KOTA KUPANG: BAGAIMANAKAH RUANG TERBUKA HIJAUMU?

KOTA KUPANG:

BAGAIMANAKAH RUANG TERBUKA HIJAUMU?[1]


Pdt. Emr.Dr.Junus E.E. Inabuy, STM[2]

Hakikat RTHKP (Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan)

Mengacu pada PERMENDAGRI No. 01/2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) maka, sesungguhnya, hakikat dari RTHKP tersebut adalah pengaturan pemerintah mengenai penataan ekosistem kota. Ini termuat dengan jelas dalam pasal 1 ayat 2, pasal 2, dan pasal 9. Dalam Permendagri tersebut, pengertian RTHKP, dirumuskan sbb.: “… adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.” Asumsinya, kawasan “kota”, yang merupakan pusat jasa administrasi pemerintahan, pelayanan sosial, serta ekonomi dan bisnis (pasal 1 ayat 3), akan dipadati banyak gedung besar, pertokoan, dengan kelengkapan pelataran parkir yang luas, tetapi yang minim ruang terbuka hijau dan peresapan airnya. Terlebih lagi, kalau kotanya langsung berhubungan dengan laut/pantai, seperti Kupang. Di situ akan terdapat kegiatan pelabuhan, bisnis, dan hotel, dengan risiko yang berat pada ekosistem pantai dan laut. Keadaan ini, dikhawatirkan, akan menjadikan kota sebagai kawasan yang rawan akan kerusakan ekosistem. Oleh sebab itu dengan syarat ruang terbuka hijau minimal 20% (pasal 9 ayat 1), RTHKP bermaksud mengatur pemeliharaan ekosistem kota, termasuk kawasan pantainya.

Manfaat RTHKP: Untuk apa, dan untuk siapa?

Manfaat RTHKP tersebut, secara normatif, sudah termuat dalam Permendagri tadi, yaitu pasal 4, sbb.: sebagai sarana pencerminan identitas daerah; sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan; sarana rekreasi dan interaksi sosial; untuk peningkatan nilai ekonomis lahan perkotaan; menumbuhkan/meningkatkan rasa bangga dan prestise daerah; sebagai sarana aktifitas sosial bagi anak, remaja, dewasa dan manula; sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat; untuk memperbaiki iklim mikro; dan peningkatan cadangan oksigen di perkotaan. Jadi, manfaat dari RTHKP, pada dasarnya, adalah untuk menunjang kehidupan dari komunitas di kota, baik manusia, mau pun pohon/tanaman, serta hewan dan margasatwa, sebagai suatu ekosistem, suatu keluarga suatu “rumah” (Yunani: oikos= rumah). Justru untuk kota, di mana ruang terbuka hijau mudah terabaikan, serta polusi udara dan air sangat mungkin terjadi, maka RTHKP sangat dibutuhkan untuk memelihara keseimbangan ekosistem dengan ketersediaan oksigen, dan air tanah. Namun, di dalam kenyataannya, ketersediaan RTH untuk publik, sangatlah terbatas, itu pun masih kurang/tidak terawat. Misalnya, RTH yang alami, yaitu di sekitar pantai Timur Tenau; Gua Monyet sekitar hotel Sasando (kurang terawat); pantai Paradiso (tidak terawat); pantai Lasiana (kurang terawat); Taman Nostalgia (kurang terawat); tempat-tempat pemakaman umum yang kurang terawat; pelataran parkir yang kurang pohonnya, dll. Sedangkan RTH yang relatif terawat justru adalah “RTHKP privat”, yang tentu terbatas aksesnya bagi masyarakat umum, yaitu yang terdapat pada lingkup sejumlah hotel di kawasan pantai Kupang (yang sudah dan sedang dibangun); dan kawasan rekreasi Subasuka. Jadi, RTH publik, yang mestinya menampung kebutuhan masyarakat umum, sebagaimana dimaksudkan oleh Permendagri tersebut, masih sangat terbatas dan kurang terawat, sehingga kurang dikunjungi masyarakat. Maka, bisa dikatakan, RTH publik yang ada belumlah cukup bermanfaat. Sedangkan RTH privat, relatif lebih terawat tetapi, tentu, sulit diakses masyarakat umum, kecuali membayar. Kawasan pantai yang mestinya bisa merupakan RTH publik yang khas kota Kupang (pasal 4 nomor 1), makin “habis” karena diambil oleh para pebisnis, restoran dan hotel nasional/internasional. Masyarakat umum, yang sejak dulu, biasa bebas berekreasi bersama keluarga dan handai-taulan, sepanjang Pasir-Panjang, Kelapa-Lima, Oesapa, sampai Lasiana dan Manikin, tidak mudah lagi sekarang bisa mengalaminya. Anak-cucu sekarang dan yang akan datang hanya akan bisa mendengar nostalgia tentang cerita indah itu, tanpa merasakannya sendiri. Seorang pembaca Pos Kupangmengeluhkan hal ini. Ia melihat makin sulitnya masyarakat kecil untuk sekedar menangkap ikan, ketika air surut, menyambung hidup, karena akses ke daerah pantai yang makin sulit (PK. 17 Des 2012, hlm. 4). Ironis memang! Bagaimana masyarakat kota Kupang, memaknai pasal 33 UUD 1945, yang terkenal itu, tentang penguasaan dan peruntukan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya …”? Makna pasal ini menuntut kita bertanya, sesungguhnya, ruang terbuka sepanjang pantai kota Kupang, ekosistemnya, view-nya itu, milik siapa? Kalau ada investor yang membeli tanahnya, apakah ia juga, dengan sendirinya, membeli pula ekosistemnya, view-nya, dan sendiri berhak atasnya? Tentu “rakyat” di dalam pasal itu, bukan hanya para elit dan penguasa ekonomi, tetapi juga masyarakat kecil.

Apakah tuntutan minimal 20% realistis?

Orang mungkin meragukan apakah untuk Kupang, “kota karang”, tuntutan RTHKP minimal 20% (pasal 9 ayat 1) itu, realistis, bisa dipenuhi? Kita di NTT, umumnya, sudah sangat kenal, ada jenis-jenis pohon alami lokal, yang “unik”, yang terus dapat hidup (survive) justru di tanah berkarang, yaitu jenis tanaman tradisional seperti beringin, kosambi, lontar, gewang, asam, kom (nama lokal. Lat. zizyphus sp), anonak, dilak, nitas, sepe (flamboyan), pohon duri, dan banyak lagi yang lain; mau pun  pohon-pohon penghijauan seperti lamtoro, gamalina, akasia, ketapang, jati, jati-emas, jambu mente, dll. Sehingga, tidak ada alasan untuk pesimis terhadap tuntutan minimal 20% tersebut. Berkaitan dengan itu, prasangka bahwa di tanah berkarang ini tidak tersedia sumber air, adalah tidak benar. Secara biogeografis, umumnya, di dalam rongga karang yang ada di sepanjang pulau Timor, tersimpan sumber air dan jalur air alami. Coba saja kita periksa di sepanjang daratan Timor: mulai dari Bolok, Oeba, “Air-Lobang” di Oepura, Baumata, sampai Tarus, Camplong, dan seterusnya, merata di Pulau Karang ini, terdapat sumber-sumber air di dalam semacam “tanki-tanki karang” alami. Ya, sang Pencipta sudah menyiapkan tanki-tanki alami itu untuk kehidupan di Timor, yang Dia cintai. Maka, penataan ekosistem kota, memang, mesti didasarkan pada keunikan biogeografis Timor seperti ini (lih. pasal 1 ayat 12), sebagaimana juga di tempat lain.

Maka, pada prinsipnya, syarat minimal RTHKP 20% itu bisa tercapai kalau Pemkot Kupang, dan kita semua penghuninya, konsisten terhadap Permendagri tersebut, mau pun pada Peraturan Daerah terkait, RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Tentu saja, akan ada kepentingan-kepentingan bisnis eksklusif yang selalu mencoba menggoda, apalagi kota Kupang memang memiliki view kawasan pantai yang sangat indah. Tetapi kepentingan jangka-pendek akan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan semacamnya itu, sama sekali, tidak boleh mengorbankan kepentingan ekosistem, yang tak ternilai nilainya itu. Sehingga, kita sangat berharap, Pemkot bisa konsisten. Malah, bisa ditingkatkan melebihi syarat minimal itu melalui berbagai upaya. Kita tentu salut pada upaya penanaman yang sudah dilakukan sepanjang jalur-jalur pembatas jalan-raya, seperti sepanjang Jalan El-Tari dan Frans Seda hingga bandara El-Tari. Tentu masih bisa ditambah lagi penanaman agar makin lebih hijau. Selain itu, Pemkot bisa juga memperluas taman wisata alami dengan keunikan “karang” tadi (seperti di sebelah Timur Tenau, di sekitar Gua Monyet), taman kota berpohon lontar di Namosain (sayangnya, sekarang sudah terancam punah oleh pembangunan perumahan mewah), sekitar gua-gua perang peninggalan Jepang (Kelapa Lima, Liliba); memperbanyak hutan kota (semacam Taman Nostalgia); lalu memperbanyak berbagai jenis pohon di lokasi-lokasi pemakaman umum (kamboja, flamboyan, dll.); di tempat parkir umum (kantor, Rumah Sakit, mal, dll.); di daerah penyanggah (buffer zone) di sekitar bandara; lalu mewajibkan “taman atap” (roof garden) bagi gedung-gedung bertingkat; dan seterusnya. Perlu diingat, syarat tersebut menyebut: “minimal” 20%. Artinya, jauh lebih baik, kalau bisa dicapai di atas prosentase itu. Pak Jokowi, misalnya, ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, malah menargetkan 30% untuk kawasan ibukota Negara kita. Pernah pak Wakil Walikota, periode sebelumnya, menyebut angka yang sama juga untuk kota Kupang (PK. 9 Nov 2012, hlm. 15).

Kesadaran: Antara kepentingan bisnis dan kepentingan ekologi

Masyarakat kota Kupang, yang peduli dengan perawatan ekosistem, pasti selama ini bertanya-tanya, mengapa kantong-kantong pertanian di kota Kupang (lahan sawah dan sayur), yang memang sudah sempit itu, seperti di sekitar Oepoi dan Oepura, sudah diambil sebagian besarnya untuk perkantoran, mal, dll.? Bukankah kepentingan lahan pertanian, seharusnya, menjadi prioritas? Bukankah gedung perkantoran, mal, bisa dibangun di lokasi berbatu saja, bukan di lahan pertanian, sehingga lahan kebun dan persawahan jangan terancam musnah? Maka, patut kalau kita bertanya-tanya, bukankah kebijakan demikian ini menjadi bukti nyata betapa, sudah sejak lama, bagi Pemkot (juga Provinsi), pertimbangan kepentingan ekonomi (bisnis, PAD) berada di atas kepentingan ekologi? Kedua, di manakah konsistensi Pemkot menegakkan eksistensi kawasan “jalur hijau” (lih. pasal 6 ayat 9) sepanjang kawasan pesisir pantai? Sejauh manakah Pemkot dan Pemerintah Kabupaten Kupang memandang penting penghijauan kembali daerah pantai, mulai dari Namosain, Oeba, Pasir-Panjang, Kelapa Lima, Oesapa, Nunsui, Manikin, Tarus, hingga Kelapa Tinggi, dst., dengan tanaman bakau? Selain itu, sayangnya, sebagian besar ruang terbuka kawasan pantai di kota ini, yaitu “RTHKP publik” (pasal 1 ayat 19), sudah dikuasai para pebisnis. Di manakah lagi masyarakat umum bisa menikmati “warisan” turun-temurunnya itu, kecuali membayar? Walikota Kupang, Jonas Salean, ketika baru saja memulai masa pemerintahannya, melihat kesulitan ini. Beliau merasa sudah sulit untuk merubah penataannya lagi karena perkembangan kepemilikan yang ada sekarang tentu sudah memiliki dasar hukum, yang sudah sulit dirubah. Tetapi kita perlu mendukung dan mendoakan pak Jonas dan stafnya, pasti ada jalan berhikmat kalau Pemkot hendak mewujudkan cintanya pada kota Kupang dan komunitasnya, milik Tuhan ini.

Menyoal sikap pemerintah: Antara ekonomi dan ekologi

Kita khawatir kalau sampai ada sikap ambivalen pemerintah (pusat dan daerah) mengenai RTH ini. Sulit dihindari kesan kuat, adanya kegamangan sikap pemerintah, antara tuntutan ideal yakni nilai keberlanjutan ekosistem, di satu pihak dan, di lain pihak, tuntutan kepentingan ekonomis praktis (PAD, bisnis, dan semacamnya). Sesungguhnya, dari informasi global, kita sudah belajar bahwa kerja bisnis dari institusi-institusi korporasi multi-nasional, dengan kekuatan jaringan neo-kapitalisme globalnya, memang berhasil melipat-gandakan pertumbuhan (growth) ekonomi dunia, tetapi tohdengan melahirkan proses konsentrasi kesejahteraan ekonomi terbatas pada segelintir elit ekonomi. Sayangnya, pada saat yang sama, mengancam eksistensi komunitas-komunitas lokal, lingkungan hidup global, terutama, membahayakan keberlanjutan global (global sustainability. Lih D. C. Korten, 1995). Belajar dari fakta global itu, kita mengetahui bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi berlipat-kali itu, tidak dengan sendirinya membawa kesejahteraan yang merata (adil), serta, secara ekologis, akan meningkatkan pula berlipat-kalinya kerusakan alam, apalagi tentu meningkatkan keresahan dan ketegangan sosial masyarakat yang tentu lebih sulit lagi diukur kelipatannya. Sudah terkenal apa yang dikatakan Edward Abbey:Growth for the sake of growth is the ideology of the cancer cell.” Bagaikan sel kanker, ideologi pertumbuhan ini akan, perlahan tapi pasti, menyerang sistem pendukungnya, alam dengan segenap sumber-sumbernya dan, pada gilirannya, kelak memunahkan pula ekonomi sendiri, bahkan ekosistem bumi (L. Brown, 1998). Maka, kita bersimpati pada kepekaan kaum muda, para aktivis GMNI yang pernah mempertanyakan beberapa masalah pada Walikota, termasuk perijinan Pemkot terhadap pembangunan hotel dan Ruko di sepanjang pantai kota Kupang (PK. 6 Des 2012, hlm. 9, 15), pada kawasan RTH kota. Kita tidak perlu mempertentangkan antara ekonomi dan ekologi, tetapi pembangunan ekonomi tidak harus dengan mengabaikan perawatan ekosistem kota, sistem kehidupan kota kita bersama.

Kendala-kendala dalam pengelolaan RTHKP

Setidaknya, ada empat kendala utama yang patut mendapat perhatian serius, kalau Pemkot, bersama kita, masyarakat kota Kupang, hendak benar-benar menegakkan pentingnya RTHKP (baca: ekosistem) itu. Pertama, belum cukup kuat dan meratanya kesadaran, baik dari para aparat Pemkot sendiri, mau pun masyarakat luas, mengenai hakikat RTHKP dan pentingnya RTHKP bagi keberlanjutan (sustainability) ekosistem kota. Kesadaran ini akan bertumbuh kalau para aparat Pemkot, serta kita, masyarakat kota Kupang, memiliki wawasan yang diperlukan tentang pentingnya penataan dan perawatan ekosistem kota tersebut bagi keberlanjutan (sustainability). Kalau ada kesadaran dan wawasan yang cukup kuat, maka RTHKP tidak dilaksanakan sebagai “beban” (terpaksa), atau hanya karena ia merupakan suatu tuntutan aturan pemerintah, atau hanya karena ada anggaran (proyek), tetapi karena RTHKP, benar-benar, merupakan kebutuhan kehidupan kita bersama, semua makhluk hidup di kawasan kota Kupang tersebut. Sehingga kita semua merasa “wajib” (dari dalam diri), bukan diwajibkan (dari luar diri). Kedua, kurangnya dana. Ketersediaan anggaran yang memadai, mungkin, merupakan kendala utama dari kurangnya pengadaan RTH publik di kota Kupang, serta kurangnya perawatan atas RTH yang sudah ada (Gua Monyet, pantai Lasiana, Taman Nostalgia, dll.). Tentu terbuka kemungkinan mendorong tanggung-jawab pebisnis di kota ini untuk ikut membiayai kepentingan bersama ini. Dan, ketiga, perlu diperkuatnya keterpaduan kerjasama konstruktif antara Pemkot Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang dan, tentu, pemerintah Provinsi dan Pusat di dalam pelaksanaan RTHKP ini. Misalnya, dalam penanganan terhadap kawasan Teluk Kupang, tentu harus ada kerja-sama tersebut sebab kawasan ini merupakan “perbatasan” menyangkut otoritas pemerintahan. Keempat, khususnya mengenai kendala bagi Pemkot berkaitan dengan munculnya kawasan baru pemukiman. Perkembangan kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan pusat pendidikan (sekolah-sekolah) di Provinsi NTT ini, telah mendorong pertambahan penduduk (urbanisasi) yang cukup signifikan. Maka terjadilah perluasan kawasan baru pemukiman kota, baik secara legal mau pun illegal. Perluasan pemukiman, pesat terjadi dengan mencolok, di Kotabaru, Kelapa-Lima, Tuak-Daun-Merah, Oesapa, sampai Penfui, dan lain-lain. Maka ekses “penyerobotan” tanah untuk pemukiman, bukan mustahil, juga terjadi. Hal ini, tentu, membawa kendala tersendiri bagi Pemkot untuk penataan RTHKP. Maka, upaya penegakan kepemilikan tanah secara legal, perlu dilakukan Pemkot, dengan konsisten (lih. dialog interaktif Green City for a Better Life, PK. 9 Nov 2012, hlm. 9). Sebab, kalau terkesan adanya pembiaran, maka akan makin mempersulit Pemkot untuk mengatasinya nanti (lih. pendapat warga dan Lurah Pasir panjang, PK. 21 Nov 2012, hlm. 9, 15). Penegakan kepemilikan ini harus dibuat, tentu, dengan memelihara konsistensinya dengan rencana induk menyeluruh yang berkaitan dengan Tata-ruang Kota, seperti sudah dikatakan tadi (pasal 8 ayat 1 Permendagri tsb.).

Menyadari akan segala godaan “angin pencobaan” di sekitar kita, semua kita patut berdoa memohon agar roh takut akan sang Pencipta, meraja sehingga kita, warga Kota ini, mampu dan bersungguh-sungguh bekerja-sama bagi kehidupan segenap ciptaan yang dicintai sang Pencipta.

Kota Kupang…! Selamat memasuki Minggu-minggu Adventus 2016…!

[1] Judul ini pernah dimuat dalam Mingguan Timorense, Kupang, 14 November, 2012; dan Pos Kupang, juga beberapa tahun lalu. Dalam rangka Bulan LH GMIT 2016, dan mengingat relevansinya, maka dengan editing seperlunya, dimuat lagi dalam BG, sekarang.

[2] Pendeta Emr GMIT, dosen Fakultas Teologi dan Pascasarjana Teologi UKAW Kupang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *