PERSIAPAN UNTUK CALON PELAYAN/ PEJABAT GEREJA YANG AKAN DITAHBISKAN

(CATATAN KRITIS UNTUK PENYUSUNAN NASKAH TEOLOGIS PEDOMAN VIKARIAT)

Oleh Pdt. Dr. Mesakh A. P. Dethan

Setiap orang yang mau ditahbiskan ke dalam jabatan pendeta haruslah dipersiapkan dengan baik melalui sistim pembinaan yang terarah, terstruktur dan terencana yang melibatkan pihak-pihak terkait (MSH GMIT,  UPP Personalia GMIT, Klasis, Mentor, Co Mentor, Majelis jemaat dan Jemaat setempat dan Vikaris yang bersangkutan, etc.). Mereka juga haruslah diuji terlebih dahulu, baik karakternya maupun kecakapan-kecakapan pelayanan untuk dapat melaksanakan tugas-tugas fungsional maupun organisatoris, baru ditetapkan dalam jabatan pelayanan itu, setelah ternyata mereka tak bercacat cela dan memiliki motivasi yang benar untuk melayani dan bukan sekedar mau menyandang gelar pendeta atau sekedar gagah-gagahan saja.

Gelar Pendeta bukan soal prestige, tetapi soal tanggung jawab moral pelayanan kepada jemaat dan terutama kepada Tuhan Allah pemberi kehidupan. Karena mereka yang melayani dengan baik beroleh kedudukan yang baik sehingga dalam iman kepada Kristus Yesus mereka dapat bersaksi dengan leluasa” (1 Timotius 3:1-13). Gelar pendeta adalah jabatan pelayanan jemaat yang bersifat Kristokrasi karena berasal dari Kristus sendiri yang diterima melalui penumpangan tangan para hambaNya dalam suatu ibadah penahbisan gereja.[1]

Berdasarkan imamat orang percaya (1 Pet 2:5,9) semua orang percaya terpanggil untuk mengambil bagian dalam pelayanan Tuhan.  Semua orang percaya di hadapan Tuhan dengan karunia dan talentanya masing-masing sederajat, yang sama-sama telah diberikan akses oleh Kristus untuk datang melayani Allah. Yesus sebagai Imam Besar Agung telah menjadi perantara yang sempurna antara manusia dengan Allah, maka semua manusia yang percaya pada Yesus mendapatkan akses untuk beribadah dan mempersembahkan korban kepada Allah melalui Dia. Ibadah dan korban orang percaya kepada Allah dipahami sebagai tanda syukur atas anugerah keselamatan dan bukan prasyarakat untuk mendapatkan keselamatan. Karena Kristus telah melakukannya bagi manusia sekali untuk selamanya.

Dalam terang Kristus sebagai perantara itu, maka  semua orang percaya memiliki fungsi keimaman atau disebut sebagai imamat am orang percaya. Bagi Luther jabatan Imam di dalam PL telah disempurnakan dan diakhiri oleh Yesus Kristus.Karena itu orang percaya tidak lagi memerlukan perantaraan apapun lagi dalam berhubungan dengan Tuhan, baik dalam mempersembahkan korban maupun berdoa, etc.Tuhan Yesus telah menjadi Imam Besar Agung sekaligusmenjadikan diriNya sebagai korban persembahan sekali untuk selamanya. Implikasi konsep imamat am orang percaya ini menegaskan bahwa “imam” bukan lagi jabatan khusus bagi orang-orang tertentu (mesti keturunan Lewi seperti dalam PL),tetapi terbuka ruang bagi semua pihak untuk mengambil bagian dalam pelayanan dengan pembagian tugas dan jabatan pelayanannya masing-masing, namun pada hakikatnya semua orang sederajat; antara pejabat gereja dengan warga gereja tidak ada perbedaan derajat melainkan perbedaan fungsi pelayanan.

GMIT sendiri telah merumuskan dalam Pokok Pokok Eklesiologi bahwa ada jabatan pelayanan melalui penumpangan tangan dan hanya melalui perhadapan saja.[2]  Pembedaan ini menurut saya tidaklah dimaksudkan untuk menunjukkan derajat para pelayan yang  ditahbiskan lebih tinggi dari mereka yang hanya diperhadapkan saja. Namun secara teologis dan sosiologis mereka diberi tanggung jawab secara terus menerus untuk  memiliki tanggungjawab penuh melayani jemaat sesuai dengan talenta yang dikaruniakan Tuhan padanya. Menurut Leo Koffeman[3] arti pelayan yang ditahbiskan menunjuk kepada perspektif bahwa gereja membutuhkan pribadi-pribadi tertentu yang secara public dan secara terus-menerus bertanggungjawab bagi pelayanan jemaat, dimana ia memiliki tanggungjawab utama dalam pelayanan untuk membimbing dan membangun Tubuh Kristus melalui pemberitaan dan pengajaran Firman Allah, melalui pelayan sakramen-sakramen, melalui tuntunan hidup jemaat dalam ibadah-ibadahnya, etc. Akan tetapi hal ini menurut Koffeman jangan dimengerti secara eksklusif. Penetapan mereka untuk memenuhi fungsi-fungsi khusus dalam pelayanan gereja dan bukan untuk menempatkan derajat mereka lebih tinggi dari pada yang lain.  Penegasan ini sejalan dengan telah dikemukakan terlebih dahulu pandangan para reformator terutama Luther sebagai telah disinggung di atas, bahwa perbedaan itu tidakla dalam pengertian hierarkhis tetapi perbedaan itu hanyalah dalam pengertian fungsional.[4]

Dalam terang imamat am orang percaya ada anggota-anggota jemaat yang dipanggil untuk menjalankan fungsi kepemimpinan kolektif-kolegial berdasarkan prinsip presbiterial sinodalsebagai pejabat gereja, dan ada yang dipanggil untuk fungsi-fungsi pelayanan umum dan pelayanan khusus sesuai dengan talenta dan bakat yang dikaruniakan Tuhan padanya.[5] Hubungan mereka menurut saya adalah hubungan perikoresis, yaitu suatu hubungan timbal balik yang saling membutuhkan seperti hubungan timbal balik Allah Tritunggal. Hubungan antara para pejabat gereja yang ditahbiskan dengan anggota-anggota gereja adalah hubungan fungsional yang timbal balik dan dinamis dan saling bergantungan di dalam tuntunan Allah Tritunggal.

Penetapan para pelayan dan para pejabat gereja secara teologis menurut saya merujuk kepada pemilihan Israel untuk menjadi berkat bagi bangsa-bangsa. Dalam Perjanjian Lama Israel dipilih sebagai umat Allah dari segala bangsa dan diberi tempat khusus dalam rencana penyelamatan Allah(Kel 19:4-6; Maz 79:13). Dalam Perjanjian Baru, istilah Umat Allah menunjuk kepada gereja (bdk 1 Perus 2:1-10).Dan supaya pelayanan dalam gereja dapat diatur dengan baik maka menurut Paulus dalam surat-suratnya terutama surat Roma dst, terdapat penunjukkan pejabat dalam berbagai ragam fungsinya masing-masing sesuai dengan karunia-karunia Roh Kudus yang mereka peroleh untuk membangun dan memperlengkapi jemaat-jemaat (Ef 4:11-12). Bersama semua orang percaya para pelayan dan para pejabat gereja ini bertumbuh bersama dan terus menerus memperbaharui dirinya ke arah Kristus yang adalah Kepala Gereja. Keberadaan  dan panggilan mereka bukan terutama karena kemampuan mereka sendiri, melainkan karena anugerah Allah di dalam dan melalu Roh Kudus semata, yang memampukan mereka untuk melanjutkan karya Kristus bagi dunia secara kreatif dan berdaya guna dimanapun mereka dipanggil dan diutus. Untuk itu maka gereja perlu secara terus menerus mempersiapkan warganya untuk masuk dalam pemanggilan dan pengutusan ini sebagai perwujudan dan imamat am orang percaya.

Sebagai bagian dari tradisi gereja reformasi[6] GMIT dalam Pokok-Pokok Eklesiologi menyebut pendeta sebagai bagian dari jabatan gereja dalam bidang pelayanan.[7]“Jabatan pendeta diadakan melalui pendidikan dan seleksi khusus”[8]  Kendatipun istilah pejabat digunakan disini, namun istilah ini tidak boleh dipahahami secara sekuler dalam pengertian umum misalnya pejabat pemerintahan atau organisasi sosial kemasyarakatan umumnya. Karena “Prinsip kepejabatan GMIT didasarkan pada pengakuan bahwa Yesus Kristus adalah Kepala Gereja. Yesus Kristus memerintah gereja melalui FirmanNya dan tuntunan Roh Kudus, berdasarkan kesaksian Alkitab. Kehendak Yesus Kristus sepenuhnya berlaku dalam gereja dan oleh karya Roh Kudus kehendak Yesus Kristus ditaati (Kristokrasi)”.  Jika demikian maka pada hakekatnya “prinsip pemerintahan Yesus Kristus  (Kristokrasi) dan pelayananNya menjadi landasan  kepejabatan GMIT. Jadi pada hakekatnya  jabatan gereja adalah melayani dan bukan dilayani. Dalam pengertian ini, Jabatan gereja bukanlah pangkat atau status yang berorientasi kepada kekuasaan. Kebesaran jabatan gereja terletak pada hal melayani (bnd. Mat 20:28)”.[9]

Jabatan gerejawi diperlukan untuk memperlengkapi anggota jemaat bagi pekerjaan pelayanan dalam gereja dan masyarakat. Tata Dasar GMIT merumuskan hal ini secara sangat jelas bahwa “ Jabatan gerejawi adalah pemberian Yesus Kristus yang dimaksudkan untuk memperlengkapi anggota jemaat bagi pekerjaan pelayanan dalam gereja dan masyarakat (band. Ef 4:11-12)”[10] Karakter khas semacam ini yang harus ditanamkan dalam diri para calon pendeta GMIT.

Karakter dan  kecakapan-kecakapan pelayanan untuk dapat melaksanakan tugas-tugas fungsional maupun organisatoris mesti mendapat perhatian yang serius sehingga ketika seseorang menyandang gelar pendeta ia sudah mampu menjalakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya dengan baik, dimana hal-hal tersebut dapat diukur melalui kemampuan kepemimpinannya. Disamping itu ia tidak hanya memiliki kecakapan dan kualifikasi rohani yang baik, tapi juga kematangan mental teruji melalui melalui instrumen-intrumen penilaian yang beragam dan dari hasil ujian dan praktek yang mendalam dan tidak tergesa-gesa, memiliki spiritual ugari dan memiliki mental hamba yang melayani seperti Kristus.

Melatih kemampuan memimpin harus mendapat porsi yang besar dalam masa vikariat dari para calon pendeta. Karena itu mereka tidak hanya dibebankan tugas-tugas rutin seperti memimpin ibadah atau hanya berfungsi sebagai “pengganti pendeta jemaat”, tetapi perlu dilatih kemampuan kepemimpinannya. Kemampuan ini penting agar ketika ia sudah terjun ke dalam medan pelyanan ia bisa secara efektif menjalankan tugas-tugas kepemimpinan dalam jemaat. Umumnya dalam medan pelayanan GMIT yang luas dan umumnya tersebar di desa-desa, seorang calon pendeta yang ditabiskan ke dalam jabatan pendeta, secara sosiologis dianggap pemimpin dan yang dituakan dan secara organisastoris gereja langsung mendapat jabatan sebagai Ketua Majelis Jemaat untuk memimpin jemaat.

Akan  tetapi kemampuan kepemimpinan saja tidak cukup, tetapi juga harus dibarengi dengan kecakapan-kecapakan pelayanan dalam menjalankan tugas-tugas fungsional maupun juga organisatoris. Kemampuan itu bukan saja sudah diperoleh ketika masa studi, tetapi juga melalui program vikariat dan praktek-praktek dalam setiap kesempatan baik terstruktur dalam pelayanan jemaat maupun tugas-tugas lainnya. Semua ini tentu dilandasi dengan kualifikasi mental rohani yang terus-menerus dibaharui dan dibentuk sebagaimana yang Paulus juga maksudkan bagi setiap pelayan jemaat (band. 1 Tim 3:7). Seorang calon pelayan haruslah orang yang memiliki integritas dan dikenal sebagai orang yang baik dalam jemaat dan masyarakat. Ia mestinya memiliki kehidupan pribadi yang baik. Mampu memelihara rahasia jabatan atau dalam bahasa Paulus “orang yang memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang suci” (1 Tim. 3:9).

Seseorang yang mau mendapatkan gelar pendeta harus memiliki kematangan mental dari hasil ujian-ujian  dan praktek-praktek uang terprogram dan terencana yang mendalam dan tidak tergesa-gesa. Menjalani masa vikariat bukan hanya sebagai suatu formalitas belaka dan atau hanya untuk melayani kebutuhan tertentu (misalnya kebutuhan lembaga, kampus untuk menjadi dosen atau dinas ketentaraan untuk menjadi pendeta tentara, etc), sudah semestinya dihindari. Dasar berpikir semacam ini dirasakan penting, karena acapkali seorang calon pendeta merasa bahwa ia memangku jabatannya karena dorongan dan ajakan dari lembaga tertentu atau dari orang tua atau merasa sudah dinazarkan keluarga atau karena mengikuti ajakan teman-temannya atau tidak ada pilihan pekerjaan yang lebih baik yang tersedia.

Gereja tidak boleh melayani kepentingan manusia dan atau lembaga saja,dan mengabaikankepentingan pelayanan Tuhan, tetapi gereja harus meletakannya pada  kepentingan pelayanan Jemaat dan Tuhan Allah harus mendapat prioritas utama, karena jabatan gereja adalah pemberian Kristus demi memperlengkapi anggota jemaat bagi pekerjaan pelayanan gereja (Ef. 4:11-12). Dan karena itu pentahbisan seorang calon pendeta kedalam jabatan pendeta tidak boleh tergesa-gesa atau asal jadi. Paulus dalam suratnya (1 Timotius 5:22) mengatakan hindarilah hal-hal  yang sifatnyaταχέως“tacheos” (terburu-buru) karena hanya akan menuntun kepada χάος“chaos” (kekacauan) atau ἀκαταστασίαςakatastasias(ketidakberaturan yang menjurus kepada kekacauan, ketidak patuhan, ketidaktaatan (1 Kor 14:33).

Ketika seseorang ditahbiskan bukan saja gereja merasa bahwa orang itu layak, tetapi lebih dari pada itu ia sendiri telah menganggap bahwa ia “layak” dan kita turut menyetujui atau menjamin apa yang akan  ia jalani dan lakukan. Karena itu peranan gereja sebagai “Mentor” yang baik dalam proses pembimbingan para calon pendetaharus benar-benar diatur dengan baik. Oleh sebab itu, gereja (MSH GMIT,  UPP Personalia GMIT, Klasis, Mentor, Co Mentor, Majelis Jemaat dan Jemaat setempat) akan menjadi bagian dari pekerjaan dan pelayanannya di kemudian hari. Oleh karena  jika orang yang nanti akan ditahbiskan itu memimpin jemaat kepada akatastasias (kekacauan), maka gereja dan kita semua sebagai orang percaya turut bertanggungjawab kepada kekacauanitu; Jika ia memimpin kepada kesesatan, maka kita memiliki bagian dalam penyesatan itu; Jika ia mengajarkan ajaran sesat, maka kita memiliki bagian di dalam ajaran sesatnya; Jika ia tidak setia kepada tugas pelayanannya, maka kita juga ikut menanggung kesalahan ketidaksetiaannya. Jika ia hanya mengejar jabatan pendeta dan kemudian meninggal jemaatnya dan lari dari tanggungjawabnya, maka kita turut bersalah menciptalan orang yang tidak bertanggungjawab dan lari dari tugasnya.Jika hidupnya hanya berorientasi kepada kekuasaan dan menggunakan segala cara untuk mendapatkannya, maka kita turut bersalah dan menjadi bagian dari “para maniak kekuasan”; Jika ia hanya mau melayani jemaat “Senin- Kamis” atau menjadi “Pendeta SMS” (Sabtu datang ke Jemaat, Minggu berkhotbah, Senin pulang kembali ke rumah orang tua atau keluarganya karena merasa lebih nyaman disitu, maka kita menjadi bagian dari  pola buruk dan kenyamanan semu itu; Jika ia hanya mempraktekan perdukunan dari pada pelayanan dan pastoral jemaat, maka kita turut bersalah menciptakan dukun dan bukan pendeta.

Supaya seorang calon pendeta memiliki mental yang bertanggungjawab, kualifikasi Kristus sebagai hamba harus mendapat perhatian khusus dalam masa-masa pembimbingan atau mentoring. Yang dicari dalam jabatan pendeta bukan kekuasaan, kekayaan dan ketenaran bagaikan seorang artis, tetapi pelayanan. Karena Yesus berkata: “Barangsiapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu” (Markus 10:43). Mental untuk melayani dan bukan menguasai, mental untuk memberdayakan bukan memperdayai, mental untuk membangun dan bukan untuk merusak, mental untuk memberi teladan dan bukan untuk menciderai, mental yang memberi harapan bukan melemahkan, mental yang memberi dan rela berkorban bukan memanfaatkan. “Karena mereka yang melayani dengan baik  beroleh kedudukan yang baik sehingga dalam iman kepada Kristus Yesus mereka dapat bersaksi dengan leluasa” (1 Timotius 3:13).  Untuk itulah tepat apa yang dirumuskann dalam Pokok-pokok Eklesiologi GMIT bahwa “jabatan pendeta diadakan melalui pendidikan dan seleksi khusus”[11] melalui suatu proses yang panjang, terarah dan terprogram. Semoga tulisan ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi penyusunan pedoman vikariat GMIT.

[1] Lihat Tata GMIT 2010, hal. 16-17, 64-65

[2] Lihat Tata GMIT 2010, hal. 65-65 khususnya di bagian Tata Dasar GMIT pasal 30: “1)Jabatan gerejawi di GMIT terdiri dari jabatan pelayanan dan jabatan keorganisasian; 2). Jabatan pelayanan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah jabatan pendeta, penatua, diaken dan pengajar; 3), Jabatan pendeta merupakan jabatan seumur hidup, sedangkan jabatan penatua, diaken, dan pengajar merupakan jabatan periodik; 4). Jabatan keorganisasian sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah jabatan pada badan pelayanan, badan pembantu pelayanan, dan unit pembantu pelayanan; 5). Jabatan-jabatan pelayanan diterima melalui ibadah penahbisan yaitu dengan penumpangan tangan, sedangkan jabatan keorganisasian diawali dengan suatu perhadapan dan diakhiri dengan ibadah purnalayan.

[3]Leo J. Koffeman, In Order to Serve, An Ecumenical Introduction to Church Polity, LIT Verlag, Münster, 2014, hal. 112.

[4]Lihat juga Jan S. Aritonang, Berbagai Aliran di Dalam dan di Sekitar Gereja, BPK Gunung Mulia, Jakarta 2000, hal. 47 dst.

[5]Dalam tradisi GMIT tugas para pelayan GMIT umumnya sama, hanya dalam pelayan khusus dan tertentu saja yang hanya dapat dilaksanakan para pendeta yakni melayankan sakramen-sakramen, menahbiskan atau meneguhkan pendeta atau memperhadapkan  badan pelayanan, badan pembantu pelayanan dan unit pembantu pelayanan, melaksanakan peneguhan dan pemberkatan nikah.

[6]Istilah pejabat diterjemahkan dari bahasa Belanda  Ambten atau bahasa Jerman Ämter menunjuk kepada “Kantor” dan para petugasnya disebut Beamte artinya Pejabat. Itulah sebabnya kita kenal istilah “Kantor Sinode GMIT”, lihat dan bandingkan Leo J. Koffeman, In Order to Serve, An Ecumenical Introduction to Church Polity, LIT Verlag, Münster, 2014, hal. 111-113.

[7] “…GMIT mengenal dua jenis jabatan gerejawi, yaitu jabatan pelayanan dan jabatan keorganisasian. Jabatan pelayanan terdiri dari pendeta, penatua, diaken, dan pengajar. Sedangkan jabatan keorganisasian  meliputi badan pelayanan, badan pembantu pelayanandan unit pembantu pelayanan. Para pejabat tersebut diberi kelengkapan agar mampu menunaikan tugas pelayanan dengan cakap bagi kemuliaan Allah”, lihat Tata Gereja GMIT 2010, MS GMIT 2015, hal 16-17.

[8] Tata GMIT 2010, hal. 17

[9] Tata GMIT 2010, hal. 16

[10] Tata GMIT 2010, hal. 64

[11] Lihat Tata GMIT 2010, hal. 16

One thought on “PERSIAPAN UNTUK CALON PELAYAN/ PEJABAT GEREJA YANG AKAN DITAHBISKAN

  1. Shalom…
    Perkenalkan nama saya Naomi Yuliana Akankari, asal daerah Nusa Tenggara Timur (p. Alor), saya salah satu pelajar teologi di STT hagiasmos mission jakarta, kampus saya di bilang masih aliran atau sinode GKB atau GPDI di sini yang saya mau bertanya apakah aliran tersebut GKB atau GPDI dapat masuk untuk melayani Tuhan bersama dalam sinode GMIT…?

    Mohon penjelasan selanjutnya yah…?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *