www.sinodegmit.or.id, Kabar mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pelayan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) di kabupaten Alor, telah ditangani pihak Majelis Sinode (MS) GMIT.
Terkait kasus tersebut, hari ini, Sabtu, (3/9), MS GMIT menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Kami Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (MS GMIT) sudah mendapat laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum yang baru menyelesaikan masa vikariat di salah satu jemaat di Pulau Alor. Informasi itu kami dapatkan dari jemaat sejak dua bulan lalu. MS GMIT sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) setempat untuk penanganan. Setelah mendapat laporan kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima. Kami juga sangat memperhatikan pentingnya perlindungan psikologis bagi korban.
Kedua, MS GMIT sudah mengutus tim dari Rumah Harapan GMIT, yang terdiri dari dua psikolog dan satu pendamping hukum, untuk bersama ketua klasis di Tribuana melakukan penjangkauan kepada anak-anak demi pemulihan psikologis mereka.
Ketiga, Para KMK di Alor mendampingi anak-anak baik dalam proses pemulihan psikologis oleh Tim Rumah Harapan sampai proses di kepolisian.
Keempat, Kami meminta semua pihak agar dalam pemberitaan, maupun dalam tanggapan terhadap pemberitaan, tidak melakukan hal-hal yang dapat menjadi kekerasan baru bagi anak-anak dan keluarga mereka.
Kelima, MS GMIT menghormati hak para korban dan orang tua serta keluarga untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak menghalangi proses hukum bagi oknum yang bersangkutan untuk menemukan keadilan dan kebenaran melalui mekanisme hukum di negeri kita.
Keenam, MS GMIT akan tetap mendukung proses pemulihan psikologis dan hukum bagi anak-anak korban sesuai aturan yang berlaku. Kami meminta perhatian pihak kepolisian untuk proses hukum berjalan seadil-adilnya.
MS GMIT juga berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis.
Demikian komitmen dan sikap MS GMIT untuk penanganan kasus tersebut. ***