Rumah Harapan GMIT Gelar Workshop Mekanisme Pendampingan Korban TPPO

KUPANG, www.sinodegmit.or.id, Pendampingan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan berbasis gender tidak boleh dilakukan secara serampangan. Proses ini wajib memerlukan penanganan standar.

Hal itu mendorong Rumah Harapan GMIT yang baru 2 bulan lalu diluncurkan menggelar workshop yang bertujuan membangun persepsi dan mekanisme bersama antar mitra dalam penanganan korban.

“Rumah Harapan baru 2 bulan terakhir efektif bekerja sehingga kami menyadari ada sejumlah kekurangan seperti skill, resources, dan lain-lain sementara korban yang datang ke sini makin meningkat. Kita masih mencari bentuk, kebijakan dan SOP (Standar Operasional Prosedur, red.) bersama-sama dengan mitra. Sementara mitra-mitra kita memiliki mekanisme dan budaya kerja yang berbeda pula. Sehingga workshop ini kami lakukan guna mendukung kerja-kerja ke depan agar lebih efektif dan sinergis,” ungkap ketua pengurus Rumah Harapan GMIT, Ferderika Tadu Hungu, S.Th. MA.

Materi-materi yang didiskusikan dalam kegiatan ini antara lain: prinsip, konteks dan operasionalisasi pendampingan korban, mekanisme dan tata kerja pendampingan korban, serta kesepakatan mekanisme bersama pendampingan korban. Materi-materi tersebut difasilitasi oleh Ferderika Tadu Hungu dan Juliana Ndolu.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (26/4) diikuti oleh anggota pengurus Rumah Harapan GMIT, juga melibatkan peserta mitra kerja dari Majelis Sinode GMIT dan LSM Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *