PERNYATAAN PERS TENAGANITA, MALAYSIA dan JARINGAN ANTI PERDAGANGAN ORANG NTT

Memperingati Adelina Jemira Sa’u (Adelina Lisao)

Menegakkan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga

Adelina Sau / Adelina Lisao

Golongan pekerja rumah tangga termasuk yang paling rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, pelecehan, dan pekerjaan paksa. Banyak di antara perempuan ini akhirnya terperangkap dalam keadaan kerja kejam yang dalam beberapa kasus merupakan bentuk perbudakan modern.  Keadaan ini menjadi kenyataan yang mencolok pada 11 Februari tahun lalu ketika Adelina Lisao meninggal di Bukit Mertajam, Malaysia. Dia ditemukan dengan luka-luka berat di kepala dan wajah, dan luka-luka terinfeksi di kaki dan tangan. Dia begitu dilukai secara brutal oleh majikannya sampai dia meninggal.

Adelina berasal dari Abi, sebuah kampung terisolir di Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia berumur hanya 21 tahun ketika meninggal, dan menurut keluarganya, calo yang jahat memalsukan dokumen-dokumen supaya menyatakan usianya enam tahun lebih tua.

Kasus Adelina bukan yang pertama di Malaysia. Ada rentetan kasus menjadi berita utama pada tahun-tahun terakhir tentang para pekerja rumah tangga dari NTT di Malaysia. Sebenarnya, ada sejumlah pekerja rumah tangga yang meninggal selama waktu itu.

Sebagai orang Malaysia dan Indonesia, apakah kita ingat, atau telah kita lupa, Nirmala Bonat yang diperlakukan secara sangat tidak manusiawi di 2004? Pada Maret 2009, seorang pekerja rumah tangga Indonesia bernama Siami bekerja selama lima bulan di Segamat, Johor. Dia terbakar dengan air panas, dipukul dengan sepotong rotan, dan ditendang oleh majikannya. Pada Juni 2009, Siti Hajar, satu lagi orang Indonesia, disiksa oleh majikannya dengan membuatnya kelaparan, memukul, dan membakarnya dengan air mendidih. Menyusul itu, Pemerintah Indonesia melakukan moratorium terhadap pengiriman pekerja rumah tangga ke Malaysia, tetapi hanya sementara. Pada 2014, sepasang suami-istri Malaysia dihukum mati akibat membuat pekerja rumah tangganya dari Indonesia, bernama Isti Komariyah, kelaparan sampai mati. Waktu meninggal, berat badan Isti cuma 26 kg.

Juga pada 2014, Mariance Kabu, pekerja rumah tangga yang berasal dari Timor Tengah Selatan, NTT, diselamatkan oleh polisi Malaysia setelah disekap selama delapan bulan dan disiksa secara fisik, psikologis, dan seksual oleh majikannya. Walaupun Mariance berhasil keluar, dia is disfigured for the rest of her life. And the stories go on and on.

Statistik menunjukkan mengapa penting, khususnya buat kami di NTT, untuk memantau keadaan di Malaysia yang sangat memprihatinkan. Dari Januari sampai Desember 2018, sebanyak 105 pekerja migran Indonesia yang berasal dari NTT meninggal di luar negeri. Dari 105 tersebut, 95 atau sekitar 90%, meninggal di Malaysia.

Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Malaysia tidak terbatas kepada orang-orang Indonesia. Di 2011, Menteri Perdana Kamboja mengumumkan sebuah moratorium terhadap pengerahan, pelatihan, dan pengiriman para pekerja rumah tangga ke Malaysia. Pengumuman tersebut disampaikan setelah sejumlah laporan media dan kasus yang ditangani oleh para NGO, menunjukkan bagaimana perempuan dan anak perempuan dari Kamboja yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia menderita akibat kekerasan, eksploitasi, maupun kematian.

Jumlah pekerja rumah tangga yang bekerja di Malaysia hampir 300,000 orang, termasuk migran perempuan dan pekerja lokal yang legal dan yang ilegal. Para pekerja ini, yang digolongkan sebagai pelayan domestik menurut Hukum Ketenagakerjaan 1955, tidak memperoleh hak-hak yang dinikmati oleh semua pekerja lain di negara, oleh karena istilah “pelayan”.

Akibatnya, banyak majikan merasa bebas menyiksa dan memperlakukan pekerja rumah tangganya secara sangat tidak manusiawi dengan impunitas, dan ada kasus yang kadang-kadang berakhir secara tragis sebagaimana terjadi di kasus Adelina dan banyak sebelumnya. Dari sisi lain, mereka yang berupaya membebaskan dirinya dari pekerjaan penuh kekerasan dan eksploitasi dengan melarikan diri dijadikan penjahat dan dihukum menurut Akte Imigrasi oleh sebab mereka secara otomatis menjadi orang ilegal tanpa dokumen resmi.  Berdasarkan pengalaman Tenaganita dengan kasus-kasus seperti ini, telah jelas bahwa penguasa dan agen-agen penegakan hukum, termasuk pihak judisial, tetap menghakimi korban, sedangkan para majikan dan agen-agen yang mengontrol para pekerja rumah tangga menikmati impunitas.

Kasus-kasus ini tidak terisolir, tetapi penting ditekankan bahwa satu kematian pun atau kekerasan terhadap hanya satu pekerja domestik harus dianggap terlalu banyak.

Bertahun-tahun, Tenaganita dan Jaringan Anti Perdagangan Orang NTT menyatakan bahwa hanya ketika hak-hak pekerja dilindungi oleh hukum, dan ketika para pekerja rumah tangga diakui sebagai tenaga kerja, baru majikan, agen, dan masyarakat Malaysia dan Indonesia akan menjamin hormat dan martabat bagi pekerja rumah tangga. Hukum dan proses legal, baik di Malaysia maupun di Indonesia, tidak bisa, dan memang tidak boleh mengabaikan para pekerja rumah tangga.

Itulah sebabnya kami menyambut baik prakarsa dari Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia untuk mengajukan sebuah Peraturan Pekerja Rumah Tangga.  Legislasi yang baru ini sangat diperlukan dan sangat penting karena ciri khas pekerjaan domestic dan kebutuhan untuk perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah kami saksikan. Tenaganita bersama Koalisi Pekerja Rumah Tangga di Malaysia telah berupaya selama beberapa tahun untuk menghasilkan sebuah draf peraturan perlindungan pekerja rumah tangga secara partisipatoris yang melibatkan para pekerja rumah tangga sendiri.  Draf ini akan disampaikan pada kementerian-kementerian dan anggota-anggota legislatif yang terkait. Baik di Malaysia maupun di Indonesia, kami menyambut baik proses yang partisipatoris ini untuk menghasilkan peraturan yang baru, yang terinci dan transparan demi perlindungan hak pekerja rumah tangga sebagai hasil konsultasi di antara LSM, individu, kelompok-kelompok pemerhati, dan terlebih, para pekerja rumah tangga sendiri.

Dalam proses pendampingan kami bersama lembaga-lembaga yang lain, kami menemui bahwa para pekerja tidak pernah diberi hari libur per minggu, dan bahwa mereka menghadapi banyak pelanggaran yang lain, termasuk penahanan paspornya, dan pelecehan fisik, psikis, maupun seksual, antara lain.  Karena kasus-kasus ini semakin kompleks, maka satu peraturan yang komprehensif yang meliputi keseluruhan pekerjaan domestik dan isu-isu terkait dalam jenis pekerjaan ini sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses legislatif dan meningkatkan akses pekerja domestic pada keadilan.

Kami sangat mengharapkan perubahan-perubahan yang berarti, dan oleh karena itu kami berharap Pemerintah Malaysia dan kementerian-kementeriannya sudah insyaf akan masalah ini.  Kami menuntut sebuah perangkat hukum yang khusus, yang mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan/perburuan, dan yang mengakui para perempuan yang melakukannya sebagai karyawan dan bukan sebagai hamba.

Negara-negara asal yang mengirim pekerja-pekerja rumah tangga ini memiliki tanggung jawab yang serupa untuk melindungi hak-hak warganya, khususnya para buruh migran.  Indonesia, misalnya, harus menjamin bahwa warganya yang menjadi pekerja rumah tangga tidak terperangkap dalam perbudakan hutang dan bahwa hak-hak mereka terjamin sebelum mereka berangkat keluar negeri dan selama mereka bekerja, melalui perjanjian-perjanjian bilateral.

Walaupun Tenaganita, Jaringan Anti Perdagangan Orang di NTT, dan banyak lembaga mitra yang lain berdukacita yang mendalam terhadap kematian-kematian dan pelecehan yang dialami oleh para pekerja rumah tangga, kami berharap bahwa peristiwa-peristiwa yang tragis itu akan menggerakkan Pemerintah Malaysia untuk bertindak tegas dan memberlakukan peraturan perlindungan pekerja rumah tangga yang telah diajukan oleh Tenaganita dan NGO-NGO yang lain di Malaysia. Pemerintah Malaysia mesti memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi sektor tenaga kerja ini yang sangat rentan, yang telah memberi sumbangan yang besar pada kesejahteraan jutaan warga Malaysia.

Kami Tenaganita di Malaysia dan Jaringan Anti Perdagangan Orang NTT berdiri bersama korban, penyintas, keluarganya, aktivis, tokoh agama, dan semua pihak lain yang prihatin mengingat Hari Doa Internasional Melawan Perdagangan Orang pada 8 Februari 2019. Bersama-sama kami menyatakan bahwa kami tidak mau menyaksikan satupun kematian lagi dari pekerja rumah tangga yang tak bersalah di Malaysia.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *