MENGENAL DAN MENYIKAPI LGBT, SAUDARA SESAMA KITA
DARI PERSPEKTIF ETIKA KRISTEN[1]
Pdt. Dr. Junus E.E. Inabuy, STM[2]
Pengantar
Belakangan ini, topik LGBT, secara nasional mau pun lokal di Kupang, NTT, telah muncul sebagai salah satu dari trending topics di dalam masyarakat. Tanggapan-tanggapan terhadapnya menunjukkan perbedaan, malah kontroversi, mungkin juga di antara kita, yang ada di sini. Maka, kita bersyukur bahwa Tuhan menganugerahkan bagi kita kesempatan berharga ini, agar kita, sebagai anak-anak Tuhan, bersama berupaya memahami dan menanggapinya, sebagai suatu keluarga Allah (GMIT: familia dei), secara jernih, arif, tentu dengan tetap taat dan dengar-dengaran kepada Allah, sang Pemilik kehidupan dan, karena itu, menghormati sesama, dan kehidupan milik-Nya.
- Mengenal LGBT, saudara sesama kita
Kita perlu memulai pembahasan kita ini dari pengertian tentang orientasi seksual. Apa yang dimaksud dengan orientasi seksual adalah ketertarikan seseorang, secara emosional dan seksual, kepada jenis kelamin tertentu. Menurut Pusat Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), secara garis besar, orientasi seksual manusia dapat dibedakan atas:[3]
- Heteroseksual, yaitu orang yang tertarik, secara emosional dan seksual, kepada seseorang dengan jenis-kelamin berbeda.
- Homoseksual, yaitu orang yang tertarik, secara emosional dan seksual, kepada seseorang yang berjenis-kelamin sama. Lesbian adalah istilah untuk homoseksual perempuan, dan gay adalah istilah untuk homoseksual laki-laki. Oleh karena itu, homoseksual ini disebut juga interseksual.
- Biseksual adalah suatu gangguan orientasi seksual yang ditandai dengan ketertarikan seksual, baik terhadap lawan jenis mau pun sesama jenis. Keadaan ini bisa terjadi pada siapa saja, termasuk seseorang (heteroseksual) yang sudah menikah. Umumnya, orang yang mengalami orientasi seksual biseksual, tidak ingin keadaan mereka diketahui.
Teori biologi mempercayai bahwa orientasi seksual manusia dipengaruhi oleh faktor genetik atau faktor hormonal. Penelitian terakhir mengenai faktor biologis dalam pembentukan orientasi seksual dilakukan oleh Simon LeVay (Rice, 2002) yang menemukan adanya sekumpulan syaraf dalam hypothalamus laki-laki heteroseksual yang ukurannya tiga kali lebih besar dibandingkan dengan yang dimiliki oleh laki-laki homoseksual dan perempuan heteroseksual. Namun, hasil penelitian ini juga menimbulkan pertanyaan: apakah kumpulan syaraf yang lebih kecil itu yang menyebabkan seseorang menjadi homoseksual ataukah justru sebaliknya, kehomoseksualan seseorang yang menyebabkan ukurannya mengecil? Sebab penelitian lain menunjukkan adanya perubahan pada syaraf-syaraf ketika orangmerespon suatu pengalaman seksual. Hipotesis lain menyatakan mungkin ada faktor lain yang tidak diketahui yang menyebabkan baik itu homoseksualitas maupun perbedaan ukuran syaraf tersebut. Berbeda dengan teori biologis, teori psikologis hendak menerangkan faktor penyebab homoseksualitas bukan dari aspek fisiologis tapi psikologis. Namun, suatu penelitian dimaksud yang melibatkan 686 laki-laki homoseksual, 293 perempuan homoseksual, 337 laki-laki heteroseksual, dan 140 perempuan heteroseksual, tidak dapat menemukan pendukung yang kuat bagi teori-teori psikoanalisis, teori belajar sosial, atau teori sosiologis lainnya.Maka disimpulkan bahwa homoseksualitas pasti memiliki dasar penyebab biologis(belum pasti secara psikologis). Kesimpulan lainnya adalah bahwa belum ada yang mengetahui secara pasti faktor-faktor apakah yang menyebabkan adanya homoseksualitas (Rice, 2002).[4]
Kemudian, transjender. Sumber PKBI tadi, dan sumber-sumber lain, tidak memasukkan transjender sebagai orientasi seksual. Umumnya, tranjender didefinisikan sebagai ketidak-samaan identitas seksual seseorang terhadap jenis kelamin yang dimilikinya sendiri. Dalam PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Jiwa) III, yang dikeluarkan KEMENKES tahun 1993[5], tranjender dan transeksual ditempatkan dalam kategori gangguan identitas jenis kelamin, tapi bukan gangguan genetik atau kromosom seks. Maka, transjender dilihat bukan merupakan orientasi seksual, karena merupakan gangguan (disorientasi) identitas seksual. Sehingga, seorang transjender dapat saja mengidentifikasikan dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual, atau pun aseksual (orang yang, sama sekali, tak memiliki dorongan alamiah seksual).
- Beberapa pengalaman menyangkut kaum LGBT
Menurut informasi,[6] sampai Februari 2016, ada 22 Negara yang sudah melegalkan perkawinan sejenis dalam sistem hukum mereka, dimulai oleh Belanda pada tahun 1996 dan, belakangan, Amerika Serikat pada tahun 2015. Kebanyakan Negara-negara tersebut adalah dari Eropah dan Amerika serikat. Di Asia, baru ada 2 negara yang melakukan hal yang sama yakni Israel, pada tahun 2015, dan Vietnam tahun 2016. Kita juga mendengar, ada sejumlah gereja, di luar negeri, yang juga sudah meneguhkan pernikahan kaum homoseks.
Bagaimana di Indonesia? Secara umum, terdapat resistensi yang kuat terhadap keberadaan kaum homoseks. Sumber tertentu menyebut di Indonesia, ada sekitar 1.095.970 orang kaum gay (2012) dengan 5%-nya pengidap HIV, meski pun badan PBB menyebut angka 3 juta orang (tahun 2011).[7] Dari sumber yang sama, kita mendapat informasi bahwa KOMNAS HAM, dalam Rapat Plenonya, pada Juli 2013, hampir saja memberikan legalitas pada keorganisasian kaum LGBT ini namun, akhirnya, rapat itu memutuskan bahwa KOMNAS HAM tidak berwenang memutuskannya karena tidak mewakili seluruh rakyat Indonesia. Demikian pun pemerintah (Kemenkoinfo) mengajukan kepada Google untuk memblokir tiga aplikasi kaum LGBT.[8] Tetapi menariknya, di sisi lain, kita juga mendapat informasi mengenai adanya fenomena perkawinan sejenis di beberapa daerah di tanah-air. Misalnya, di Ubud, Bali, ada 2 pasangan yang melangsungkan perkawinan pada September 2015, secara tersembunyi, tetapi gambar-gambarnra terpublikasi[9]; di Padang (lesbian) pada 14 Februari 2016 tetapi dibatalkan oleh pihak KUA setempat[10]; dan di Wonosobo (gay) pada 14 Maret 2016. Di Wonosobo ini, menarik oleh karena meski digagalkan oleh pihak kepolisian (dinilai melanggar UU), tetapi orang-tua kedua pihak malah bersikeras untuk melanjutkan.[11] Lebih menarik lagi, hal yang mungkin belum luas diketahui, yautu ternyata, jauh sebelumnya, kearifan budaya beberapa suku tertentu kita di Indonesia telah mengakomodasi keberadaan kaum homoseksual ini. Misalnya, figur bissu dalam suku Bajo di Sulawesi Selatan; warok dan gendhak di Jawa Timur; dan budaya Randai di Sumatera Barat.[12] Untuk kepentingan perkembangan ke depan, tentu kearifan-kearifan budaya inklusif seperti ini perlu mendapat perhatian lebih jauh.
- Permasalahan: antara orientasi seksual dan perilaku seksual
Walau kita mendapati bahwa ketika masyarakat berbicara tentang LGBT, di dalam percakapan sehari-hari, definisinya menjadi sederhana saja yakni mencakupi orang atau sekelompok orang dengan orientasi homoseksual saja, namun, sesuai definisi tadi, ia mencakup suatu komunitas dengan karakterisitik yang tidak sederhana, lebih kompleks. Apalagi, pemahaman sederhana sehari-hari masyarakat itu, tidak jarang, disertai dengan cerita-cerita buruk menyangkut kaum ini. Akibatnya, bisa tanpa disadari, membawa persepsi masyarakat terperangkap prasangka, malah mungkin buruk-sangka. Penilaian bias inilah yang biasanya menguasai persepsi orang sehingga kaum ini, umumnya, mendapat stigma negatif. Akibatnya mereka, umumnya, menyembunyikan keadaan mereka yang sebenarnya, dan mungkin sekali menanggung diskriminasi, sepanjang hayatya.
Ada anggapan bahwa homoseksual adalah suatu perilaku seksual menyimpang. Namun lembaga The American Psychiatric Association (APA) dan World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa homoseksualitas tidak termasuk dalam daftar penyakit psikologis. Begitu juga buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa Edisi II (PPDGJ II), yang diterbitkan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, pada tahun 1983, menyebutkan bahwa orientasi homoseksual, sebagaimana orientasi seksual lainnya, bukanlah suatu gangguan.
Dengan demikian, untuk berlaku jujur, kita patut membedakan antara orientasi seksual seseorang dan perilaku seksualnya. Sebab, kita tentu menyadari bahwa memiliki orientasi seksual (jenis kelamin) tertentu, apa pun jenisnya, heteroseksual, homoseksual, atau biseksual, tidaklah serta-merta membuat orang yang bersangkutan menjadi tidak etis, tidak bermoral. Oleh karena, memiliki jenis kelamin dengan orientasi seksual tertentu, secara alamih (kodrati), memang berada di luar kehendak si-pemiliknya. Menyandang jenis kelamin dan orientasi seksual tertentu, bukanlah pilihan dari si-pemiliknya. Sehingga dari si-pemiliknya, tentu, tidak bisa dituntut tanggung-jawabnya, secara etis dan moral, atas kepemilikan jenis kelamin dan orientasi seksualnya itu. Apa yang, sesungguhnya, tidak etis, tidak bermoral, adalah penyimpangan atas pemanfaatan alat dan jenis kelaminnya itu, misalnya, secara hedonis semata. Dan, penyimpangan seksual ini, bisa saja dilakukan, entah oleh orang LGBT mau pun yang non LGBT (heteroseksual). Maka, dalam hal ini, apa yang tidak etis, tidak bermoral adalah perilaku seksual yang menyimpang, bukanlah orientasi seksual itu sendiri. Maka, menyangkut integritas moral seksual seseorang, apa yang dapat dituntut adalah perilaku seksual seseorang, bukan orientasi seksualnya.
Maka, secara gerejawi, khususnya terkait dengan gangguan seksual, baik genetik, anatomik, atau pun sosial, tentu diperlukan pengenalan yang tepat yang menjadi dasar dari sikap serta kepedulian untuk pendampingan pastoral terhadap saudara-saudara sesama kita ini.
- Tanggapan etis-teologis[13]
Bagaimanakah tanggapan etis-teologis terhadap keberadaan kaum LGBT? Untuk maksud ini, pembahasan akan memperhatikan tiga hal: makna etis-teologis seksual dalam kisah Penciptaan Perjanjian Lama; penyimpangan makna seksual; dan gangguan seksual.
4.a. Makna sesksualitas dalam kisah Penciptaan (Kej. 1-2): Persekutuan keluarga
Perjanjain Lama. Bagaimanakah sesungguhnya maksud Allah, sang Pencipta, ketika Ia menciptakan manusia-manusia pertama dengan jenis-kelamin berbeda itu. Pertama, baik pasal 1:1-2:4a (sumber Priest), mau pun pasal 2:4b-25 (sumber Jahwist), menunjukkan bahwa ketika mencipta, sang Pencipta menciptakan lebih dahulu segala sesuatu, sebelum menciptakan manusia, yakni: benda-benda langit, tumbuhan, binatang di darat, di laut, di udara. Baru kemudian, untuk mengatur dan menata semuanya itulah, sang Pencipta menciptakan manusia. Kita baca ayat, yang sudah sangat kita kenal (Kej. 1: 26): “Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas …” segala yang telah Allah ciptakan itu. Itu berarti Allah, sesudah mencipta, menganugerahkan kemampuan (kuasa) bagi manusia agar manusia mampu menjadi penatalayan-Nya. Istilah Ibrani, seperti yang dikenakan pada Yusuf dalam Kej. 43, 44: haish asher al: orang yang berwenang/berkuasa atas …, atau asher al bayit= orang yang berwenang/berkuasa atas urusan kerumah-tanggan.[14] Dalam arti yang sama, kata Yunani memaknai oikonomos = penatalayan, yakni orang yang mengatur dan menata rumah-tangga.[15] Dalam hubungan dengan Kej. 1 dan 2, Allah memberi tanggung-jawab kepada manusia (ingat: makna pemberian nama: Kej. 2:19, 20) untuk menata ciptaan-Nya, alam semesta dan segenap isinya, sebagai suatu rumah-tangga Allah (Kej. 1:28; 2:15). Untuk itu maka Allah menganugerahkan pada manusia suatu eksistensi yang istimewa, dibanding semua makhluk lainnya, yakni sebagai “gambar” (Ibr. tselem) dan rupa (Ibr. demut) Allah sendiri (ay. 26, 27) agar manusia, berpadanan dengan kedudukannya sebagai gambar dan rupa Allah (Lat. imago dei) itu, mampu menata-layani alam semesta dan kehidupan di bumi, ciptaan Allah itu, begitu rupa, agar tetap teratur dan tertata dengan “baik” (ay. 3,10,12,18,25), malah “amat baik” (ay. 31), seperti ketika Allah sendiri menciptakannya. Kedua, dalam rangka menjalankan tanggung-jawab manusia sebagai penatalayan (oikonomos) Allah itu, sang Pencipta, serentak, menciptakan manusia di dalam suatu ikatan persekutuan: persektuan-keluarga, yang terdiri dari dua individu berbeda jenis-kelaminnya, laki-laki dan perempuan (ay.27), tetapi yang terpadu satu (mono-dualis), sepadan, setara; berbeda tetapi tidak terpisahkan, bekerja-sama, saling menolong, saling melengkapi, ya, komplementer. Tentu, kekuatan persekutuan demikian inilah yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung-jawab yang Allah berikan tadi. Persekutuan mono-dualis manusia ini tercermin pula dalam nama manusia pertama yakni “Adam”. Lempp mencatat bahwa nama ini adalah istilah kolektif, bukan nama diri tapi kesatuan manusia[16]. Makna komplementer inilah yang memikul tanggung-jawab penatalayanan (oikonomia) tadi. Persekutuan dua manusia (keluarga) yang berbeda tapi komplementer inilah yang menjadi dasar dari persekutuan sosial manusia, secara universal. Artinya, penciptaan persekutuan manusia (mono-dualis) komplementer oleh sang pencipta ini, menjadikannya sebagai basis dari persekutuan manusia universal. Persekutuan keluarga menjadi basis dari persekutuan manusia, si-penatalayan (oikonomos) Allah itu, dengan tugas memerintah bumi itu (Kej. 1: 28). Apa artinya ini? Dalam kisah Penciptaan tadi, ke-jenis-kelaminan manusia tidak mempunyai tujuan dalam dirinya sendiri, terpisah, kecuali di dalam persekutuan mereka guna bersama mengemban tugas dan tanggung-jawab menatalayani alam semesta dan kehidupan, sehingga membawa kebaikan dalam kehidupan, sesuai kehendak sang Pencipta.
Maka, pada kisah Penciptaan tadi, kita menemukan dua maksud terpadu dari sang Pencipta ketika Ia menciptakan manusia. Pertama, penganugerahan jenis kelamin berbeda, sejak semula itu (Kej. 1:26-28), tidak hanya untuk maksud seksual dan reproduktif saja – walau tentu itu juga – tetapi serentak, kedua, untuk maksud persekutuan mereka di dalam keintiman cinta-kasih yang mendalam sebagai partner (Kej. 2:18-25) yang komplementer, untuk bersama memikul tugas sebagai oikonomosAllah, menata bumi, berdasarkan cinta-kasih Allah itu. Atas dasar kedua maksud dari sang Pencipta itulah, relasi seksual antara jenis kelamin berbeda ini digambarkan sebagai komplementer (Kej. 2: 18, 21-24). Sehingga hubungan seks antara Adam dan Hawa dijelaskan dengan ungkapan (Kej. 4:1): “Kemudian bersetubuhlah manusia itu dengan Hawa isterinya” [Ibr.: ha adam yada’ et hawa isto …]. Makna kata yada’di sini adalah mengenal dengan sangat mendalam. Bahwa keintiman kedua manusia ini bukan sekedar suatu hubungan seksual-fisikal belaka tetapi suatu ikatan persekutuan mendalam, lahir dan batin. Akibatnya, makna hubungan antara dua jenis kelamin berbeda ini tidak boleh direduksi menjadi hanya hubungan seksual belaka, sebab itu berarti menghilangkan makna mendalam yada’ tadi. Dengan ungkapan yang lain, maksud dari sang Pencipta menjadikan persekutuan kedua jenis kelamin berbeda inidigambarkan sebagai “satu daging” (Kej. 2:24). Mereka saling melengkapi, saling membutuhkan, membentuk suatu persekutuan, sehingga, tanpa yang satu, yang lainnya tidaklah lengkap. Untuk itu, keduanya diciptakan sepadan, setara, di hadapan Allah. Sebab hanya dengan demikianlah, mereka bisa hidup dalam persekutuan yang saling melengkapi, sesuai yang Allah kehendaki, untuk tugasdan tanggung-jawab sebagai penatalayan Allah.
Perjanjian Baru. Terkait topik tersebut, kita perlu juga memperhatikan apa yang rasul Paulus sampaikan dalam I Kor. 6:1-20, dan 7:1-40, oleh karena kedua nats ini, memang, menyangkut masalah-masalah seksual. Inti pokok dari nasihat sang Rasul di sini ialah bahwa oleh karena mengingat waktu kedatangan Tuhan (parusia) telah singkat (ayat 26, 29) maka jemaat di Korintus harus memelihara hidup yang benar dan kudus di hadapan Allah, termasuk kekudusan hidup seksual dan perkawinan mereka, baik orang muda mau pun orang tua; yang belum dan yang sudah kawin, agar hidup mereka dapat berkenan kepada Allah (ayat 29-35). Demikianlah, dalam pasal 6 Paulus menegaskan bahwa hanya orang-orang yang memelihara hidup yang benar dan kudus itulah yang kelak “..mendapat bagian dalam Kerajaan Allah” (6:9). Oleh karena itu Paulus menyerang praktek-praktek penyimpangan seksual yang, di kala itu, biasa dilakukan dalam penyembahan berhala orang kafir, termasuk oleh orang-orang dengan orientasi homoseksual (ayat 9-b: “pemburit” = homoseks). Alasan Paulus ialah bahwa di dalam Kerajaan Allah, tubuh adalah “bait Roh Kudus” (ayat 19). Sehingga jelas, apa yang hendak dilawan oleh sang Rasul, di sini, adalah musuh Kerajaan Allah, yakni praktek penyembahan berhala dan, tentu, semua praktek seksual menyimpang yang, biasa menyertainya. Maka jelas bahwa, apa yang dihukum di sini adalah praktek-praktek penyimpangan seksualnya, sebagai bagian dari penyembahan berhala yang dilawan itu, bukan orientasi seksualnya sendiri. Malah menurut rasul Paulus, di dalam Kerajaan Allah: “tidak ada laki atau perempuan…”, maksudnya, semua jenis kelamin berbeda itu sama berharga di hadapan-Nya; mereka sama sebagai yang “… telah dikuduskan dan dibenarkan dalam Yesus Kristus” (6:11); malah sama dipersekutukan di dalam Yesus Kristus (Gal. 3:28).
4.b. Penyimpangan seksual
Dari perspektif etis Alkitabiah tadi maka, suatu perilaku seksual disebut menyimpang apabila tidak bersesuaian dengan maksud Allah dalam Penciptaan, ketika Ia menciptakan manusia. Bertolak dari norma maksud Allah ini maka, secara etis-teologis, penyimpangan seksual — oleh manusia dengan orientasi seksual yang mana pun – terjadi bila seks dipisahkan dari, malah, merusak ikatan persekutuan keluarga; terjadi bila seks mengorbankan tugas penata-layanan keluarga, masyarakat, bahkan kehidupan, yang Allah percayakan kepada manusia, bagi kebaikan kehidupan di bumi. Misalnya, seks dimanfaatkan hanya untuk kenikmatan dengan mengumbar hawa nafsu hedonistis, sehingga mengakibatkan berbagai kejahatan, misalnya perselingkuhan, perzinahan, pelacuran, kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, baik terhadap orang dewasa mau pun anak-anak (pedofilia), dlsb. Padahal, menurut rasul Paulus, manusia beriman patut memelihara kekudusan hidup seksualnya. Hanya kalau seks dipakai, sesuai maksud sang Pencipta, yakni sebagai penguatan ikatan persekutuan keluarga, bahkan persekutuan masyarakat manusia, guna menjawab tugas panggilan dan tanggung-jawab manusia menata-layani kehidupan, maka makna seks telah sesuai dengan maksud Allah, sebagaimana dalam Penciptaan.
Demikianlah, sesuai konteks dan motivasi teologis tiap-tiap kitab dalam Alkitab, kita temukan dalam sejumlah teks Alkitab bagaimana perilaku seksual tertentu dikecam karena dipandang telah menyimpang dari maksud Allah, malah melawan Allah. Misalnya, Ul. 23:17-18 yaitu penyimpangan seksual terkait agama Baal; Roma 1:23-32 penyimpangan seksual terkait berhala bangsa Romawi; Kej. 19:5-11, penyimpangan seksual yang terkait dengan kebencian orang Sodom terhadap bangsa lain/asing (lih. Yehez. 16:49-50.[17]
- c. Gangguan seksual
Dengan demikian, secara etis teologis, kita tentu perlu membedakan antara penyimpangan seksual dan gangguan seksual. Pelaku penyimpangan seksual, dengan orientasi seksual mana pun, wajib bertanggung-jawab terhadap perilakunya. Perilaku menyimpang yang tentu dilakukannya secara sadar dan sengaja. Oleh karena itu, darinya patut dituntut tanggung-jawab etis dan moral. Tetapi dari penyandang gangguan seksual, dengan orientasi seksual mana pun, entah permanen atau pun temporal, tidak dapat dituntut tanggung-jawab serupa oleh karena gangguan seksual itu, sama sekali, bukanlah pilihannya, secara sadar dan sengaja. Bahkan, keadaan gangguan itu di luar kemauannya. Seorang penyandang impotensia (heteroseksual), misalnya, tidak mungkin dimintakan tanggung-jawab etis dan moral atas gangguan itu. Ia, malah, perlu mendapat perhatian. Demikian juga gangguan bagi seorang homoseksual, dan biseksual. Berbeda dengan itu, seorang penyandang transjender, sesungguhnya, mengalami gangguan berlapis yakni baik internal (karena gangguan seksualnya itu), mau pun eksternal, berupa tekanan psiko-sosial yang dialaminya dari lingkungannya. Akan lebih ringan beban gangguan itu, kalau saja orang yang bersangkutan bisa menerima keadaannya itu (egosintonik); tetapi kalau yang bersangkutan tidak bisa menerima (denial) keadaannya itu (egodistonik), dan juga tidak bisa merubahnya, tentu beban gangguannya akan jauh lebih berat. Penolakan, baik dari masyarakat mau pun dari diri sendiri ini, bisa melahirkan tindakan bunuh diri.[18] Pelayanan pastoral gereja, tentu, patut memperhatikan dengan sungguh akan hal ini.
- Menyikapi LGBT, saudara sesama kita: Pendampingan pastoral[19]
Konsekuensi dari dasar-dasar teologis Alkitabiah tadi, setidaknya, menegaskan tiga hal. Pertama, pentingnya kita memelihara nilai dan sikap emansipatif, tidak diskriminatif secara seksual, oleh karena setiap manusia, apa pun orientasi seksualnya, sama berharganya, sebagai gambar Allah, sang Pencipta.
Kedua, oleh karena seks adalah pemberian Allah maka manusia patut memelihara kekudusan hidup seksualnya guna memperkuat ikatan persekutuan perkawinan, persekutuan manusia berkeluarga, dan persekutuan manusia laki-laki dan perempuan pada umumnya, yang, pada akhirnya, akan menyumbang bagi persektuan manusia, secara universal.
Ketiga, adalah menjadi tugas dan tanggung-jawab gereja untuk memberi perhatian pada siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk sesama saudara kita kaum LGBT, bukan saja agar mereka tidak mengalami diskriminasi, tetapi terlebih lagi mampu memperkuat persekutuan keluarga, sebagai basis gereja dan masyarakat, sehingga mampu ikut berperan menata-layani keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosial. Pendampingan pastoral gereja ini, tentu perlu disesuaikan dengan kondisi setiap orang dan keluarga yang bersangkutan:
- Bagi keluarga Kristen, umumnya: agar mampu memperkuat ikatan persekutuan keluarga, yang bertanggung-jawab menatalayani keluarga, masyarakat, dan lingkungan hidup.
- Bagi mereka yang melakukan penyimpangan seksual: untuk bertobat dan kembali memelihara kekudusan seksual dan perkawinan dalam persekutuan keluarga dan masyarakat, sehingga mampu menjadi berkat bagi sesama, dan kehidupan.
- Bagi mereka yang mengalami gangguan seksual: bukan saja agar tidak mengalami diskriminasi seksual tetapi juga agar mampu keluar dari tekanan psikologis (dan teologis) yang dialami, untuk bisa menjalani hidup yang bermakna, serta menjadi berkat.
Roh Tuhan kiranya menuntun pelayanan gereja, pelayanan kita dan keluarga kita, di Tahun yang baru, 2017, dan tahun-tahun di depan, dengan penuh harapan.
[1] Topik ini pernah disampaikan dalam acara pelengkapan Majelis-Jemaat di Jemaat GMIT Kemah Ibadat, Airnona, Kupang, 22 Oktober 2016. Dengan penyesuaian yang diperlukan, sekarang disampaikan pada Diskusi Panel Tentang LGBT dari MS GMIT ini. Judul “mengenal” memaknai ungkapan lama: “Tak kenal maka tak sayang.” Hanya bila kita mengenal seseorang dengan baik, barulah kita dapat menanggapinya secara memadai dan tepat pula.
[2] Dosen Fakultas Teologi dan Pascasarjana Teologi UKAW Kupang.
[3] PKBI (Pusat Keluarga Berencana Indonesia) di Yogyakarta, Orientasi Seksual, Yogyakarta, diakses 24 Sept 2016.
[4] Ibid.
[5] Andri, dr SpKJ FAPM, Homoseksual dan Biseksual Bukan Gangguan Jiwa, PPDGJ III, 23 Februari 2016, diakses 21 Okt 2016.
[6] Forbes/Umdah.co/Swadeka.com/NewIndianExpress.com/Telegraph.co.uk, diakses 18 September 2016.
[7] Achmad Syalaby, “Berapa sebenarnya jumlah gay di Indonesia”, reason.com, 23 Jan 2016, diakses 12 januari 2017.
[8] Sri Lestari, “Pemerintah ajukan pemblokiran tiga “Aplikasi LGTB”, wartawan BBC Indonesia, Navigasi BBC Indonesia, diakses 18 September 2016.
[9] Kapanlagi.com, “Ini Lho Foto Pernikahan sejenis di Bali yang Bikin Heboh”, diakses 18 September 2016.
[10] Arrahamah.com, “Astagafirullah Sesama Perempuan di Padang akan Menikah di Hari Valentine”, diakses 18 September 2016.
[11] Newsth.com, “Pernikahan Pasangan LGBT di Wonosobo Berhasil Digagalkan Polisi Kedua Orang-tua BersikerasMelanjutkan”, diakses 18 September 2016.
[12] Hermanvarella, blog, “Orientasi dan Perilaku Seksual”, diakses 18 September 2016.
[13] Menyangkut homoseksualitas, di dalam sejarah kekristenan ada 4 posisi etis-teologis. Lih. James B. Nelson, “Homosexuality” dalam JohnMacquarrie & James Childress (eds.), A New Dictionary of Christian Ethics, London: SCM Press Ltd, 1986, p. 272, 273.
[14] Douglas J. Hall, The Steward A Biblical Symbol Come of Age, New York: Friendship Press, 1990, pp. 39-41.
[15] Ibid, p. 41.
[16] Water Lempp, Tafsiran Kedjadian (1:1 – 4:26), Djakarta: BPK GM, 1964, h. 50.
[17] James B. Nelson, Ibid, p. 272. Lih. PGI, Pernyataan Pastoral PGI tentang LGBT, 17 Juni 2016, butir no 7; juga R. Borrong, Etika Seksual Kontemporer, Bandung: Ink Media, 2006, hlm. 76-82.
[18] Ibid, bag. Rekomendasi, butir no 10.
[19] Lih. Ibid, bag. Titik-tolak, Rekomendasi, dan Penutup.