BOLEHKAH PENDETA BERPOLITIK? – Pdt.Boy R.Takoy

Gereja bukanlah sebuah organisasi politik atau lembaga politik; Gereja tetaplah gereja. Hal ini begitu penting sehingga jika ada pelayan gereja/pendeta ingin berpolitik atau ‘bermain politik’jangan digereja – sama seperti jangan anda bermain basket di lapangan golf. Meskipun begitu, gereja tetap memiliki tanggungjawab politik; dalam artian gereja”berpolitik” tetapi tindakan politisnya dilakukan dengan kesadaran penuh dalam fungsinya sebagai gereja. (Eka Darmaputera)

Menjelang dan memasuki “tahun politik 2014” khususnya pemilihan anggota legislatif pada 09 April 2014 telah memunculkan berbagai opini, baik pada tataran pendeta-pendeta  ataupun Jemaat tentang posisi seorang pendeta dalam dunia politik.  Pertanyaan klasik yang muncul adalah : Apakah seorang pendeta boleh berpolitik praktis, menjadi anggota legislatif (DPR/DPRD), eksekutif (presiden/gubernur/walikota/bupati) dan lain-lain? Pertanyaan ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut (khususnya di lingkungan GMIT) karena untuk menghadapi tahun politik dan pemilihan legislatif dimaksud ada beberapa  partai politik yang telah  merekrut pendeta–pendeta untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif  pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, namun pada saat yang sama menimbulkan sikap pro dan kontra di lingkungan sendiri. Terhadap pertanyaan ini, untuk sementara telah ada sejumlah pandangan yang berkembang dalam jemaat/masyarakat, yang tentunya sangat dipengaruhi oleh pemahaman mereka terhadap siapa itu pendeta dan apa itu politik.

Jawaban yang didapat penulis, ketika pertanyaan ini diajukan kepada anggota jemaat, paling kurang ada lima pandangan, yaitu : Pertama, “kelompok” yang berangkat dari pemahaman teologis bahwa seorang pendeta dibentuk dan diteguhkan demi pelayanan dalam gereja untuk melayani jemaat, sehingga ia harus “berada di dalam” gereja, bahkan apa yang dilakukannya dipandang identik dengan pandangan gereja. Bagi mereka apapun yang dibuat atau dilakukan oleh seorang pendeta di luar gereja dianggap bukan sebagai suatu bentuk pelayanan kepada jemaat.

Kedua, “kelompok” mereka yang menganggap bahwa politik itu kotor, penuh dengan kompromi – kompromi  untuk kepentingan-kepentingan tertentu sehingga seorang pendeta tidak pantas dan layak untuk berada pada tataran dunia tersebut. Bagi mereka kompromi – kompromi adalah perbuatan yang mengabaikan standar, dan prinsip-prinsip  kehendak Allah  mengenai kehidupan yang pada akhirnya  membuat seseorang merosot  secara moral dan rohaninya di hadapan Allah. Sayang, kalau itu menimpa seorang pendeta.

Ketiga, berdasarkan pengalaman mereka bahwa (pernah) ada juga pendeta yang duduk  sebagai wakil rakyat tidak bisa berbuat sesuatu yang maksimal  bagi  kepentingan rakyat. Sebaliknya cenderung berpihak pada kepentingan – kepentingan para pihak yang mengabaikan dan merugikan kepentingan rakyat.

Keempat,  “kelompok” yang berpendapat bahwa wilayah politik praktis yang dijalani oleh para rohaniawan (pendeta) lebih banyak adalah bukan untuk pengabdian pada masyarakat tetapi untuk mencari popularitas dan kekayaan semata.

Kelima, “kelompok” yang berpandangan bahwa dunia politik tidak bisa dipisahkan dari dunia gerejawi. Harus diakui bahwa dunia politik adalah juga medan pelayanan gereja yang tidak boleh dihindari untuk dilayani. Karena itu tidak salah jika seorang pendeta turut serta dalam dunia politik untuk “melayani” di bidang politik.

 

Pendeta sebagai Pelayan dalam Gereja dan Warga Masyarakat.

Secara teologis, pendeta adalah jabatan pelayanan yang “khusus” diadakan oleh gereja untuk melaksanakan amanat agung  mewartakan  injil dan menggembalakan jemaat (bd. Mat.28:19-20). Menurut ketetapan Sinode GMIT No.5/Tap/Sin-GMIT/XXXII/2011 tentang Peraturan Pokok GMIT mengenai jabatan dan kekaryawanan pasal 4.2 disebutkan bahwa salah satu jabatan pelayanan dalam lingkup GMIT adalah pendeta dan berlaku seumur hidup. Sebagai seorang pendeta yang ditahbiskan untuk melayani di lingkungan GMIT, seorang pendeta adalah juga seorang karyawan GMIT (orang yang melayani di GMIT sebagai suatu lembaga/organisasi).

Tidak relevan untuk kita pertentangkan hakekat seorang pendeta sebagai suatu jabatan pelayanan (gerejawi) dan jabatan organisasi (GMIT) sebab keduanya saling melengkapi. Karena ruang lingkup pelayanan dan  pemberitaan seorang pendeta adalah untuk mewartakan injil   “melengkapi orang-orang kudus bagi pembangunan tubuh Kristus” maka seorang pendeta tidak hanya mewartakan injil di gedung gereja, tetapi juga di segala gedung termasuk di gedung partai politik, di gedung perwakilan rakyat dan dimana saja, sejauh yang dapat dijangkau namun dia harus tetap berdiri sesuai hakekatnya.

Area pelayanan seorang pendeta tidak cuma dalam gedung kebaktian tetapi lebih luas dari itu. Secara sosiologis, khususnya di NTT seorang pendeta adalah salah satu tokoh masyarakat. Dia adalah individu, warga dan anggota masyarakat, juga rakyat dari suatu negara sama seperti individu lainnya. Dalam statusnya yang demikian seorang pendetapun punya hak dan kewajiban, termasuk didalamnya hak politik dan kewajiban politik sehingga hal ini oleh partai politik tertentu dipakai sebagai alasan “menggoda” para pendeta untuk menjadi calon legislatif partainya.

Apa itu Politik ?

Berbicara tentang apa itu politik, bukanlah persoalan yang mudah dan gampang. Sejak berabad-abad lampau hal ini telah menjadi tema pembicaraan yang terus berkembang perspektif dan ruang lingkupnya. Bahkan banyak ahli meragukan apakah mungkin dapat merumuskan sebuah defenisi obyektif mengenai politik sebab setiap rumusan selalu mengandaikan adanya pilihan‐pilihan tertentu.

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan.

Dengan demikian maka politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu) untuk mencapai tujuan tertentu.

Sejarah gereja memperlihatkan bahwa sikap gereja terhadap politik selalu memperlihatkan dua sisi yaitu sebagai sesuatu yang baik dan karena itu harus dimasuki untuk “digarami” , sebaliknya merupakan sesuatu yang tabu dan kotor karena itu harus dihindari supaya jangan “tercemar”.

Menurut DR.A.A.Yewangoe, pemahaman bahwa politik itu tabu bagi gereja (dan orang kristen) telah merupakan masa lampau. Dulu memang, sebagai akibat dari kesalehan pietisme orang tidak mempedulikannya. Politik dianggap kotor dan secara sangat sederhana dipertentangkan dengan kehidupan rohani yang serba kudus. Politik mengurus urusan‐urusan duniawi, dan karena itu tidak pantas dilakukan oleh orang‐orang Kristen yang perhatiannya ke surga. Tentu saja pengertian seperti ini mesti dipahami di dalam kerangka pemahaman pietisme mengenai dunia dan keselamatan. Tetapi zaman telah berubah. Sejalan dengan perkembangan zaman itu, pengertian terhadap politik pun berubah. Telah lama gereja‐gereja, termasuk gereja‐gereja di Indonesia melihat politik sebagai bidang pelayanan yang tidak boleh diabaikan.

Gereja harus terlibat di dalam pelayanan di bidang politik. Sebab pertuanan Yesus mencakupi segala sesuatu, demikian keyakinan gereja. Tentu saja ini bukan pandangan baru sama sekali, sebab sudah ada di dalam Alkitab dan tulisan‐tulisan bapa‐bapa gereja belakangan kita menemukan ajakan untuk terlibat di dalam politik. Maka ketika gereja (dan orang Kristen) sekarang melibatkan diri di dalam politik, kita mesti berkata mengenai penemuan kembali tugas yang selama ini diabaikan. Barangkali bisa juga disebut penafsiran kembali terhadap amanat Kitab Suci yang selama ini dikaburkan oleh adanya sikap apriori terhadap politik itu.

Pendeta dan Politik

Benar bahwa kehadiran seorang pendeta sebagai pewarta injil tidak dapat dibatasi cuma dalam ruang kebaktian pada hari minggu saja, tetapi bisa di mana saja dan kapan saja termasuk dalam bidang politik. Namun yang menjadi persoalan adalah kehadiran sang pendeta di sana adalah “atas nama gereja” atau atas nama dirinya sendiri. Kalau kehadirannya “atas nama gereja” maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada gereja yang “mengutus” pendetanya untuk terlibat dan melibatkan dirinya dalam politik (praktis)?.

Dalam konteks GMIT belum ada satu keputusan pada aras sinodal untuk mengutus pendeta-nya menjadi politikus profesional. Kalau toh ada pendeta yang mengambil keputusan untuk menjadi “calon” legislatif atau eksekutif itu adalah keputusan pribadinya dan keputusan kekuatan (partai) politik yang mengusungnya. Namun demikian, pendeta sebagai seorang warga masyarakat dan warga negara patut menjalankan hak dan kewajiban politiknya, tentu berdasarkan nilai-nilai kristiani dan hakekat jabatan kependetaan yang disandangnya.

Untuk melakukan hal-hal ini ada banyak cara yang bisa dilakukan, tidak cuma harus menjadi anggota legislatif atau berpolitik praktis. Mengapa ? Karena untuk menjadi seorang politikus mesti memiliki persyaratan (kualifikasi) tertentu, paling kurang kokoh integritas kepribadiannya (supaya jangan jadi koruptor), mempunyai visi pilitik dan komitmen politik yang jelas (supaya tidak menjadi oportunis)  dan memahami cara kerja dalam dunia politik secara profesional (supaya tidak mengecewakan para pendukungnya).

Oleh sebab itu kehadiran seorang pendeta dalam dunia politik praktis bukan terutama masalah doktrin jabatan menyangkut salah atau benar ; melainkan masalah etika, boleh atau tidak boleh dan motivasinya.

Jadi, apakah seorang pendeta yang sedang aktif melayani jemaat boleh masuk dalam politik praktis misalnya dengan menjadi caleg salah satu partai politik? Menurut saya, sebaiknya tidak boleh. Tetapi dalam praktek “kasus” seperti ini ditentukan oleh keputusan sang pendeta dan pengaturan “lembaga” gerejanya.

Ada gereja yang memperbolehkan pendetanya merangkap sebagai  pelayan jemaat sambil berpolitik. Ada yang mengatur supaya selama menjadi politikus status kependetaannya “digantung” dan dapat dipakai lagi kalau sudah berhenti dari aktivitas politik praktis. Ada pula gereja yang mencabutnya sama sekali, silahkan berpolitik tapi tanggalkan kependetaan.

Pada suatu kesempatan konferensi pers di Kupang seusai pembukaan Sidang MPL PGI (2013) Ketua Umum PGI mengatakan bahwa “Gereja jangan terjebak dalam politik praktis, para pendeta di seluruh Indonesia agar tidak terlibat dalam politik praktis. Karena itu (lanjutnya) jika ditemukan adanya pendeta yang terlibat maka pendeta itu mengatasnamakan dirinya, ia tidak mewakili gereja”. Gereja lebih besar dari diri seorang pendeta.

Kupang, 30 Maret 2014

Sekretaris UPP Pengembangan Teologi GMIT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *