PERENCANAAN PELAYANAN GMIT DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI, HUKUM, DAN HAM

Oleh: Pnt. Yorhan Yohanis Nome, SH.,M.Hum

  1. Prolog

 

Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), membuka lembaran baru dalam dinamika pelayanan ketika Sidang Sinode Istimewa (SSI) II 2010 di Jemaat Koinonia menetapkan Pokok-Pokok Eklesiologi (PPE) GMIT. Pendahuluan PPE GMIT, eksplisit menyatakan bahwa, “Dokumen ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana GMIT memahami diri dan misi atau tugasnya.”[1] Artinya, sejatinya GMIT telah memiliki perspektif sendiri berkaitan dengan hakikat dan dinamika playannnya. Dalam konteks ini, perencanaan pelayanan GMIT wajib dikonstruksikan dari perspektif yang dikembangkan oleh PPE GMIT. Lantas, mengapa ketika GMIT hendak melakukan perencanaan pelayanannya, mesti dikaitkan dengan perpektif demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia (HAM)?

 

Alasan paling dasar pentingnya perpektif demokrasi, hukum, dan HAM dalam perencanaan pelayanan GMIT, yakni, “GMIT adalah gereja milik Tuhan yang sangat kuat dicirikan oleh keragaman suku, pulau, latar belakang adat, nilai budaya, sejarah, dan geografis anggotanya.”[2] Artinya, ciri GMIT ini sekaligus menggambarkan bahwa GMIT hadir dalam konteks realitas kehidupan sehari-hari dari para anggotanya. Persis di titik ini, demokrasi sebagai model relasi antar manusia dalam suatu komunitas atau organisasi, hukum sebagai alat untuk mengatur model relasi, dan HAM sebagai substansi model relasi maupun hukum jelas menjadi perspektif yang harus pula dipertimbangkan.

 

Berangkat dari ide seperti ini, ekplorasi kritis terhadap model demokrasi yang dipraktikan di Indonesia (termasuk di dalamnya wilayah pelayanan GMIT) menjadi titik bidik pertama. Pembedahan yang sama juga dilakukan terhadap aspek hukum dan HAM. Melalui cara kerja ini, diharapkan mampu mengedepakan sisi-sisi patologis dari ketiga objek kajian. Pada gilirannya, sisi-sisi patologis tersebut akan dihadapmukakan dengan perspektif yang dikembangkan oleh GMIT melalui PPE GMIT. Untuk itu, penilisikan terhadap issu demokrasi dilakukan melalui pertanyaan: Dapatkah demokrasi menjadi model relasi antar manusia dalam suatu komunitas atau organisasi yang memakmurkan? Sementara untuk aspek hukum, pertanyaannya adalah: Mampukah hukum menjadi sarana yang memfasilitasi relasi antar manusia menuju kebahagiaan? Kemudian untuk aspek HAM, pertanyaan dasarnya adalah: Benarkah HAM berperan untuk menuntun manusia menemukenali hakikat manusia?

 

 

  1. Demokrasi: Mimpi Akan Kemakmuran?

 

Demokrasi merupakan salah satu wujud nyata perspektif Barat yang demikian kuatnya mengakar dalam sistem relasi antar manusia dalam suatu komuitas atau organisasi di Indonesia. Kata demokrasi yang diperoleh dari berbagai literatur Barat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat (demos-cratein), sesungguhnya mempunyai sejarah panjang. Paling tidak revolusi sosial di Eropa dan Amerika antara Tahun 1760-1800, telah menumbangkan sistem kekuasaan sepertimonarchie, atau monokrasi, aristokrasi, plutokrasi, oligarchi dan sebagainya.[3]Hasil konstruksi revolusi sosial berupa demokrasi kemudian menjadi suatu holly mission bagi negara-negara Barat untuk ditularkan kepada negara-negara lain (terutama bekas jajahan mereka).

 

Indonesia sebagai salah satu negara bekas jajahan Barat, pada saat hendak merdeka, oleh para pemimpin bangsa yang kebetulan adalah para sarjana Barat, merumuskan 4 (empat) holly mission demokrasi, yakni: “…(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia…”[4] Keempat misi ini dibangun di atas suatu filosofi bangsa yang oleh Soekarno diberi nama Pancasila.[5] Secara sederhana, setiap sila Pancasila dapat dimaknai sebagai berikut:

  1. Sila Pertama: berisi pengakuan manusia Indonesia akan ada dan kekuasaan Tuhan.
  2. Sila Kedua: sebagai manusia ber-Tuhan, maka manusia Indonesia mempunyai dua ciri pokok, yakni: (a) adil, dan (b) beradab.
  3. Sila Ketiga: persatuan Indonesia hanya bisa dibangun oleh manusia Indonesia yang adil dan beradab.
  4. Sila Keempat: dalam persatuan Indonsia, cara kerja yang dibangun adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Sila Kelima: hasil dari model cara kerja seperti ini yakni keadilan sosial bagi seluruh rayat Indonesia.

 

Dengan bahasa yang lain, demokrasi yang sejatinya harus dipraktikan di Indonesia adalah demokrasi yang ber-Tuhan, demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, demokrasi yang mempersatukan, demokrasi yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan demokrasi yang menghasilkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lebih singkat lagi, dapat dikatakan kalau demokrasi yang dipraktikan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.

 

Pada tataran ide, sebagai sederet nilai, demokrasi Pancasila mengusung cita-cita terwujudnya suatu negara yang adil dan makmur gemah ripah loh jinawi, tata tentram karta raharja. Namun pada tataran implementasinya, ide dasar dari demokrasi Pancasila kemudian melahirkan perspektif yang serba aneka seturut konfigurasi politik dominan. Indonesia, pernah menerapkan perspektif liberal di awal kemerdekaan, kemudian perspketif terpimpin (interpretasi Soekarno atas sosialisme), selanjutnya kembali pada perspektif liberal, dan kini direvisi dengan neo liberal.

 

Sadar akan adanya makar konstitusional terhadap nilai-nilai demokrasi Pancasila, maka gugatan akademik datang dari berbagai kalangan. Sebut saja, A. Rasyid Asba,[6] guru besar ilmu sejarah Universitas Hasanuddin, mengkonstantir kalau praktik demokrasi di Indonesia telah jauh dari nilai-nilai lokal. Imbasannya, manusia Indonesia merasa asing dengan praktik demokrasi yang ada. Ujungnya, demokrasi tumbuh secara merana dan tidak dapat berkembang dengan baik. Hal ini, terjadi karena stakehoulder yang bertanggungjawab (misalnya: akademisi, politisi, dan birokrat) hanya memilih jalan pintas pada rujukan literatur Barat yang mudah diakses. Mereka cenderung malas untuk menggali kekayaan lokal, apalagi mengeluarkan tenaga ekstra untuk merangkai keberagaman praktik demokrasi lokal di Indonsia. Stigma kolot, tak beradab, terbelakang pada praktik demokrasi lokal menjadi pembenaran atas pola rujukan pada demokrasi Barat.

 

Daniel Sparingga,[7] mengidentifikasi adanya 9 (sembilan) patologi praktik demokrasi di Indonesia, yakni: (1) transisi demokrasi di indonesia memperkuat elite tradisional; (2) elite modern gagal membangun hubungan partisipatoris berlandaskan akuntabilitas politik; (3) perebutan atas berbagai sumber daya politik dimanipulasi oleh elite sebagai pertarungan ideologis; (4) tiadanya prinsip-prinsip negara demokratik modern mengaburkan batas wilayah publik dan privat; (5) kombinasi patronase politik dan teknokrasi politik dari elite membatasi partisipasi politik rakyat; (6) paradoks posisi elite dan perubahan sosial; (7) perluasan partisipasi politik rakyat terhambat oleh pemahaman sempit para elite tentang demokrasi yang terbatas pada aspek prosedural; (8) budaya politik cenderung menjadi konservatif karena elite gagal mendorong kontestasi wacana demokrasi dan, sebaliknya, membela wacana negara yang hegemonik; dan (9) terdapat tiga perspektif utama tentang demokrasi di kalangan elite: demorasi lokal (indigenous democracy), demokrasi doktrinal (doctrinal democracy), dan demokrasi kontekstual (contextual democracy).

 

Dampak dari makar konstitusional terhadap demokrasi Pancasila, berujung pada demokrasi gagal menjadi model relasi antar manusia dalam suatu komunitas atau organisasi yang memakmurkan. Ilustrasi dari patologi praktik demokrasi di Indonesia digabarkan dengan baik oleh Stevi Indra Lumintang,[8] dengan mengidentifikasi akar krisis multi dimensi, yakni ada pada 6 (enam) dosa besar bangsa, terdiri dari:

  1. Diskriminasi, yakni: (a) diskriminasi agama, (b) diskriminasi ekonomi, (c) diskriminasi ras, (d) diskriminasi gender, (e) diskriminasi pendidikan, dan (f) diskriminasi hukum.
  2. Manipulasi kekuasaan.
  3. Kekerasan terhadap kaum lemah, yakni: (a) kekerasan represif penguasa, (b) konflik horizontal antar masyarakat, dan (c) kekerasan komersial kaum lemah.
  4. Korupsi.
  5. Penganiayaan dan pembunuhan sebagai alat pembenaran.
  6. ‘Mengutuk’ sesama manusia, kelompok, dan bangsa lain.

 

 

  1. Hukum: Sarana Menuju Kebahagiaan?

 

Indonesia, tergolong negara yang sangat gandrung pada hukum. Oleh karena itu, tidak berlebihan kalau Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD asli) menyatakan bahwa, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Kemudian pada Pasal 1 ayat (3) Amandemen III UUD NRI 1945 mencantumkan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”[9] Artinya, secara sadar negara Indonesia memilih norma hukum menjadi norma utama dalam kehidupan bernegara, dibandingkan dengan norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma agama.

 

Di kalangan para penggelut hukum, paling tidak terbelah menjadi 2 (dua) kelompok besar. Kelompok pertama, yakni kaum idealis-utopia yang mengacu kepada Roscue Pound. Kaum ini, memimpikan hukum sebagai panglima, melalui dalil law as tool of social engineering dan law as a toll of social control. Semetara kelompok kedua, yakni kaum realis-pragmatis yang mengacu kepada Carl von Savigny. Kaum ini berpandangan bahwa hukum selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Indonesia, oleh Mahfud MD, dikonstantir secara ide ada pada kelompok pertama, namun praktiknya ada pada kelompok kedua. Hukum diklaim sebagai produk politik. Oleh karena itu, warna hukum sangat ditentukan oleh konfigurasi politik dominan.[10]

 

Adalah Satjipto Rahardjo, guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro sebagai eksponen critical legal study movement di Indonesia, lewat paradima hukum progresif menyataan bahwa hukum yang sejati harus mendatangkan kebahagiaan bagi manusia.[11] Artinya, hukum dibuat untuk memfasilitasi manusia agar mencapai kebahagiaan dalam kehidupannya. Dengan kata lain, ukuran bahwa fungsional tidaknya suatu hukum, dilihat dari hasilnya pada kadar kebahagiaan yang diperoleh manusia yang menjadi sasarannya.

 

Indonesia sebagai negara hukum, secara sitematik hukum yang berlaku terkonstruksi dari: (1) hukum adat, (2) hukum agama, (3) hukum peninggalan penjajah, (4) hukum produk nasional, dan (5) akomodasi hukum internasional. Konfigurasi sistemik hukum Indonesia yang pluralistik, ternyata menghasilkan sisi ambigu dan paradoksal tentang cetak biru politik hukum nasional macam apa yang hendak dibangun.

 

Secara sederhana, hukum adat dimaknai sebagai hukum yang lahir, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan suatu komunitas. Dengan demikian, hukum adat dari segi kekinian merupakan hukum yang paling responsif terhadap kebutuhan manusia. Akan tetapi, atas dasar stigma tradisional[12] terhadap hukum adat, maka perhatian terhadap hukum yang satu ini menjadi kurang intensif.

 

Untuk hukum agama, sangat tergantung dengan sikap agama masing-masing. Sejauh ini, Agama Islam, telah sukses mengkonstruksikan tata bangunan hukumnya, dibandingkan dengan Agama Kristen Khatolik, Agama Kristen Protestan, Agama Hindu, Agama Budha, dan Agama Konghucu. Paling tidak, untuk hukum Agama Islam, antara lain telah mampu menghadirkan: (1) pengadilan agama, (2) hukum waris Islam, (3) hukum perkawinan Islam, dan (4) perbankan syariah. Sementara untuk agama yang lain, belum mampu mendorong terbentuknya sistem hukum agamanya masing-masing. Praktik keagamaan masing-masing masih sebatas memberi warna pada nilai-nilai etika dan moral. Paling jauh, mungkin hanya mampu memberi pendasaran pada norma kesopanan dan norma kesusilaan.[13]

 

Lantas, bagaimana menakar kebahagiaan yang dihasilkan oleh hukum di Indonesia?  Untuk kasus Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hasil studi Bernad L. Tanya,[14] membuktikan bahwa kehadiran hukum negara tidak jumbuh dengan perasaan keadilan orang Sabu. Studi Deddy R. Ch. Manafe,[15] mengungkapkan bahwa masyarakat lokal di Pulau Rote tidak menjadikan hukum pidana sebagai sarana penyelesaian konflik, namun sebatas sarana penyaluran energi berlebih yang ada dan sebagai salah satu wadah pengujin kemampuan hukum seseorang. Hasil pemetaan Yorhan Yohanis Nome, dkk.,[16] di NTT kembali membuktikan bahwa berbagai regulasi hukum negara telah menghancurkan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya.

 

Untuk bidang ekonomi, sebagai sisi paling teras dari kehidupan manusia, kehadiran hukum negara ternyata tidak lebih hanya sebagai predator bagi masyarakat di NTT. Studi Markus Y. Hage,[17] berhasil mengungkapkan bahwa investasi di NTT hanya mampu menciptakan pulau-pulau kemakmuran di samudera kemiskinan. Akar dari masalah ini diungkapkan oleh Adrianus Djara Dima,[18] bahwa di satu sisi pembangunan mengusung idiologi kemakmuran sementara investasi justru menganut idiologi kapitalis. Dalam posisi ini, kemiskinan rakyat kemudian menjadi fungsional bagi para pemilik modal dan kekuasaan. Contohnya, pada perhelatan pemilihan umum sebagai salah satu pilar demokrasi, justru dijadikan ajang tarung modal untuk merebut kekuasaan. Ujungnya, rakyat sang pemilik demokrasi hanya mampu menjual suaranya sebagai penyertaan modal dalam pesta demokrasi tersebut. Berbagai peraturan daerah yang terbentuk, lebih banyak bernuansa pundi-pundi bagi penguasa di bawah judul pajak dan retribusi daerah.

 

Ilustrasi tentang kondisi hukum di NTT, tentunya belum mampu menjadi sampel bagi Indonsia. Akan tetapi, paling tidak lukisan tentang patologi praktik hukum di NTT memberi gabaran tentang apa dan bagaimana situasi masyarakat NTT dari perspektif hukum.

 

 

  1. HAM: Menemukenali Hakikat Manusia?

 

Issu HAM memang baru mendapatkan panggungnya dalam pentas kehidupan manusia berbarengan dengan era globalisasi. Akan tetapi, kalau menelisik dari segi historisnya, permasalahan HAM telah menjadi perhatian dunia semenjak Abad XII. Paling tidak dalam kiblat Dunia Barat, aspek ini dimulai dengan adanya Magna Charta Tahun 1215 di Inggris. Di mana, Magna Charta menjadi piagam yang memaksa penguasa Kerajaan Inggris untuk tidak lagi mengintervensi hak-hak sipil masyarakat. Momentum berikut yang dianggap sangat penting dalam sejarah HAM, yakni dideklarasikannya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM (Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desember 1948. Piagam HAM PBB ini, sudah secara lengkap menyentuh hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya setiap manusia secara umum. Akan tetapi, pada kenyataannya, paling tidak ada 2 (dua) permasalahan yang harus dihadapi dalam proses akomodasi Piagam HAM PBB ke dalam hukum positif negara anggota, yakni: (1) benturan politik, dan (2) benturan kedaulatan (souvereignty).[19]

 

Untuk permasalahan benturan politik, lazim terjadi pada negara-negara dengan sistem pemerintahan yang relatif sangat eksklusif (cenderung ultranasionalis). Artinya, sistem pemerintahan negara tersebut, lebih mengedepankan kepentingan negara dalam kacamata penguasa. Kemudian untuk permasalahan benturan kedaulatan (souvereignty), terkait dengan otoritas tradisional masing-masing negara yang tidak boleh diintervensi. Dalam konteks ini, PBB sebagai international superbody hanya mempunyai otoritas yang sangat terbatas. PBB tidak memiliki otoritas untuk memaksakan negara anggota untuk menerapkan Piagam HAM PBB. Dalam batas-batas tertentu, PBB dapat menciptakan kondisi agar negara anggota menerapkan Piagam HAM PBB, misalnya melalui mekanisme embargo ekonomi dan embargo senjata.

 

Dalam konteks Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 (asli) disahkan, NKRI telah mengatur secara eksplisit 9 (sembilan) hak konstitusional rakyat Indonesia. Artinya, hak-hak ini menjadi kontrak sosial yang wajib dihormati, dipenuhi, dilindungi, disebarluaskan, dan ditegakan oleh pemerintah sebagai pengemban Ampera. Kesembilan hak konstitusional dimaksud, yakni: (1) Hak untuk bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); (2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)); (3) Hak untuk merdeka dalam berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya (Pasal 28); (4) Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu (Pasal 29 ayat (2)); (5) Hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 30); (6) Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31); (7) Hak untuk dimajukan kebudayaannya (Pasal 32); (8) Hak untuk memperoleh sebesar-besarnya kemakmuran (Pasal 33); dan (9) Hak bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara (Pasal 34).

 

Selanjutnya, ketika reformasi Mei 1999, Indonesia merasa bahwa sembilan hak konstitusional masyarakat yang sesungguhnya adalah HAM, belumlah cukup kalau tidak dijabarkan secara organik dalam perundang-undangan. Untuk itu, UU HAM lahir. UU HAM, kemudian dengan menggunakan istilah hak dasar, maka dikelompokanlah 10 (sepuluh) hak dasar manusia Indonesia, yakni: (1) hak untuk hidup; (2) hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (3) hak untuk mengembangkan diri; (4) hak untuk memperoleh keadilan; (5) hak untuk kebebasan pribadi; (6) hak atas rasa aman; (7) hak atas kesejahteraan; (8) hak untuk turut serta dalam pemerintahan; (9) hak wanita; dan (10) hak anak.

 

Reformasi yang terus digulirkan, kemudian menghendaki pengaturan ulang tentang HAM dalam UUD 1945, yakni melalui Amandemen II UUD NRI 1945 tanggal 18 Agustus 2000. Dalam hal ini Bab XA UUD NRI 1945 secara khusus mengatur tentang HAM dengan 22 (dua puluh dua) rincian HAM, yakni: (1) Hak hidup dan memperhatakan hidup dan kehidupan (Pasal 28A); (2) Hak untuk membentuk keluarga (Pasal 28B ayat (1)); (3) Hak anak (Pasal 28B ayat (2)); (4) Hak atas pemenuhan kehidupan dasar (Pasal 28C ayat (1)); (5) Hak untuk memajukan diri (Pasal 28C ayat (2)); (6) Hak untuk diperlakukan sama di depan hukum (Pasal 28D ayat (1)); (7) Hak atas pekerjaan (Pasal 28D ayat (2)); (8) Hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3)); (9) Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat (4)); (10) Hak atas kebebasan dalam memeluk agama, memperoleh pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal (pasal 28E ayat (1)); (11) Hak untuk menyatakan pikiran (Pasal 28E ayat (2)); (12) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3)); (13) Hak atas informasi (Pasal 28F); (14) Hak untuk mendapat perlindungan atas diri pribadi, keluarga, harta beda, dan rasa aman (Pasal 28G ayat (1)); (15) Hak untuk tidak disiksa dan memperoleh suaka politik (Pasal 28G ayat (2)); (16) Hak atas lingkungan yang baik dan sehat dan pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat (1)); (17) Hak atas perlakuan afirmatif (Pasal 28H ayat (2)); (18) Hak atas jaminan sosial (Pasal 28H ayat (3)); (19) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi (Pasal 28H ayat (4)); (20) Hak untuk dituntut berdasarkan hukum yang berlaku (Pasal 28I ayat (1)); (21) Hak untuk bebas dari perlakukan diskriminatif (Pasal 28I ayat (2)); dan (22) Hak atas identitas budaya (Pasal 28I ayat (3)).

 

Kemudian Indonesia meratifikasi dua kovenan yang berkaitan dengan HAM. Kedua kovenan terebut, yakni: (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (UU No.11/2005), dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Pilitik (UU No.12/2005). Oleh karena itu, semenjak Tahun 2005, HAM dikelompokan menjadi 2 (dua) kelompok besar, yakni:

 

  1. Kelompok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, terdiri atas:
  2. Hak atas pekerjaan;
  3. Hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan;
  4. Hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh;
  5. Hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial;
  6. Hak atas perlindungan dan bantuan seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak dan orang muda;
  7. Hak atas standar kehidupan yang memadai;
  8. Hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai;
  9. Hak atas pendidikan;
  10. Hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.

 

  1. Kelompok hak-hak sipil dan politik, terdiri atas:
  2. Hak hidup;
  3. Tidak seorangpun boleh disiksa, atau mendapat perlakuan sewenang-wenang, tidak manusiawi, penghukuman yang kejam;
  4. Melarang perbudakan;
  5. Tidak boleh menangkap dan menahan seseorang dengan sewenang-wenang;
  6. Seseorang tidak boleh dipenjarakan karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktualnya;
  7. Setiap orang bebas berdomisili, keluar masuk suatu negara termasuk tidak dapat dirampas haknya untuk memasuki negara sendiri;
  8. Pengusiran orang yang tinggal di wilayah negara pihak perlu diatur dengan tegas;
  9. Semua orang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum;
  10. Mengakui asas praduga tak bersalah, dan hak untuk upaya hukum;
  11. Melarang memberlakukan UU secara retroaktif;
  12. Tidak boleh dicampuri privasi seseorang secara sewenang-wenang;
  13. Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama;
  14. Hak kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul;
  15. Hak untuk melangsungkan perkawinan;
  16. Hak untuk ikut dalam urusan publik, pemilu dan menduduki jabatan kenegaraan;
  17. Hak untuk mendapat perlindungan sebagai golongan minoritas.

 

Dengan demikian, dalam tulisan ini, perspektif HAM yang digunakan, yakni pengelompokan HAM berdasarkan kedua kovenan tersebut. Alasan penggunaan pengelompokan ini, yakni: (1) pengelompokan yang dilakukan oleh UUD NRI 1945 terjadi tumpang tindih antara bab khusus tentang HAM dengan yang tersebar dalam pasal lainnya, (2) pengelompokan oleh UU HAM berdasarkan hak dasar yang dicampur antara hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga menyulitkan dalam memahaminya. Padahal, masing-masing kelompok hak tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda.

 

Terlepas dari diskursus tentang pola pengelompokan HAM yang ada, namun secara yuridis formil, HAM didefinisikan sebagai, “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” (Pasal 1 Angka 1 UUHAM).

 

Dari definisi HAM, secara garis besar dapat dimaknai sebagai berikut:

  1. HAM terdiri dari seperangkat hak;
  2. HAM melekat pada hakikat dan keberadaan manusia;
  3. HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa;
  4. HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang; dan
  5. HAM ditujukan untuk kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

Dalam konteks NTT, hasil pemetaan PSA-HAM Undana 2011 di NTT terhadap lembaga pemerintah, LSM, dan lembaga keagamaan, menggambarkan bahwa:[20]

 

  1. Untuk aspek substansi, akomodasi tuntutan instrumen HAM ke dalam kebijakan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi keagamaan di NTT, yakni:

 

  1. Prinsip dasar HAM telah dirujuk dengan baik oleh Pemerintah NTT, LSM Rumah Perempuan Kupang, dan Sinode GMIT ke dalam program.
  2. Untuk aspek HAM dalam payung hukum, ternyata Pemerintah NTT belum merujuk dengan baik UU Pemda 2004 sebagai payung hukumnya. Hal ini dikarenakan oleh sejumlah sebab, yakni:

(1)  Apa yang tertulis sebagai hak, tidak selalu jatuh persis dengan apa yang tertulis sebagai kewenangan, dan kewajiban.

(2)  Ada kewenangan yang parallel dengan kewajiban.

(3)  Ada kewajiban yang bersifat kerja operasional, dan ada kewajiban yang bersifat nilai.

Sementara untuk LSM Rumah Perempuan dan Sinode GMIT, sebagai partisipan telah dengan baik merujuk pada instrumen-instrumen HAM yang ada (antara lain; KUHP, UUPA, UU PKDRT, dan UU PTPPO).

  1. Secara garis besar HAM telah terakomodasi dengan baik ke dalam kebijakan daerah, baik HAM kelompok sipol maupun ekosob. Akan tetapi, yang masih harus dilihat, yakni:

(1)  Aspek regulasi sebagai payung hukum bagi masing-masing urusan, selain regulasi induk Peraturan Daerah tentang APBD NTT.

(2)  Aspek pelaksanaan yang mengedepankan konsep good (local) governance, yang mengandalkan kemitraan dan kerjasama, hanya nampak pada satu urusan, yakni pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa.

(3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *