Foto: Yulita Y. Lero
KUPANG, www.sinodegmit.or.id, “Musyawarah Pelayanan (Muspel) Kategorial, Fungsional dan Profesional periode 2024-2027 dalam bentuk study meetingdan bussines meeting,dan tidak lagi identik dengan pemilihan Pengurus yang baru,” demikian disampaikan Wakil Ketua Sinode GMIT, Pdt. Saneb E. Blegur dalam lokakarya penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pembentukan dan penetapan Pengurus Kategorial, Fungsional dan Profesional di Jemaat GMIT Ora et Labora Oesapa Barat, pada Kamis (13/6).
“Ada tim formatur yang akan dibentuk, dan mereka yang mengatur pembentukan dan penetapan Pengurus Kategorial, Fungsional dan Profesional. Sedangkan peserta terlibat dalam penguatan kapasitas, peningkatan spiritualitas dan pengembangan diri, sehingga agenda Muspel diatur dengan bijak, untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab amanat HKUP dan Pedoman Organisasi GMIT periode 2024-2027,” kata Pdt. Saneb.
Hadir dalam lokakarya tersebut Pengurus Pelayanan Anak, Remaja, dan Taruna (PART), Perempuan, Lansia, Pemuda, Kaum Bapak, Persekutuan Doa dan Insan dengan Disabilitas.
SOP pembentukan dan penetapan Pengurus Kategorial, Fungsional dan Profesional telah melewati tahapan yang panjang.
“Kita telah melewati tahapan drafting oleh Unit Pembantu Pelayanan (UPP), kemudian 4 kali konsultasi, hingga sekarang dibahas bersama oleh peserta lokakarya. Kita perlu menetapkan terlebih dahulu SOP atau petunjuk teknis, yang bisa menjadi panduan bagi Pengurus dan Panitia kerja, untuk searah dan sepikir dalam mekanisme yang akan dipakai dalam pembentukan dan Penetapan Pengurus Kategorial, Fungsional dan Profesional periode 2024-2027 di lingkup Jemaat, Klasis dan Sinode (JKS),” lanjut Pdt. Saneb.
SOP tersebut akan mengatur beberapa pokok yakni : Tahapan pembentukan Pengurus Kategorial, Fungsional dan Profesional, Persiapan, Pelaksanaan, Pembentukan Formatur, Kerja Formatur serta Perhadapan dan Serah Terima.
SOP tersebut disusun dengan tujuan sebagai berikut:
Pertama, Panduan yang jelas: memberikan panduan yang jelas dan sistematis mengenai prosedur pembentukan Pengurus Kategorial, Fungsional dan Profesional di Sinode GMIT. Ini membantu memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Kedua, Konsistensi dan keseragaman: menciptakan konsistensi dan keseragaman dalam proses pembentukan pengurus di lingkup pelayanan GMIT (JKS). Dengan adanya SOP, semua pihak dapat mengikuti langkah-langkah yang sama sehingga mengurangi variasi yang tidak diinginkan. Ketiga, Kepatuhan terhadap aturan: memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Sinode GMIT melalui Peraturan Organisasi (PO) GMIT. SOP berfungsi sebagai alat untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keempat, Efisiensi dan efektivitas: meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembentukan dan penetapan Pengurus dengan menyediakan prosedur yang terstruktur dan terarah. Ini juga membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau kelalaian dalam proses. Kelima, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): mendukung pengembangan SDM dalam lingkup GMIT dengan memastikan bahwa Pengurus yang dipilih memenuhi kriteria dan standar yang telah ditetapkan. Keenam, Peningkatan kualitas pelayanan: dengan prosedur yang jelas dan standar yang tinggi, kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pengurus Kategorial, Fungsional dan Profesional diharapkan dapat meningkat, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas pelayanan di lingkup pelayanan GMIT.
Yang menjadi Narasumber dalam lokakarya tersebut yakni Pdt. Saneb E. Blegur, Ketua Badan Studi Tata GMIT, Pdt. Melkisedek Sni’ut, Ketua UPP Kategorial sekaligus Sekretaris Bidang PART, Kaum Perempuan dan Lansia, Pdt. Mielsy E. Y. Mooy, Sekretaris Bidang Pemuda, Kaum Bapak dan Insan dengan Disabilitas, Pdt. Ferderik H. Herewila, dan Ketua UPP Fungsional-Profesional, Liturgi dan Muger, sekaligus Sekretaris Bidang Pekabaran Injil, Persekutuan Doa dan Profesional, Pdt. Yulita Y. Zina-Lero.
Hasil lokakarya tersebut akan diperiksa lagi oleh Majelis Sinode dan UPP, supaya SOP yang dilahirkan dapat menjawab kebutuhan pada saat pembentukan dan penetapan Pengurus Kategorial, Fungsional dan Profesional, yang waktunya sudah dekat.*** (Pdt. Yulita Y. Lero)