan bahwa apa yang dilakukan TNI-AU adalah tindak lanjut dari apa yang disebut Sistem Manejemen Akuntansi Barang Milik Negara. Sebelumnya pada bulan Pebruari dan Maret, kata Danlanud, mereka diperiksa oleh Dirjen AU dan BPK-RI. Pemeriksaan itu juga terkait aset milik negara yang dikelola oleh TNI-AU. Oleh karena itu, kegiatan pada tanggal 20 April tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Dirjen AU dan BPK-RI untuk memastikan batas-batas aset milik negara yang harus dipertanggungjawabkan.

“Menindaklanjuti audit Dirjen AU dan BPK langkah yang kami ambil adalah melakukan inventarisasi barang milik negara berupa tanah. Sehingga, kami membuat patok-patok pembatas sesuai dengan sertifikat nomor 458 tahun 1987 yang di dalamnya menjelaskan tanah seluas 543 hektar,” terang Danlanud.

Menyambung penjelasan Danlanud, Pdt. Dr. Mery Kolimon juga menanyakan sertifikat milik warga. Bagaimana mungkin, dokumen negara berupa sertifikat diberikan kepada dua pihak yang berbeda, padahal sertifikat tersebut berasal dari sumber yang sama yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional)?

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Sinode GMIT tersebut, Kolonel Jorry menjelaskan bahwa hal ini juga ia tanyakan kepada BPN kabupaten, kota dan provinsi namun pihak-pihak ini belum memberi jawaban yang memuaskan. “Saya tanyakan yang ibu Mery bilang itu pada BPN. Tapi saya belum dapat jawaban yang clear kenapa BPN keluarkan sertifikat di atas tanah TNI-AU yang sudah bersertifikat? Tapi mereka tidak memberi jawaban yang detail terkait itu,” kata Danlanud.

Untuk menyelesaikan konflik sengketa tanah yang sudah berlangsung cukup lama ini, Kolonel Jorry Koloay meminta pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten untuk turun tangan. Sebab menurutnya, secara hukum status tanah 543 hektar ini sudah inkracht di pengadilan. “Yang punya kewenangan menyelesaikan masalah ini adalah pemerintah daerah. Tidak bisa AURI, karena pemerintahlah yang punya wilayah dan warga,”ujarnya.

Terkait keresahan warga sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Sinode GMIT, Danlanud berjanji menghindari pendekatan represif ataupun penggusuran sebagaimana terjadi sebelumnya. Ia berterimakasih kepada MS GMIT yang ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Untuk kelanjutan penyelesaian masalah ini, kedua pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait seperti Pemda kabupaten, kota, provinsi dan juga BPN. Danlanud bahkan berjanji setelah bertemu dengan pihak-pihak terkait akan menemui warga Nasipanaf untuk sama-sama mencari solusi yang terbaik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *